Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf H

Haalschuld

Arti: perjanjian hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur

Habit

Arti: suatu kebiasaan yang dapat mempengaruhi sikap jasmani dan rohani.

Hadat

Arti: Dewan pemerintahan penjaga perhiasan dalam masyarakat di wilayah Mandar

Hadir

Arti: ada, datang.

Haftung

Arti: tanggung jawab

Hak

Arti: Wewenang menurut hukum

Hak Acara

Arti: Hari pemeriksaan perkara

Hak angket

Arti: hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Asasi Manusia (Ham)

Arti: hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. perangkat hukum internasional seperti deklarasi umum tentang hak asasi manusia tahun 1948

Hak atas Tanah

Arti: Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum

Hak Atas Tanah

Arti: hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.

Hak Batal

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi suatu tuntutan dsb

Hak Ekonomi

Arti: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual

Hak Gugat Organisasi

Arti: Legal standing

Hak Gugat Warganegara

Arti: Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi

Hak Gugat Warganegara

Arti: hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

Hak Guna Bangunan

Arti: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun

Hak Guna Bangunan

Arti: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Hak Guna Usaha

Arti: Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia

Hak Guna Usaha

Arti: hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di indonesia.

Hak imunitas

Arti: anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

Hak Ingkar

Arti: Hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya

Hak Ingkar

Arti: hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (uu no. 19/1964).

Hak interpelasi

Arti: hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Jatuh

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi suatu tuntutan dsb

Hak Kuasa Ibu

Arti: Hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu

Hak Lunasan

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi pelunasan utang

Hak Memilih

Arti: Hak seseorang atau lebih untuk member suara dalam masalah-masalah politik.

Hak Milik

Arti: Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah

Hak Milik

Arti: hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Arti: Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Arti: hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.

Hak Normatif Buruh

Arti: Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Normatif Buruh

Arti: hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pakai

Arti: Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Hak Pakai

Arti: hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Hak Perkakas Merimba

Arti: Sejumlah uang yang harus dibayarkan menurut adat suku Batak karena mengambil alih sawah dari warga masyarakat setempat yang pindah

Hak Pilih

Arti: Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan lain yang sejenis atau lainya.

Hak Preferen

Arti: Hak didahulukan dari kreditur lain

Hak Preferen

Arti: hak didahulukan dari kreditur lain.

Hak Purba

Arti: Pertuanan; hak ulayat

Hak Sewa

Arti: Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa

Hak Sewa

Arti: hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.

Hak Tanggungan

Arti: Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain

Hak Tanggungan

Arti: hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi

Arti: hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (pasal 9 ayat (1) uu no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).

Hak Uji Formil

Arti: Hak untuk menguji apakah peraturan perundang undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan

Hak Uji Formil

Arti: hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan

Hak Uji Materiil

Arti: Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenendemacht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu

Hak Uji Materiil

Arti: hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. di indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.

Hak Ulayat

Arti: Hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba

Hak Ulayat

Arti: 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.

Hak Wilayat

Arti: Hak ulayat (sinonim)

Hakikat

Arti: kebenaran, kenyataan yang sebenarnya.

Hakim

Arti: orang yang memutuskan (mengadili) perkara.

Hakim

Arti: seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara

Hakim Ad Hoc

Arti: hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio

Arti: inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.

Hakim Pengawas

Arti: hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.

Hakim Pengawas Dan Pengamat

Arti: (kimwasmat) hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana

Hakim Pengawas Dan Pengamat (Kimwasmat)

Arti: hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana.

Haluan Politik

Arti: Arah atau tujuan politik

Hamsteren

Arti: menimbun barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang mahal

Handel

Arti: dagang

Handelaar

Arti: pedagang; seorang yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan

Handelsbalans

Arti: neraca perdagangan

Handelspapier

Arti: surat-surat berharga yang dipakai dalam dunia perdagangan. misalnya cek, wesel, dsb

Handelsrecht

Arti: hukum dagang yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang

Hansip

Arti: pertahanan sipil.

Harfiah

Arti: arti menurut kata

Harmonis

Arti: selaras, sepadan.

Harta Bawaan

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi pelunasan utang

Harta Bersama

Arti: 1. Harta yang digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama 2. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan

Harta Bersama

Arti: harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Harta gono-gini

Arti: Harta bersama

Harta Gono-Gini

Arti: harta bersama.

Harta Imaterial

Arti: Kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang

Harta Pailit

Arti: harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan

Harta Pusaka

Arti: Harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara

Hedonisme

Arti: pandangan: kebaikan pokok dalam hidup adalah kenikmatan

Hegemoni

Arti: dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain.

Hibah

Arti: Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup

Hibah

Arti: pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.

Himanga

Arti: Hadiah dari pihak kerabat mempelai wanita kepada pihak kerabat mempelai pria dalam adat Halmahera sebagai balasan terhadap pemberian maskawin

Hipotesis/hipotesa

Arti: dugaan atau jawaban sementara.

Homologatie

Arti: pengesahan suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan

Hostase

Arti: jaminan atau sandera

Houder

Arti: pemegang, pemilik

Hubungan bilateral

Arti: suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.

Hubungan Hukum

Arti: Ikatan yang disebabkan oleh peristiwa hukum

Hubungan Internasional

Arti: cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional.

Hubungan Internasional

Arti: adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Hukum Acara

Arti: Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan

Hukum Acara

Arti: hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.

Hukum Administrasi

Arti: Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik

Hukum Administrasi

Arti: hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan

Arti: hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Arti: Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja danpemberi kerja

Hukum politik

Arti: hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya

Hukum Tata Negara

Arti: Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya

Hukum Tata Negara

Arti: hukum yang mengatur aturan pokok negara dan organisasi negara beserta lembaga-lembaganya.

Hukum Waris

Arti: Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

Hukum Waris

Arti: hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Hukum Yurisprudensi

Arti: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

Hukuman Ganda

Arti: pembelaan hukum (di banyak negara seperti as, kanada, jepang, dan india

Humanisme

Arti: pandangan yang menekankan kebaikan moral ideal manusia

Humas

Arti: hubungan masyarakat.

Hyper

Arti: berlebih-lebihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar