Narasi
Arti: serangkaian peristiwa berdasarkan urutan waktu terjadinya
Nebis In Idem
Arti: asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Negasi
Arti: penyangkalan; penolakan
Negligasi
Arti: kelalaian
Negosiasi
Arti: proses perundingan; penyelesaian sengketa
Nomor Urut
Arti: Sistem penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut di Daftar Calon Tetap. Ketentuan ini telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi.
Normatif
Arti: menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat
Nota Bene
Arti: perhatikanlah, minta diperhatikan
Notifikasi
Arti: pemberitahuan
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Arti: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
Komentar
Posting Komentar