Haalschuld
Arti: perjanjian hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
Habit
Arti: suatu kebiasaan yang dapat mempengaruhi sikap jasmani dan rohani.
Hadat
Arti: Dewan pemerintahan penjaga perhiasan dalam masyarakat di wilayah Mandar
Hadir
Arti: ada, datang.
Haftung
Arti: tanggung jawab
Hak
Arti: Wewenang menurut hukum
Hak Acara
Arti: Hari pemeriksaan perkara
Hak angket
Arti: hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Asasi Manusia (Ham)
Arti: hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. perangkat hukum internasional seperti deklarasi umum tentang hak asasi manusia tahun 1948
Hak atas Tanah
Arti: Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Hak Atas Tanah
Arti: hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.
Hak Batal
Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi suatu tuntutan dsb
Hak Ekonomi
Arti: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
Hak Gugat Organisasi
Arti: Legal standing
Hak Gugat Warganegara
Arti: Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Gugat Warganegara
Arti: hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.
Hak Guna Bangunan
Arti: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
Hak Guna Bangunan
Arti: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Hak Guna Usaha
Arti: Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
Hak Guna Usaha
Arti: hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di indonesia.
Hak imunitas
Arti: anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Hak Ingkar
Arti: Hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya
Hak Ingkar
Arti: hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (uu no. 19/1964).
Hak interpelasi
Arti: hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Jatuh
Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi suatu tuntutan dsb
Hak Kuasa Ibu
Arti: Hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu
Hak Lunasan
Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi pelunasan utang
Hak Memilih
Arti: Hak seseorang atau lebih untuk member suara dalam masalah-masalah politik.
Hak Milik
Arti: Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
Hak Milik
Arti: hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Arti: Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Arti: hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.
Hak Normatif Buruh
Arti: Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Normatif Buruh
Arti: hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pakai
Arti: Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak Pakai
Arti: hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Hak Perkakas Merimba
Arti: Sejumlah uang yang harus dibayarkan menurut adat suku Batak karena mengambil alih sawah dari warga masyarakat setempat yang pindah
Hak Pilih
Arti: Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan lain yang sejenis atau lainya.
Hak Preferen
Arti: Hak didahulukan dari kreditur lain
Hak Preferen
Arti: hak didahulukan dari kreditur lain.
Hak Purba
Arti: Pertuanan; hak ulayat
Hak Sewa
Arti: Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak Sewa
Arti: hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.
Hak Tanggungan
Arti: Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
Hak Tanggungan
Arti: hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi
Arti: hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (pasal 9 ayat (1) uu no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
Hak Uji Formil
Arti: Hak untuk menguji apakah peraturan perundang undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Formil
Arti: hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil
Arti: Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenendemacht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Hak Uji Materiil
Arti: hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. di indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
Hak Ulayat
Arti: Hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba
Hak Ulayat
Arti: 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
Hak Wilayat
Arti: Hak ulayat (sinonim)
Hakikat
Arti: kebenaran, kenyataan yang sebenarnya.
Hakim
Arti: orang yang memutuskan (mengadili) perkara.
Hakim
Arti: seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara
Hakim Ad Hoc
Arti: hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio
Arti: inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
Hakim Pengawas
Arti: hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
Hakim Pengawas Dan Pengamat
Arti: (kimwasmat) hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
Hakim Pengawas Dan Pengamat (Kimwasmat)
Arti: hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana.
Haluan Politik
Arti: Arah atau tujuan politik
Hamsteren
Arti: menimbun barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang mahal
Handel
Arti: dagang
Handelaar
Arti: pedagang; seorang yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan
Handelsbalans
Arti: neraca perdagangan
Handelspapier
Arti: surat-surat berharga yang dipakai dalam dunia perdagangan. misalnya cek, wesel, dsb
Handelsrecht
Arti: hukum dagang yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang
Hansip
Arti: pertahanan sipil.
Harfiah
Arti: arti menurut kata
Harmonis
Arti: selaras, sepadan.
Harta Bawaan
Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi pelunasan utang
Harta Bersama
Arti: 1. Harta yang digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama 2. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
Harta Bersama
Arti: harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Harta gono-gini
Arti: Harta bersama
Harta Gono-Gini
Arti: harta bersama.
Harta Imaterial
Arti: Kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang
Harta Pailit
Arti: harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
Harta Pusaka
Arti: Harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara
Hedonisme
Arti: pandangan: kebaikan pokok dalam hidup adalah kenikmatan
Hegemoni
Arti: dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain.
Hibah
Arti: Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
Hibah
Arti: pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.
Himanga
Arti: Hadiah dari pihak kerabat mempelai wanita kepada pihak kerabat mempelai pria dalam adat Halmahera sebagai balasan terhadap pemberian maskawin
Hipotesis/hipotesa
Arti: dugaan atau jawaban sementara.
Homologatie
Arti: pengesahan suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan
Hostase
Arti: jaminan atau sandera
Houder
Arti: pemegang, pemilik
Hubungan bilateral
Arti: suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.
Hubungan Hukum
Arti: Ikatan yang disebabkan oleh peristiwa hukum
Hubungan Internasional
Arti: cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional.
Hubungan Internasional
Arti: adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Hukum Acara
Arti: Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan
Hukum Acara
Arti: hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.
Hukum Administrasi
Arti: Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
Hukum Administrasi
Arti: hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan
Arti: hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Arti: Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja danpemberi kerja
Hukum politik
Arti: hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya
Hukum Tata Negara
Arti: Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
Hukum Tata Negara
Arti: hukum yang mengatur aturan pokok negara dan organisasi negara beserta lembaga-lembaganya.
Hukum Waris
Arti: Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
Hukum Waris
Arti: hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Hukum Yurisprudensi
Arti: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Hukuman Ganda
Arti: pembelaan hukum (di banyak negara seperti as, kanada, jepang, dan india
Humanisme
Arti: pandangan yang menekankan kebaikan moral ideal manusia
Humas
Arti: hubungan masyarakat.
Hyper
Arti: berlebih-lebihan.
Komentar
Posting Komentar