Ubi Societes Ibi Ius (Bahasa Latin)
Arti: dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Ubi Societes Ibi Ius (Latin)
Arti: dimana ada masyarakat distu ada hukum
UKP4
Arti: Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Ukuran Pidana
Arti: Penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang
UMKM
Arti: Usaha Micro, Kecil dan Menegah
Unifikasi
Arti: penyatuan
Unifikasi Hukum
Arti: suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
Unikameral
Arti: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.
Unjuk rasa
Arti: sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.
Upah
Arti: hak pekerja / buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Lembur
Arti: upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.
Upah Minimum
Arti: upah yang ditetapkan oleh gubernur / bupati / walikota atas usulan dewan pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.
Upah Minimum Kota / Kabupaten (Umk)
Arti: upah yang besarannya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Upah Minimum Provinsi (Ump)
Arti: upah yang besarnya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Upah Pokok
Arti: upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Upaya Hukum
Arti: hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Upaya Hukum Biasa
Arti: upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).
Upaya Paksa
Arti: upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.
Upeti
Arti: harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.
Upgrade
Arti: meningkat, peningkatan mutu
Urban
Arti: berkenaan dengan kota.
Urgensi
Arti: kebutuhan yang mendesak dan penting
Utang Piutang
Arti: memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.
Uti Possidetis
Arti: prinsip dalam hukum internasional bahwa teritori dan properti lainnya tetap dengan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali disediakan oleh perjanjian, jika perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan menang.
UU
Arti: Undang-undang
UU APBN
Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
UU APBN-P
Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan
UU KIP
Arti: Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Komentar
Posting Komentar