Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Januari 2022

Binatang apakah Kamitetep?

Kamitetep adalah binatang sejenis ulat yang memiliki cangkang rumah terbuat dari debu atau tanah (mungkin) yang suka nempel di tembok biasanya, dan kalau nggigit bisa bentol panas dan gatal berhari-hari serta tidak mudah hilang bekas gigitannya.


Ada beberapa macam yang namanya binatang Kamitetep ini. Ada kamitetep tembok dan ada kamitetep daun/pohon. Yang mirip daun dan sukanya nempel di daun, kaya gini bentuknya:


Seperti ini nih penampakan kamitetep kalau dilihat dari depan. Geli-geli ngeri ngeliatnya, tapi keren ya binatang ini, cakep.



Hati-hati ya jangan sampai kegigit. Kalau kegigit kasih aja minyak kayu putih.

Kamis, 27 Januari 2022

Menggunakan kipas power supply komputer bekas sebagai penggerak kapal remot kontrol

 Punya ide apa untuk menggerakkan kapal-kapalan remot kontrol? Selain baling-baling dalam air? Ya, saya punya ide menggunakan kipas baling-baling power supply cpu komputer bekas untuk menggerakkan kapal remot kontrol yang dibuat dari mobil remot bekas ini.

Jadinya lumayan, ya jelas kekurangannya kalau kondisi angin kencang, karena ini penggerakkanya adalah baling-baling ya jadinya si kapal jalannya kurang kencang.

Seperti ini gaes penampakan kapal remot baling-baling kipas komputer bekas:



Jumat, 01 Oktober 2021

Apa sih bedanya website dengan blog? Pertanyaan yang sering kali terlintas di pikiranmu

 Bagi para pemula yang ingin memulai ngeblog sering kali bertanya-tanya apa sih bedanya website dan blog?

Nah, sebelum memulai lebih baik dari sekarang kamu tahu apa bedanya blog dan website.

Di artikel ini akan saya tunjukkan perbedaan blog dengan website beserta contoh-contohnya yang nyata seperti apa saja.

Apa sih Blog itu?

Blog itu pada dasarnya sebuah website, yang mana kontennya berupa tulisan (kebanyakan), yang ditampilkan secara terbalik dari sisi urutan waktu penerbitannya. Konten sebuah blog sering kali disebut dengan postingan blog. Misalnya saat ini ada postingan baru tentang Model Hape Terbaik 2021, maka saat di halaman beranda blog kamu melihat tulisan itu ada di urutan paling atas. Sedangkan tulisan sebelumnya berada di urutan setelahnya.

Kebanyakan blog itu bersifat pribadi, ada juga yang ditulis oleh kelompok individu, yang gaya bahasanya lebih mengarah ke percakapan dan informal. Meskipun ada juga banyak perusahaan yang membuat halaman blog formal untuk menyampaikan informasi-informasi terkait perusahaan mereka dengan bahasa yang formal pula.

Salah satu ciri blog adalah adanya kolom komentar, yang rata-rata setiap blog diberi fitur kolom komentar di bawah tiap postingan.

Dari sini jelas yah, posisi blog dan website itu bagaimana. Jadi website itu lebih umum, banyak macamnya, salah satu macam website adalah blog. Oleh karena itu tidak semua website adalah blog, tapi kalau blog itu sudah pasti website.

Sejarah Blog

Sejarahnya, blog dimulai dari adanya diary online dan jurnal-jurnal online pada pertengahan tahun 90an. Sejak saat itu pemlik situs seperti ini rutin mengunggah tulisan dan update tentang kehidupan sehari-hari mereka, pemikiran, ide, opini dan komentar sosial mereka.

Lalu lambat laun di akhir-akhir tahun 90an terkenal istilah web log, lalu ada yang bilang weblog, we blog dan akhirnya situs seperti ini cukup dikenal dengan blog.

Hari demi hari terus berlalu, teknologi semakin berkembang, banyak tool dan software online yang dibuat untuk memudahkan bayak orang membuat jurnal online dan blog seperti ini, maka blog mulai menjamur karena makin mudah bagi banyak orang untuk ngeblog, bahkan bagi orang-orang yang secara teknis tidak tahu banyak tentang apa yang terjadi di balik mesin blog yang ada. Jadi para pengguna blog hanya cukup fokus menulis konten dan mengunggahnya saja tanpa perlu tahu seluk beluk sistem website dan blog yang mereka gunakan itu.

Pada tahun 1999 website penyedia tool pembuatan blog yang disebut Blogger.com muncul, dan akhirnya dibeli oleh Google pada tahun 2003.

Pada tahun yang sama yakni 2003, WordPress juga merilis versi pertama platform pembuatan blog yang saat ini sangat populer. Bahkan RumahDB ini pun menggunakan WordPress sehingga bisa kamu nikmati.

Saat ini WordPress adalah platform blogging yang paling populer. Hampir 30% dari seluruh website yang ada di internet ditenagai oleh WordPress.

Jadi apa bedanya Blog dengan Website?

Dari penjelasan di atas, kamu tahu bahwa blog adalah website. Tapi blog beda dengan website-website lainnya, blog dibuat untuk selalu menampilkan update postingan tulisan/konten secara reguler/teratur. Sedangkan website, misalnya website profil perusahaan, sering kali dibuat sekali saja lalu kontennya ya tetap itu-itu saja, biasanya hanya sebagai identitas online pemilik website itu, juga sebagai pusat informasi resmi dari pemilik website; alhasil kontennya tidak terus menerus diupdate, berbeda dengan blog.

Ya, memang sebuah website misalnya situs profil sebuah perusahaan, terkadang memiliki sebuah bagian yang mereka sebut blog, di bagian itulah mereka juga ngeblog, memposting konten-konten tertentu yang biasanya untuk mempromosikan usaha mereka dan mengedukasi para pelanggan mereka tentang penggunaan produk-produk yang mereka buat.

Gunakan WordPress untuk membuat blog maupun website

WordPress adalah platform keren untuk membuat blog dan website. Kamu bisa menggunakan berbagai macam plugin untuk menjadikan website WordPress mu sebagai sebuah website maupun blog professional. Kamu bisa mengatur apakah website yang kamu kelola menampilkan konten statis atau konten dinamis yang akan kamu update tiap saat.

Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf X dan Y

Xenokrasi

Arti: pemerintahan oleh orang-orang asing


Yudikatif

Arti: Kekuasaan kehakiman

Yudikatif

Arti: kekuasaan kehakiman.

Yuridiksi

Arti: pengadilan; daerah hukum

Yuridis

Arti: Menurut hukum; secara hukum

Yuridis

Arti: menurut undang-undang yang berlaku

Yurisdiksi

Arti: Kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan

Yurisdiksi

Arti: daerah / wilayah hukum: kekuasaan mengadili.

Yurisprudensi

Arti: Ajaran hukum melalui peradilan

Yurisprudensi

Arti: berdasar pada keputusan hakim sebelumnya dalam kasus yang serupa

Yurisprudensi

Arti: putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.

Yurisprudensi (Hukum Administrasi Negara)

Arti: ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.

Yuvenil

Arti: Muda, masuk golongan pemuda; terjadinya semasa masih muda



Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf V

Vandalisme

Arti: perusakan terhadap estetika

Verifikasi

Arti: pembuktian kebenaran

Verifikasi Partai Politik

Arti: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Verset

Arti: Bantahan; banding: keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verset dari pihak terhukum

Verstek

Arti: Tidak hadir (di depan hakim)

Visualisasi

Arti: penggambaran

Vokal

Arti: aktif berpendapat secara kritis

Volisi

Arti: tindakan menghendaki atau memilih

Voluntarisme

Arti: menganggap kemauan adalah fungsi jiwa yang terpenting

Vonis

Arti: Putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana): ia dijatuhi vonis enam bulan penjara

Voting

Arti: pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak

Voting

Arti: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf W

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Wanprestasi

Arti: cidera janji. dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

Warakawuri

Arti: janda pahlawan.

Warga Negara Indonesia

Arti: adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara.

Wasiat

Arti: kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

WDP

Arti: Wajar Dengan Pengecualian

WTP

Arti: Wajar Tanpa Pengecualian

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf T

TA

Arti: Tahun Anggaran

Taklid buta

Arti: mengikuti tanpa tahu dalilnya.

Tanah Negeri

Arti: Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat

Tanah Talau

Arti: Tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa)

Tanggung Renteng

Arti: Menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dsb)

Tanggungjawab

Arti: Fungsi menerima pembebanan, sbg akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Tempat Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Arti: adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup

Tendensi

Arti: kecenderungan

Tentatif

Arti: sikap sementara; sebagai percobaan

Teokrasi

Arti: pemerintahan yang berlandaskan pada hukum tuhan

Teologi

Arti: pengetahuan tentang ketuhanan.

Teori perilaku politik

Arti: sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik.

Terdakwa

Arti: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan

Terdakwa

Arti: seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terdakwa (Beklaagde, Belanda)

Arti: seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Terdapat indikasi bahwa dia

Arti: seorang pecandu narkoba.

Tergugat

Arti: Orang yang digugat: tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah

Tergugat

Arti: orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Teritorium

Arti: wilayah kekuasaan

Terminologi

Arti: himpunan istilah mengenai salah satu yang pokok

Terpidana (Veroordeeld, Belanda)

Arti: seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 angka 32 kuhap).

Tersangka

Arti: Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya

Tersangka (Verdachte, Belanda)

Arti: seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. tersangka

Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin)

Arti: terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (pasal 57 hir).

Tertangkap tangan

Arti: Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tertangkap Tangan

Arti: tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia

Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda)

Arti: keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (Tertamentum, Latin)

Arti: wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (pasal 875 kuhperdata).

Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda)

Arti: testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (psl 932 kuhperdata).

Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda)

Arti: tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (pasal 838 kuhperdata).

Timokrasi

Arti: pemerintahan atas dasar nilai

Tindak Pidana

Arti: setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam kuhp maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana Aduan

Arti: tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Tindak Pidana Khusus

Arti: tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp.

Tindak Pidana Korupsi

Arti: tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

Tindakan Penahanan

Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap.

Tipikor

Arti: Tindak Pidana Korupsi

Tirani

Arti: pemerintahan yang sewenang-wenang

Titik kulminasi

Arti: titik puncak.

Titik nadir

Arti: titik terendah.

TMP

Arti: Tidak Memberikan Pendapat

TNP2K

Arti: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

TPS

Arti: atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

TPS

Arti: Tempat Pemungutan Suara

Transenden

Arti: berada jauh di luar jangkauan pengalaman manusia

Transisi

Arti: masa peralihan

Trayek

Arti: jalur perjalanan.

Triplik

Arti: Jawaban atas pembelaan kedua atau duplik

Tunjangan Tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran

Tunjangan Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja

Tunjangan Tidak Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Tuntutan Hak

Arti: tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.

TW

Arti: Tidak wajar

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf U

Ubi Societes Ibi Ius (Bahasa Latin)

Arti: dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Ubi Societes Ibi Ius (Latin)

Arti: dimana ada masyarakat distu ada hukum

UKP4

Arti: Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Ukuran Pidana

Arti: Penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang

UMKM

Arti: Usaha Micro, Kecil dan Menegah

Unifikasi

Arti: penyatuan

Unifikasi Hukum

Arti: suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.

Unikameral

Arti: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.

Unjuk rasa

Arti: sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.

Upah

Arti: hak pekerja / buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah Lembur

Arti: upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.

Upah Minimum

Arti: upah yang ditetapkan oleh gubernur / bupati / walikota atas usulan dewan pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.

Upah Minimum Kota / Kabupaten (Umk)

Arti: upah yang besarannya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Minimum Provinsi (Ump)

Arti: upah yang besarnya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Pokok

Arti: upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Upaya Hukum

Arti: hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Upaya Hukum Biasa

Arti: upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).

Upaya Paksa

Arti: upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.

Upeti

Arti: harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.

Upgrade

Arti: meningkat, peningkatan mutu

Urban

Arti: berkenaan dengan kota.

Urgensi

Arti: kebutuhan yang mendesak dan penting

Utang Piutang

Arti: memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.

Uti Possidetis

Arti: prinsip dalam hukum internasional bahwa teritori dan properti lainnya tetap dengan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali disediakan oleh perjanjian, jika perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan menang.

UU

Arti: Undang-undang

UU APBN

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara

UU APBN-P

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan

UU KIP

Arti: Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf Q

Qualified

Arti: memenuhi syarat.

Quasi

Arti: keadaan semu

Quo Annimo

Arti: dengan maksud apa

Quo Vadis

Arti: hendak dibawa kemana

Quorum

Arti: ukuran jumlah anggota rapat yang dianggap mewakili keseluruhan

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf R

Raker, RDP dan RDPU

Arti: Adalah jenis rapat di komisi. Raker singkat dari Rapat Kerja, yaitu rapat dengan Menteri. Adapun rapat dengan Eselon I (Dirjen atau Sekretaris Menteri) disebut RDP (Rapat Dengar Pendapat). Sedangkan rapat dengan kelompok masyrakat, asosiasi dan dengan para pakar disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

Rakyat

Arti: seluruh penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah

Rapat Gabungan Komisi

Arti: rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Rapat Kerja

Arti: rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat Paripurna

Arti: rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.

Rapat Paripurna Luar Biasa

Arti: rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat Pleno

Arti: rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.

RAPBD

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

RAPBN

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Rasional

Arti: dapat dinalar; masuk akal

Rasis

Arti: menganggap ras sendiri lebih unggul dibanding ras lain

Ratifikasi

Arti: proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya

Ratio Legis

Arti: maksud dan tujuan keputusan perundang-undangan

RDP

Arti: Rapat Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.

RDPU

Arti: Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.

Realisme

Arti: kepatuhan kepada fakta apa yang tampak

Realitas

Arti: kenyataan yang ada

Recall

Arti: pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Recovery

Arti: pemulihan.

Reduksi

Arti: menyederhanakan sesuatu secara keseluruhan pd bagian-bagiannya

Referendum atau Jajak Pendapat

Arti: Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.

Referensi

Arti: rujukan

Refleksi

Arti: perenungan kembali secara mendalam

Reformasi

Arti: perubahan memperbaiki struktur-struktur yg dipandang tidak bermanfaat

Region

Arti: wilayah (kata benda).

Regional

Arti: kewilayahan (kata sifat).

Regresi

Arti: kemunduran

Regulasi

Arti: ketentuan; aturan

Rehabilitasi

Arti: Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan

Rehabilitasi (Rehabilitation, Latin)

Arti: hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.

Rekapitulasi Suara

Arti: Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.

Rekayasa politik

Arti: sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat

Reklasering

Arti: Pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat)

Rekomendasi

Arti: saran yang membenarkan (menguatkan).

Rekonsiliasi

Arti: berdamai kembali

Rekonstruksi

Arti: pembangunan kembali.

Rekonvensi

Arti: Tuntutan imbal:Penggugat tetap menuntut ganti kerugian kepada tergugat sepuluh juta rupiah dan menolak rekonvensi dari tergugat

Rekonvensi

Arti: gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Rekuisitas

Arti: pengembalian tuntutan hukum

Rekuisitor

Arti: Tuntutan pemidanaan dari jaksa dalam perkara di pengadilan

Relasi

Arti: hubungan.

Relegasi

Arti: penurunan pangkat

Remisi

Arti: Pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum:Narapidana itu mendapat remisi karena membantu membongkar kejahatan narkotik

Remisi

Arti: potongan masa hukuman

Renegat

Arti: penghianat; pembelot politik

Renja KL

Arti: Rencana kerja Kementerian/Lembaga

Renja SKPD

Arti: Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah

Renovasi

Arti: pembaharuan kembali.

Renstra KL

Arti: Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

Renstra SKPD

Arti: Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah

Reparasi

Arti: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas

Reparasi

Arti: upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran ham kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran ham tersebut terjadi pada dirinya. pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak / status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.

Replik

Arti: 1. Jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya2. Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa

Replik

Arti: tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.

Representatif

Arti: bersifat telah mewakili

Represi

Arti: menindas

Republik direksional

Arti: adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa.

Requisitoir

Arti: suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.

Reses

Arti: masa istirahat dari sidang

Resesi

Arti: kemerosotan ekonomi

Residivistis

Arti: Bersifat mengulangi lagi tindak kejahatan yang serupa

Resiprositas

Arti: persetujuan untuk saling memberi atau menerima

Resistensi

Arti: daya tahan; perlawanan

Resolusi

Arti: keputusan

Responsibel

Arti: dapat dipertanggungjawabkan

Restitusi

Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu

Restitusi

Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Resume Bap Tersangka / Saksi

Arti: ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.

Retorika

Arti: kondisi yg dijanjikan namun tak terbukti dalam kenyataan

Retraksi

Arti: penarikan kembali

Retribusi

Arti: biaya pungutan untuk kendaraan yang memanfaatkan jasa (jalan, tempat-tempat tertentu, dan lain-lain).

Retroaktif

Arti: Bersifat berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya

Retroaktif

Arti: suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.

Revisi

Arti: perbaikan

Revokasi

Arti: penarikan kembali

Revolusi

Arti: perubahan secara cepat dan menyeluruh

Rezim

Arti: serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat

Riot

Arti: huru hara; kekacauan

RKA KL

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga

RKA SKPD

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah

RKP

Arti: Rencana kerja Pemerintah

RKP Desa

Arti: Rencana Kerja Pembangunan Desa

RKPD

Arti: Rencana Kerja Pemerintah Daerah

RPJM

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah

RPJMD

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah

RPJP

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang

RSUD

Arti: Rumah Sakit Umum Daerah

RUU APBN

Arti: Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf S

Sabotase

Arti: tindakan menghalang-halangi secara sembunyi-sembunyi

Saksi

Arti: 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan keterangan di muka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.

Saksi A Charge

Arti: saksi yang memberatkan / memberikan keterangan yang memberatkan.

Saksi A Decharge

Arti: saksi yang meringankan / memberikan keterangan yang meringankan.

Saksi Ahli (Keterangan Ahli)

Arti: keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Saksi De Auditu (Latin)

Arti: keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain

Saksi Diluar Yuridiksi (Rogatoire Commissie, Belanda)

Arti: permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.

Saksi Korban

Arti: saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Saksi peserta Pemilu

Arti: adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari partai politik atau dari calon Anggota DPD.

Saksi Yang Memberatkan (A Charge, Perancis)

Arti: saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.

Saksi Yang Meringankan (A De Charge, Perancis)

Arti: saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.

Sale and Lease Back

Arti: Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing

Sale And Lease Back

Arti: jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.

Sanksi

Arti: 1. Imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum,2. Imbalan positif, yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum

Sanksi (Sanctio, Latin / Sanctie, Belanda)

Arti: ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, uu, norma-norma hukum. penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah, derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum.baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.

Sarkasme

Arti: sindiran tajam

Sedisi

Arti: antipati pada pemerintahan

Segregasi

Arti: pemisahan golongan tertentu berdasarkan rasial

Sekretariat Jendral

Arti: untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR dan DPD dibentuk Sekretariat Jendral yang ditetapkkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.

Seleksi Menyempit

Arti: Seleksi dalam satu keluarga atau keturunan melalui persaingan dan kerja sama untuk meningkatkan kemantapan lingkungan

Senat

Arti: parlemen

Sengketa Hasil Pemilu

Arti: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Separatisme

Arti: upaya memisahkan diri dari pemerintahan yang berdaulat

Serikat Buruh

Arti: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang

Serikat Buruh

Arti: organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. anggota serikat buruh minimal 10 orang.

Sertifikat

Arti: Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan

Sertifikat

Arti: surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sidang Pengadilan

Arti: Proses memeriksa dan mengadili perkara pidana di dalam ruang sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim tunggal atau majelis hakim

Signifikan

Arti: berarti (penting);

Signifikansi

Arti: arti penting

SiLPA

Arti: Sisa Lebih Penggunaan Anggaran

SIMKARI

Arti: Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republic Indonesia

Simpatisan

Arti: pengikut

Simplifikasi

Arti: penyederhanaan

Siskamling

Arti: sistem keamanan lingkungan.

Sistem bikameral

Arti: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).

Sistem Distrik

Arti: Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.

Sistem Nomor Urut

Arti: lihat Nomor Urut.

Sistem parlementer

Arti: adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem presidensial (presidensial)

Arti: atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Sistem proporsional

Arti: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.

Sistem Proporsional

Arti: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai

Sistem semipresidensial

Arti: adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.

Sistem Suara Terbanyak

Arti: Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem Zipper

Arti: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.

Sita

Arti: suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara.

Sita Conservatoir

Arti: sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.

Sita Material

Arti: penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.

Sita Revindicatoir

Arti: penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.

Sitaan Gadai

Arti: sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.

Sitaan Umum

Arti: sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya.

Skarifikasi

Arti: kritikan tanpa ampun

Skeptis

Arti: sangsi; ragu-ragu

Skill

Arti: keterampilan.

SKPD

Arti: Satuan Kerja Perangkat Daerah

SKPKD

Arti: Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

Sofis

Arti: orang yang pandai berkilah

Solidaritas

Arti: kesetiakawanan.

Soliditas

Arti: penguatan/pengukuhan.

Solipsisme

Arti: menganggap hanya akulah yang ada

Somasi

Arti: Teguran untuk membayar dsb.

Spasial

Arti: keruangan.

SPM

Arti: Standar Pelayanan Minimal

Staatsblad

Arti: Lembar Negara

Staatsblad

Arti: lembar negara.

Stagnan

Arti: mandeg/jalan ditempat.

Standing

Arti: Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat

Standing

Arti: hak orang perorangan ataupun kelompok / organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.

Status Quo

Arti: keadaan tetap (kekuasaan) pada periode tertentu

Stereorotip

Arti: berpandangan negatif terhadap sesuatu hal

Stratifikasi

Arti: tingkatan; klasifikasi sosial berdasarkan status

Subsider

Arti: Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya)

Subterfuse

Arti: alasan yang dicari-cari; dalih

Subversi

Arti: hal menggulingkan pemerintahan

Subyek Hukum

Arti: segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)

Suksesi

Arti: pergantian jabatan

Suksesif

Arti: Dapat diwakilkan:dulu asas pidana tidak mengenal pertanggungjawaban yang suksesif

Supremasi Hukum (Law’S Supremacy)

Arti: upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Surat Dakwaan

Arti: surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa

Surat Dakwaan Alternatif

Arti: surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.

Surat Dakwaan Campuran

Arti: bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.

Surat Dakwaan Kumulasi

Arti: surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulasi terdakwanya, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. biasanya terdapat kata dan.

Surat Dakwaan Subsidair

Arti: surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). biasanya terdapat kalimat primair, subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Surat Gugatan

Arti: surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Surat Keterangan Ahli

Arti: surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

Surat Kuasa

Arti: surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum.

Surat Kuasa Khusus

Arti: kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.

Surat Sanggup

Arti: surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Surat Sanggup Bayar (Promissory Note)

Arti: surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.

Surat Suara

Arti: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara

Swadaya

Arti: kemampuan atau kekuatan sendiri.

Swakarsa

Arti: dikerjakan berdasarkan inisiatif sendiri.

Swapraja

Arti: daerah istimewa.

Swasembada

Arti: memenuhi kebutuhan sendiri.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf O

Obediensi

Arti: kepatuhan pada sesuatu (pasif)

Objek Hukum

Arti: Objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum

Objek Hukum

Arti: segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda / barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objurgasi

Arti: pencercaan; klaim

Obligasi

Arti: kewajiban yang harus dipenuhi karena ada janji kesepakatan

Obliterasi

Arti: pencoretan; penghapusan

Obrepsi

Arti: hal memperoleh dengan tipu daya

Obsekrasi

Arti: permohonan

Observasi

Arti: pengamatan

Obskuritas

Arti: ketidakjelasan

Obstruksi

Arti: menghalangi misi wakil minoritas dalam undang-undang oleh wakil mayoritas di parlemen

Obversi

Arti: metode penalaran untuk mencapai kebenaran

Oditur

Arti: Penuntut umum (terutama dalam pengadilan militer)

Oditur

Arti: penuntut umum atau jaksa dalam pengadilan militer

Oklorasi

Arti: pemerintahan oleh rakyat jelata

Oktroi

Arti: izin (monopoli) dari pemerintah pada perusahaan u/ mengelola barang tertentu

Ombudsman

Arti: Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan

Ombudsman

Arti: lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan

OMS

Arti: Organisasi Masyarakat Sipil

Onrechmatigedaad (Perbuatan Melawan Hukum)

Arti: ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana

Ontologi

Arti: cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup dan bersifat kebendaan di alam semesta.

Ontology

Arti: cabang filsafat yang mempelajari realitas tertinggi atau hakikat dari realitas

Open Minded

Arti: tidak memihak

Operating Leasing

Arti: Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih(opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut

Operating Leasing

Arti: jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut

Opini politik

Arti: pendirian atau pandangan politik, pendirian berdasarkan sikap politik atau ideologi

Oportunis

Arti: mencari kesempatan untuk mencapai tujuan politik

Oposisi

Arti: golongan penentang

Orasi

Arti: pidato di depan massa (umum)

Ordinansi

Arti: peraturan (pemerintah)

Organisasi Advokat

Arti: organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Ortodoks

Arti: memegang teguh, fanatik pada ajaran (dasar atau murni)

Ostrakisme

Arti: budaya yunani yang mengisolir orang dengan pengaruh besar

Otonomi

Arti: mengatur urusan (rumah tangga) pemerintahannya sendiri

Otoriseren

Arti: memberi kuasa atau kekuasaan

Otoritarianisme

Arti: bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu

Otoritas

Arti: kekuasaan, wewenang

Otoriter

Arti: pemerintahan diktator

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf P

PAD

Arti: pendapatan asli daerah.

PAD

Arti: Pendapatan Asli Daerah

Pailit

Arti: suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.

Pak Temurun

Arti: Pak atas tanah yang turun-temurun

Paksaan

Arti: praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.

Pakta

Arti: persekutuan negara-negara untuk mencapai tujuan bersama

Pamong desa

Arti: perangkat desa ; abdi negara di desa.

Pancasila

Arti: ideologi negara Indonesia.

Pangreh praja

Arti: pegawai negeri zaman Belanda.

Panitera

Arti: pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya

Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court

Arti: pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)

Panitia Pemilihan Kecamatan

Arti: selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.

Panitia Pemilihan Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

Panitia Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

Arti: terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota

Arti: selanjutnya disebut PanwasluKabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

Arti: selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.

Panja

Arti: adalah singkatan dari Panitia Kerja. Yaitu panitia atau anggota-anggota DPR yang bertugas untuk membahas isu tertentu. Misalnya Panja RUU BUMN, yaitu anggota-anggota di Komisi dari berbagai fraksi yang ditugaskan untuk membahas RUU BUMN. Panja Kelapa Sawit, adalah anggota DPR yang bertugas membahas isu khusus tentang Kelapa Sawit. Panja dibentuk berdasarkan isu yang dianggap perlu untuk pembahasan khusus. Umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan rapat di komisi.

Pansus

Arti: Pansus hampir sama dengan Panja, yaitu anggota DPR yang ditugaskan untuk membahas isu atau RUU tertentu yang dianggap prioritas. Bedanya, Pansus adalah lintas komisi. Misal Pansus Alat Kesehatan, adalah gabungan dari anggota DPR di Komisi VI (ekonomi) dan IX (kesehatan). Karena tentang alat kesehatan melibatkan BUMN dan Menteri Kesehatan, maka dibentuklah Pansus Alat Kesehatan.

Panwas

Arti: Panitia Pengawas , adalah panitia yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/ kota, kecamatan, desa/ kelurahan

Paradigma

Arti: gugusan sistem pemikiran dalam kerangka ilmiah

Paradoksal

Arti: sesuatu yang sifatnya bertolak belakang

Parlemen

Arti: lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan.

Parlemen

Arti: sebuah lembaga legislatif, sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode.

Parliamentary Threshold

Arti: Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi DPR yang disediakan adalah 560.

Partai

Arti: perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki asas, tujuan hukum yang semua terencana di bidang politik.

Partai oposisi

Arti: perkumpulan beberapa orang yang seasa, setujuan dan sehaluan dimana mereka tidak ikut serta dalam kabinet.

Partai Oposisi

Arti: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.

Partai pemerintah

Arti: perkumpulan beberapa orang yang seasas, sehaluan dan setujuan dimana mereka menyokong pemerintah yang sedang berkuasa

Partai politik

Arti: organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus.

Partai politik

Arti: adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1]

Partai Politik

Arti: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus

Partai Politik Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Partai Politik Peserta Pemilu

Arti: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.

Partisan

Arti: anggota suatu gerakan atau partai politik

Partisipasi

Arti: secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Partisipasi politik

Arti: keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik.

Pasifikasi

Arti: pemulihan kembali (perdamaian)

Pasifisme

Arti: perlawanan terhadap perang atau kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian

PBB

Arti: Pajak Bumi dan Bangunan

PDB

Arti: Produk Domestik Bruto

PDN

Arti: Pendapatan Dalam Negeri

PDRB

Arti: Produk Domestik Regional Bruto

Pedagogik

Arti: kemampuan mendidik.

Pelanggaran (Overtreding, Belanda)

Arti: suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.

Pelanggaran Berat HAM

Arti: Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematicdiscrimination)

Pelanggaran Berat Ham

Arti: pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary / extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)

Pemalsuan Intelektual

Arti: Pemalsuan isi surat atau tulisan

Pemantau Pemilu

Arti: dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pembantaran Penahanan

Arti: penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Pembebasan Bersyarat

Arti: bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pemberi Fidusia

Arti: Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Pemberi Fidusia

Arti: orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Pemberian Kuasa

Arti: Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Pemberian Kuasa

Arti: suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Dan Saksi

Arti: catatan / tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi / ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup / memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan / atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Pembuktian

Arti: penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan

Pembuktian Terbalik / Pidana

Arti: pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

Pemda

Arti: pemerintah daerah.

Pemda

Arti: Pemerintah Daerah

Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir

Arti: pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 kuhap)

Pemilih

Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang telah genapberumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin.

Pemilih

Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang pada tanggal 9 April 2014 telah berumur sekurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan bukan anggota TNI/POLRI.

Pemilih tunadaksa

Arti: adalah pemilih dengan cacat tubuh.

Pemilih tunanetra

Arti: adalah pemilih yang tidak dapat melihat.

Pemilihan Umum

Arti: selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan Umum (Pemilu)

Arti: adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu

Arti: proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.

Pemilu

Arti: Pemilihan Umum

Pemilu Anggota Dewan

Arti: DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu atau Pemilihan Umum

Arti: Suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.

Pemilu Paruh Waktu

Arti: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.

Pemilu Sela

Arti: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga pergantian dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemilukada

Arti: Pemilihan Umum Kepala daerah

Pemisahan kekuasaan

Arti: juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Pemutakhiran Data Pemilih

Arti: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Penahanan

Arti: Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penahanan

Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap

Penanggungan

Arti: Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya

Penanggungan (Borgtocht)

Arti: jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya

Penangkapan

Arti: Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan

Penangkapan

Arti: suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan

Penasehat Hukum

Arti: seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum

Penataan ruang

Arti: Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

Penataan Ruang

Arti: proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

Pendekatan Ideologi

Arti: Pendekatan dalam penelitian hukum yang menekankan pada pencarian kaidah ideal

Pendidikan Pemilu

Arti: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.

Penduduk

Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

Penegakan Hukum

Arti: kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup

Penetapan

Arti: Tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yang berlaku khusus

Penetapan Hakim

Arti: putusan hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu

Pengadilan Agama

Arti: Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh

Pengadilan Agama

Arti: pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum islam; waqaf dan shadaqoh

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Pengadilan Hubungan Industrial

Arti: Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

Pengadilan Hubungan Industrial

Arti: pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi

Arti: Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi

Arti: pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

Pengadilan Militer

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer

Pengadilan Militer

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer

Pengadilan Niaga

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang

Pengadilan Niaga

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang

Pengadilan Pajak

Arti: Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak

Pengadilan Pajak

Arti: pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak

Pengadilan Rahasia

Arti: pengadilan yang tertutup untuk umum maupun dilaporkan di media massa.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pejabat tata usaha negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (Ptun)

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara

Pengadilan Tingkat Pertama

Arti: pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama

Pengadu

Arti: Orang yang membuat pengaduan dengan mengajukan permohonan untuk penuntutan atas diri seseorang melalui prosedur hukum

Pengaduan

Arti: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengaduan

Arti: pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan

Arti: keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi

Pengampuan

Arti: Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum

Pengampuan

Arti: keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum

Penganiayaan Berat

Arti: Perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian

Pengawas Pemilu Lapangan

Arti: adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

Pengawas Pemilu Lapangan

Arti: Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.

Pengawas Pemilu Luar Negeri

Arti: adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Pengawas Pemilu Luar Negeri

Arti: Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Pengawasan Narapidana

Arti: pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan

Pengecualian

Arti: Penyimpangan dengan landasan atau dasar (bila penerapan kaidahnya akan menimbulkan ketidakadilan)

Penggugat

Arti: pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.

Penggunaan bahasa

Arti: refleksi dari kecintaan masyarakatnya terhadap bahasa itu sendiri.

Penjabaran APBD

Arti: Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Penjatuhan Pidana

Arti: Hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman

Penuntut Umum

Arti: jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

Penyampingan Perkara

Arti: Kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum

Penyelewengan

Arti: Penyimpangan tanpa landasan (dasar)

Penyelidik

Arti: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Penyelidik

Arti: pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Penyelidikan

Arti: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)

Penyelidikan

Arti: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (kuhap)

Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)

Arti: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM

Penyelidikan (Uu Pengadilan Ham)

Arti: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu pengadilan ham.

Penyidik

Arti: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka

Penyidik

Arti: pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang (pejabat polisi negara republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.

Penyidik Pembantu

Arti: pejabat polisi negara republik indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara republik indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Arti: Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Arti: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. termasuk di dalamnya

Penyimpangan

Arti: Sikap tindak di luar ukuran (kaidah) yang berlaku

Penyitaan

Arti: serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Peradilan Koneksitas

Arti: bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.

Perambulasi

Arti: peninjauan; pemeriksaan

Perbuatan Hukum

Arti: setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.

Perbuatan Hukum Bersegi Dua

Arti: perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll

Perbuatan Hukum Bersegi Satu

Arti: perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll

Perbuatan Melanggar Atau Melawan Hukum

Arti: tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.

Perbuatan Pidana Formil / Delik Formil

Arti: perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.

Percobaan

Arti: Permulaan pelaksanaan suatu peristiwa pidana, tetapi tidak diselesaikan karena hal-hal tertentu

Percobaan Kejahatan

Arti: kegiatan untuk melakukan kejahatan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku.

Perda

Arti: Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

Perda

Arti: peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan dari dprd dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

Perda

Arti: Peraturan daerah

Perda APBD

Arti: Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Perdagangan perempuan

Arti: Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang

Perdagangan Perempuan

Arti: tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan / anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual / reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.

Perdamaian

Arti: suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

Perdata

Arti: Sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana

Perikatan

Arti: Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak

Perikatan

Arti: hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Perikatan Kumulatif

Arti: perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor.

Perilaku politik

Arti: perilaku yang dilakukan oleh insan atau individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu atau kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik.

Peristiwa Hukum

Arti: semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing.

Perjanjian

Arti: Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi

Perjanjian

Arti: perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Perjanjian Kerja

Arti: Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak

Perjanjian Kerja

Arti: perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Bersama

Arti: Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha

Perjanjian Kerja Bersama

Arti: perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Arti: Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Arti: perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan.

Perjanjian Penempatan

Arti: Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing - masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan

Perjanjian Penempatan

Arti: perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan tki swasta dengan calon tki yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan tki di negara tujuan.

Perjanjian Perdamaian / Dading

Arti: suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Perkada

Arti: Peraturan Kepala Daerah

Perkada Penjabaran APBD

Arti: Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Perkara Koneksitas

Arti: perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan / penelitian oleh tim tetap ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer.

Perkara-Perkara Yang Belum Diputus

Arti: perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim.

Perkara-Perkara Yang Telah Didaftarkan

Arti: perkara yang telah memiliki nomor urut perkara.

Perkawinan Campur

Arti: Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia

Perkawinan Campur

Arti: perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia.

Perlawanan (Verzet)

Arti: upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat.

Perlindungan Saksi

Arti: pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.

Permisif

Arti: bersifat terbuka

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Arti: Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Arti: persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Perselisihan antar Serikat Pekerja

Arti: Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan

Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Arti: perselisihan antara serikat pekerja / buruh dengan serikat pekerja / buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Perselisihan Hak

Arti: Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perselisihan Hak

Arti: perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Hubungan Industrial

Arti: Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh

Perselisihan Hubungan Industrial

Arti: perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan phk, dan perselisihan serikat buruh.

Perselisihan Kepentingan

Arti: Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perselisihan Kepentingan

Arti: perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan / atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Arti: Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Arti: perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

Perselisihan Prayudisi

Arti: Persengketaan yang harus diputus terlebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus

Perseorangan Peserta Pemilu

Arti: adalah perseorangan yangtelah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Persetujuan Timbal Balik

Arti: persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

Perundingan Bipartit

Arti: Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial

Perundingan Bipartit

Arti: perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD

Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Petisi

Arti: surat permohonan dari banyak orang

Petitum

Arti: Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan

Petitum

Arti: dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Arti: selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Arti: Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha

Phk (Pemutusan Hubungan Kerja)

Arti: pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.

PIK KL

Arti: Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga

PIK SKPD

Arti: Pagu Indikatif Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pilkada

Arti: atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Pilkada

Arti: Pemilihan Kepala Daerah

Pilkada

Arti: Pemilihan Kepala Daerah

Piutang

Arti: Hak untuk menerima pembayaran

Piutang

Arti: hak untuk menerima pembayaran.

PKH

Arti: Program Keluarga Harapan

Platform

Arti: program partai politik

Plebisit

Arti: persidangan umum; pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah.

Pleidoi

Arti: bantahan yang dilontarkan dalam plebisit

Pleidooi (Nota Pembelaan)

Arti: alasan / dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan / dasar tersebut terdakwa / penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Plural

Arti: majemuk.

Plutokrasi

Arti: pemerintahan oleh orang kaya

PMH

Arti: Pemberantasan Mafia Hukum

PMK

Arti: Peraturan Menteri Keuangan

PMKAK

Arti: Peraturan Menteri Kerangka Acuan Kerja

PNBP

Arti: Penerimaan Negara Bukan Pajak

PNPM

Arti: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Pokja

Arti: adalah singkatan dari Kelompok Kerja. Di tiap Komisi ada Pokja-pokja yang membidangi bidang tertentu. Dibentuk karena cakupan komisi sangat luas. Untuk komisi VI misalnya, bidangnya sangat banyak: perdagangan, perindustrian, BUMN, Koperasi, dan sebagainya. Begitu juga di komisi-komisi lain. Untuk menyempitkan ruang lingkup tanggung jawab tiap anggota yang duduk di Komisi, maka Fraksi menempatkan setiap anggotanya pada Pokja.Misalnya anggota DPR A dari Fraksi A berada di Pokja Perdagangan, anggota DPR B dari Fraksi A berada di Pokja Perindustrian dan seterusnya. Pokja adanya di Komisi dan anggotanya adalah lintas Fraksi. Misal, Pokja Perdagangan, isinya adalah anggota-anggota DPR dari tiap-tiap fraksi yang ditugaskan untuk membidangi bidang tersebut.

Poksi

Arti: Poksi adalah singkatan dari Kelompok Komisi. Pemahaman tentang Poksi harus memahami dulu dua istilah di yaitu tentang Komisi dan Fraksi. Di setiap komisi ada Poksi yang terdiri dari orang-orang fraksi di komisi tersebut. Nah lho, bagaimana tuh pengertiannya? Bingung? Begini. Di Komisi VI misalnya ada Poksi VI Fraksi Partai Demokrat, ada Poksi VI Fraksi PDIP, dan poksi-poksi lain. Artinya anggota Fraksi tertentu yang duduk di komisi tersebut membentuk satu kelompok yang disebut Poksi.

Politik

Arti: ilmu yang membahas tentang keatanegaraan atau kenegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan

Politik pecah belah

Arti: kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan.

Populisme

Arti: gerakan politik rakyat

Posita

Arti: Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan

Posita

Arti: uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.

Posko

Arti: pos komunikasi.

Postulat

Arti: asumsi dasar pemikiran yang memerlukan pembuktian lebih lanjut

Postulates

Arti: asumsi-asunsi pokok yang dipakai mengembangkan bukti-bukti

Potensi afektif

Arti: potensi terhadap sikap, rasa, dan emosi.

Potensi kognitif

Arti: potensi ilmu/pengetahuan.

PP

Arti: Peraturan Pemerintah

PPA

Arti: Plafon dan Prioritas Anggaran

PPAS

Arti: Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara

PPDP

Arti: atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

PPDPLN

Arti: atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.

PPK

Arti: atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.

PPK

Arti: Panitia Pemilihan Kecamatan

PPKD

Arti: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

PPL

Arti: Pengawas Pemilihan Lapangan / Pengawas TPS

PPLN

Arti: atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.

PPS

Arti: atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.

PPS

Arti: Panitia Pemungutan Suara

Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)

Arti: 1. Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan kehadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap2. Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan

Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence)

Arti: setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Praksis

Arti: dalam kenyataan; bidang kehidupan atau kenyataan hidup

Praktisi

Arti: orang yang ahli tentang suatu hal dalam praktik

Praperadilan

Arti: Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan

Praperadilan

Arti: persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Predisposisi

Arti: keadaan mudah terpengaruh; kecenderungan

Prejudikasi

Arti: vonis yang tergesa-gesa

Prekondem

Arti: menjatuhkan vonis dengan tidak menyelidiki secara teliti masalah yang diajukan

Preponderance Of Evidence

Arti: bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Prerogatif

Arti: hak istimewa; kekuasaan di luar kekuasaan badan perwakilan

Prerogatif

Arti: hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

Preseden

Arti: yang lebih dahulu

Presentasi

Arti: menyuguhkan; persembahan

Presiden

Arti: suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu negara.

Presiden

Arti: (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah Presiden terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik

Presidential Threshold

Arti: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.

Presisi

Arti: ketelitian; beberapa pengertian sebagai pendahuluan

Prespektif

Arti: pandangan/sudut pandang.

Prestise

Arti: gengsi.

Pretensi

Arti: dalih; keinginan yang tak berasas; tindakan berpura-pura

Prevarikasi

Arti: mencari-cari alasan; memutarbalikkan fakta yg sebenarnya

Preventif

Arti: bersifat mencegah

Primogeniture

Arti: sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya.

Pro Bono

Arti: suatu perbuatan / pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Probabilitas

Arti: kemungkinan.

Produktivitas

Arti: daya produksi.

Progresif

Arti: bersifat menuju kemajuan

Prohibisi

Arti: larangan secara hukum

Proklamasi

Arti: pernyataan resmi

Proletar

Arti: kaum murba; tidak berpunya

Proliferasi

Arti: penyebarluasan

Prominen

Arti: terkemuka; menarik perhatian

Propaganda

Arti: gerakan memperluas pengaruh dengan memanipulasi persepsi

Proporsial

Arti: seimbang

Prorogasi

Arti: pengunduran waktu, tempo; penutupan sidang atau parlemen

Proses Peradilan

Arti: suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proskripsi

Arti: pengasingan

Prospek

Arti: harapan/kemungkinan.

Protektorat

Arti: negara dalam lindungan negara lain yang lebih kuat

Protokol

Arti: laporan rapat politik; lampiran perjanjian antar negara

Provinsi

Arti: pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional.

Provinsi

Arti: adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekkuasaan presiden)provinciae. Kemungkinan kata ini berasal dari kata provincia

Provisi

Arti: permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayar uang paksa.

Provokatif

Arti: bersifat tantangan

PU

Arti: Pekerjaan umum

Purview

Arti: ketentuan undang-undang; luasnya

Putusan Akhir

Arti: Putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara

Putusan Bebas

Arti: Putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum

Putusan Condemnatoir

Arti: putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

Putusan Insidentil

Arti: putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.

Putusan Interlocutoir

Arti: putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.

Putusan Lepas

Arti: Putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana

Putusan Lepas

Arti: putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Putusan Pengadilan

Arti: Pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum

Putusan Pengadilan

Arti: putusan hakim yang menyelesaikan perkara.

Putusan Praeparatoir

Arti: putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.

Putusan Provisi

Arti: Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan

Putusan Provisi

Arti: biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.

Putusan Sela

Arti: Putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir

Putusan Sela

Arti: Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok

Putusan Sela

Arti: putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.

Putusan Sela Pemilu

Arti: Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri dengan sebuah putusan final dan mengikat.

Putusan Verstek

Arti: Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)

Putusan Verstek

Arti: putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).