Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf J

Jaksa

Arti: pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jambulan

Arti: Hubungan kekerabatan karena adanya hubungan besan (pada suku Dayak di Kalimantan)

Jaminan Fidusia

Arti: Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur ainnya

Jaminan Fidusia

Arti: hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Jaminan kecelakaan kerja

Arti: Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalamikecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalamrangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibatmelakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja

Arti: jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan Kredit

Arti: Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang

Jaminan Kredit

Arti: penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Arti: Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan,sebagai peristiwa atau keaadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Arti: perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Jamkesmas

Arti: Jaminan Kesehatan Masyarakat

Jampersal

Arti: Jaminan persalinan

Jatuh Tempo

Arti: suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan.

Jawaban

Arti: Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum

Jawaban

Arti: tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum.

JIM

Arti: Jakarta Informal Meeting.

JPS

Arti: Jaringan Pengaman Sosial

Judex Facti (Bahasa Latin)

Arti: hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.

Judex Facti (Latin)

Arti: hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.

Judex Ne Procedat Ex Officio

Arti: hakim bersifat menunggu / inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya

Judgemen

Arti: keputusan; tindakan untuk memutuskan suatu masalah

Judicial Review

Arti: Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif

Judicial Review

Arti: upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif.

Judikatif

Arti: berdasarkan ketentuan hukum

Juncto

Arti: dihubungankan / dikaitkan, dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan jo. misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.

Junta

Arti: dewan; pemerintahan militer

Juru Sita

Arti: petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan.

Juskonstitum

Arti: hukum yang sedang berlaku di suatu negara

Justifikasi

Arti: pemeriksaan perkara oleh pengadilan; meng-adili

Tidak ada komentar:

Posting Komentar