PAD
Arti: pendapatan asli daerah.
PAD
Arti: Pendapatan Asli Daerah
Pailit
Arti: suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
Pak Temurun
Arti: Pak atas tanah yang turun-temurun
Paksaan
Arti: praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.
Pakta
Arti: persekutuan negara-negara untuk mencapai tujuan bersama
Pamong desa
Arti: perangkat desa ; abdi negara di desa.
Pancasila
Arti: ideologi negara Indonesia.
Pangreh praja
Arti: pegawai negeri zaman Belanda.
Panitera
Arti: pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya
Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court
Arti: pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)
Panitia Pemilihan Kecamatan
Arti: selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
Panitia Pemilihan Luar Negeri
Arti: selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
Panitia Pemungutan Suara
Arti: selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Arti: terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
Arti: selanjutnya disebut PanwasluKabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Arti: selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
Panja
Arti: adalah singkatan dari Panitia Kerja. Yaitu panitia atau anggota-anggota DPR yang bertugas untuk membahas isu tertentu. Misalnya Panja RUU BUMN, yaitu anggota-anggota di Komisi dari berbagai fraksi yang ditugaskan untuk membahas RUU BUMN. Panja Kelapa Sawit, adalah anggota DPR yang bertugas membahas isu khusus tentang Kelapa Sawit. Panja dibentuk berdasarkan isu yang dianggap perlu untuk pembahasan khusus. Umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan rapat di komisi.
Pansus
Arti: Pansus hampir sama dengan Panja, yaitu anggota DPR yang ditugaskan untuk membahas isu atau RUU tertentu yang dianggap prioritas. Bedanya, Pansus adalah lintas komisi. Misal Pansus Alat Kesehatan, adalah gabungan dari anggota DPR di Komisi VI (ekonomi) dan IX (kesehatan). Karena tentang alat kesehatan melibatkan BUMN dan Menteri Kesehatan, maka dibentuklah Pansus Alat Kesehatan.
Panwas
Arti: Panitia Pengawas , adalah panitia yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/ kota, kecamatan, desa/ kelurahan
Paradigma
Arti: gugusan sistem pemikiran dalam kerangka ilmiah
Paradoksal
Arti: sesuatu yang sifatnya bertolak belakang
Parlemen
Arti: lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan.
Parlemen
Arti: sebuah lembaga legislatif, sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode.
Parliamentary Threshold
Arti: Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi DPR yang disediakan adalah 560.
Partai
Arti: perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki asas, tujuan hukum yang semua terencana di bidang politik.
Partai oposisi
Arti: perkumpulan beberapa orang yang seasa, setujuan dan sehaluan dimana mereka tidak ikut serta dalam kabinet.
Partai Oposisi
Arti: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai pemerintah
Arti: perkumpulan beberapa orang yang seasas, sehaluan dan setujuan dimana mereka menyokong pemerintah yang sedang berkuasa
Partai politik
Arti: organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus.
Partai politik
Arti: adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1]
Partai Politik
Arti: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
Partai Politik Peserta Pemilu
Arti: adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Partai Politik Peserta Pemilu
Arti: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Partisan
Arti: anggota suatu gerakan atau partai politik
Partisipasi
Arti: secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Partisipasi politik
Arti: keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik.
Pasifikasi
Arti: pemulihan kembali (perdamaian)
Pasifisme
Arti: perlawanan terhadap perang atau kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian
PBB
Arti: Pajak Bumi dan Bangunan
PDB
Arti: Produk Domestik Bruto
PDN
Arti: Pendapatan Dalam Negeri
PDRB
Arti: Produk Domestik Regional Bruto
Pedagogik
Arti: kemampuan mendidik.
Pelanggaran (Overtreding, Belanda)
Arti: suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.
Pelanggaran Berat HAM
Arti: Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematicdiscrimination)
Pelanggaran Berat Ham
Arti: pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary / extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Pemalsuan Intelektual
Arti: Pemalsuan isi surat atau tulisan
Pemantau Pemilu
Arti: dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pembantaran Penahanan
Arti: penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pembebasan Bersyarat
Arti: bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pemberi Fidusia
Arti: Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberi Fidusia
Arti: orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberian Kuasa
Arti: Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Pemberian Kuasa
Arti: suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Dan Saksi
Arti: catatan / tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi / ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup / memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan / atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Pembuktian
Arti: penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian Terbalik / Pidana
Arti: pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
Pemda
Arti: pemerintah daerah.
Pemda
Arti: Pemerintah Daerah
Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir
Arti: pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 kuhap)
Pemilih
Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang telah genapberumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin.
Pemilih
Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang pada tanggal 9 April 2014 telah berumur sekurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan bukan anggota TNI/POLRI.
Pemilih tunadaksa
Arti: adalah pemilih dengan cacat tubuh.
Pemilih tunanetra
Arti: adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
Pemilihan Umum
Arti: selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu)
Arti: adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu
Arti: proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Pemilu
Arti: Pemilihan Umum
Pemilu Anggota Dewan
Arti: DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu atau Pemilihan Umum
Arti: Suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu Paruh Waktu
Arti: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu Sela
Arti: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga pergantian dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemilukada
Arti: Pemilihan Umum Kepala daerah
Pemisahan kekuasaan
Arti: juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Pemutakhiran Data Pemilih
Arti: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Penahanan
Arti: Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penahanan
Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap
Penanggungan
Arti: Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
Penanggungan (Borgtocht)
Arti: jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
Penangkapan
Arti: Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penangkapan
Arti: suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penasehat Hukum
Arti: seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Penataan ruang
Arti: Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Penataan Ruang
Arti: proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Pendekatan Ideologi
Arti: Pendekatan dalam penelitian hukum yang menekankan pada pencarian kaidah ideal
Pendidikan Pemilu
Arti: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.
Penduduk
Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
Penegakan Hukum
Arti: kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
Penetapan
Arti: Tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yang berlaku khusus
Penetapan Hakim
Arti: putusan hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
Pengadilan Agama
Arti: Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
Pengadilan Agama
Arti: pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum islam; waqaf dan shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial
Arti: Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Hubungan Industrial
Arti: pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Arti: Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Arti: pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
Pengadilan Militer
Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Militer
Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Niaga
Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Niaga
Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Pajak
Arti: Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Pajak
Arti: pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Rahasia
Arti: pengadilan yang tertutup untuk umum maupun dilaporkan di media massa.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pejabat tata usaha negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (Ptun)
Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara
Pengadilan Tingkat Pertama
Arti: pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
Pengadu
Arti: Orang yang membuat pengaduan dengan mengajukan permohonan untuk penuntutan atas diri seseorang melalui prosedur hukum
Pengaduan
Arti: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengaduan
Arti: pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan
Arti: keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Pengampuan
Arti: Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
Pengampuan
Arti: keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
Penganiayaan Berat
Arti: Perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian
Pengawas Pemilu Lapangan
Arti: adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Pengawas Pemilu Lapangan
Arti: Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Arti: adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Arti: Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Pengawasan Narapidana
Arti: pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
Pengecualian
Arti: Penyimpangan dengan landasan atau dasar (bila penerapan kaidahnya akan menimbulkan ketidakadilan)
Penggugat
Arti: pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
Penggunaan bahasa
Arti: refleksi dari kecintaan masyarakatnya terhadap bahasa itu sendiri.
Penjabaran APBD
Arti: Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Penjatuhan Pidana
Arti: Hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman
Penuntut Umum
Arti: jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Penyampingan Perkara
Arti: Kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum
Penyelewengan
Arti: Penyimpangan tanpa landasan (dasar)
Penyelidik
Arti: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidik
Arti: pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan
Arti: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan
Arti: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (kuhap)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Arti: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
Penyelidikan (Uu Pengadilan Ham)
Arti: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu pengadilan ham.
Penyidik
Arti: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka
Penyidik
Arti: pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang (pejabat polisi negara republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.
Penyidik Pembantu
Arti: pejabat polisi negara republik indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara republik indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Arti: Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Arti: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. termasuk di dalamnya
Penyimpangan
Arti: Sikap tindak di luar ukuran (kaidah) yang berlaku
Penyitaan
Arti: serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Peradilan Koneksitas
Arti: bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.
Perambulasi
Arti: peninjauan; pemeriksaan
Perbuatan Hukum
Arti: setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.
Perbuatan Hukum Bersegi Dua
Arti: perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll
Perbuatan Hukum Bersegi Satu
Arti: perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll
Perbuatan Melanggar Atau Melawan Hukum
Arti: tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.
Perbuatan Pidana Formil / Delik Formil
Arti: perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
Percobaan
Arti: Permulaan pelaksanaan suatu peristiwa pidana, tetapi tidak diselesaikan karena hal-hal tertentu
Percobaan Kejahatan
Arti: kegiatan untuk melakukan kejahatan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku.
Perda
Arti: Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Perda
Arti: peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan dari dprd dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Perda
Arti: Peraturan daerah
Perda APBD
Arti: Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Perdagangan perempuan
Arti: Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang
Perdagangan Perempuan
Arti: tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan / anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual / reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
Perdamaian
Arti: suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
Perdata
Arti: Sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana
Perikatan
Arti: Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
Perikatan
Arti: hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Perikatan Kumulatif
Arti: perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor.
Perilaku politik
Arti: perilaku yang dilakukan oleh insan atau individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu atau kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik.
Peristiwa Hukum
Arti: semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing.
Perjanjian
Arti: Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi
Perjanjian
Arti: perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian Kerja
Arti: Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
Perjanjian Kerja
Arti: perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian Kerja Bersama
Arti: Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
Perjanjian Kerja Bersama
Arti: perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Arti: Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Arti: perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan.
Perjanjian Penempatan
Arti: Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing - masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
Perjanjian Penempatan
Arti: perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan tki swasta dengan calon tki yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan tki di negara tujuan.
Perjanjian Perdamaian / Dading
Arti: suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perkada
Arti: Peraturan Kepala Daerah
Perkada Penjabaran APBD
Arti: Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Perkara Koneksitas
Arti: perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan / penelitian oleh tim tetap ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer.
Perkara-Perkara Yang Belum Diputus
Arti: perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim.
Perkara-Perkara Yang Telah Didaftarkan
Arti: perkara yang telah memiliki nomor urut perkara.
Perkawinan Campur
Arti: Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Perkawinan Campur
Arti: perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia.
Perlawanan (Verzet)
Arti: upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat.
Perlindungan Saksi
Arti: pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.
Permisif
Arti: bersifat terbuka
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Arti: Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Arti: persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Arti: Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Arti: perselisihan antara serikat pekerja / buruh dengan serikat pekerja / buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Perselisihan Hak
Arti: Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Hak
Arti: perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Hubungan Industrial
Arti: Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh
Perselisihan Hubungan Industrial
Arti: perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan phk, dan perselisihan serikat buruh.
Perselisihan Kepentingan
Arti: Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Kepentingan
Arti: perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan / atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Arti: Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Arti: perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
Perselisihan Prayudisi
Arti: Persengketaan yang harus diputus terlebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus
Perseorangan Peserta Pemilu
Arti: adalah perseorangan yangtelah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Persetujuan Timbal Balik
Arti: persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
Perundingan Bipartit
Arti: Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
Perundingan Bipartit
Arti: perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Peserta Pemilu
Arti: adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
Peserta Pemilu
Arti: adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD
Peserta Pemilu
Arti: adalah partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Petisi
Arti: surat permohonan dari banyak orang
Petitum
Arti: Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan
Petitum
Arti: dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Arti: selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Arti: Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Phk (Pemutusan Hubungan Kerja)
Arti: pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.
PIK KL
Arti: Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga
PIK SKPD
Arti: Pagu Indikatif Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pilkada
Arti: atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Pilkada
Arti: Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada
Arti: Pemilihan Kepala Daerah
Piutang
Arti: Hak untuk menerima pembayaran
Piutang
Arti: hak untuk menerima pembayaran.
PKH
Arti: Program Keluarga Harapan
Platform
Arti: program partai politik
Plebisit
Arti: persidangan umum; pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah.
Pleidoi
Arti: bantahan yang dilontarkan dalam plebisit
Pleidooi (Nota Pembelaan)
Arti: alasan / dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan / dasar tersebut terdakwa / penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Plural
Arti: majemuk.
Plutokrasi
Arti: pemerintahan oleh orang kaya
PMH
Arti: Pemberantasan Mafia Hukum
PMK
Arti: Peraturan Menteri Keuangan
PMKAK
Arti: Peraturan Menteri Kerangka Acuan Kerja
PNBP
Arti: Penerimaan Negara Bukan Pajak
PNPM
Arti: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Pokja
Arti: adalah singkatan dari Kelompok Kerja. Di tiap Komisi ada Pokja-pokja yang membidangi bidang tertentu. Dibentuk karena cakupan komisi sangat luas. Untuk komisi VI misalnya, bidangnya sangat banyak: perdagangan, perindustrian, BUMN, Koperasi, dan sebagainya. Begitu juga di komisi-komisi lain. Untuk menyempitkan ruang lingkup tanggung jawab tiap anggota yang duduk di Komisi, maka Fraksi menempatkan setiap anggotanya pada Pokja.Misalnya anggota DPR A dari Fraksi A berada di Pokja Perdagangan, anggota DPR B dari Fraksi A berada di Pokja Perindustrian dan seterusnya. Pokja adanya di Komisi dan anggotanya adalah lintas Fraksi. Misal, Pokja Perdagangan, isinya adalah anggota-anggota DPR dari tiap-tiap fraksi yang ditugaskan untuk membidangi bidang tersebut.
Poksi
Arti: Poksi adalah singkatan dari Kelompok Komisi. Pemahaman tentang Poksi harus memahami dulu dua istilah di yaitu tentang Komisi dan Fraksi. Di setiap komisi ada Poksi yang terdiri dari orang-orang fraksi di komisi tersebut. Nah lho, bagaimana tuh pengertiannya? Bingung? Begini. Di Komisi VI misalnya ada Poksi VI Fraksi Partai Demokrat, ada Poksi VI Fraksi PDIP, dan poksi-poksi lain. Artinya anggota Fraksi tertentu yang duduk di komisi tersebut membentuk satu kelompok yang disebut Poksi.
Politik
Arti: ilmu yang membahas tentang keatanegaraan atau kenegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan
Politik pecah belah
Arti: kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan.
Populisme
Arti: gerakan politik rakyat
Posita
Arti: Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan
Posita
Arti: uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.
Posko
Arti: pos komunikasi.
Postulat
Arti: asumsi dasar pemikiran yang memerlukan pembuktian lebih lanjut
Postulates
Arti: asumsi-asunsi pokok yang dipakai mengembangkan bukti-bukti
Potensi afektif
Arti: potensi terhadap sikap, rasa, dan emosi.
Potensi kognitif
Arti: potensi ilmu/pengetahuan.
PP
Arti: Peraturan Pemerintah
PPA
Arti: Plafon dan Prioritas Anggaran
PPAS
Arti: Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara
PPDP
Arti: atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
PPDPLN
Arti: atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
PPK
Arti: atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPK
Arti: Panitia Pemilihan Kecamatan
PPKD
Arti: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PPL
Arti: Pengawas Pemilihan Lapangan / Pengawas TPS
PPLN
Arti: atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS
Arti: atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPS
Arti: Panitia Pemungutan Suara
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Arti: 1. Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan kehadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap2. Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan
Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence)
Arti: setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Praksis
Arti: dalam kenyataan; bidang kehidupan atau kenyataan hidup
Praktisi
Arti: orang yang ahli tentang suatu hal dalam praktik
Praperadilan
Arti: Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
Praperadilan
Arti: persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Predisposisi
Arti: keadaan mudah terpengaruh; kecenderungan
Prejudikasi
Arti: vonis yang tergesa-gesa
Prekondem
Arti: menjatuhkan vonis dengan tidak menyelidiki secara teliti masalah yang diajukan
Preponderance Of Evidence
Arti: bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Prerogatif
Arti: hak istimewa; kekuasaan di luar kekuasaan badan perwakilan
Prerogatif
Arti: hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
Preseden
Arti: yang lebih dahulu
Presentasi
Arti: menyuguhkan; persembahan
Presiden
Arti: suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu negara.
Presiden
Arti: (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah Presiden terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik
Presidential Threshold
Arti: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Presisi
Arti: ketelitian; beberapa pengertian sebagai pendahuluan
Prespektif
Arti: pandangan/sudut pandang.
Prestise
Arti: gengsi.
Pretensi
Arti: dalih; keinginan yang tak berasas; tindakan berpura-pura
Prevarikasi
Arti: mencari-cari alasan; memutarbalikkan fakta yg sebenarnya
Preventif
Arti: bersifat mencegah
Primogeniture
Arti: sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya.
Pro Bono
Arti: suatu perbuatan / pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Probabilitas
Arti: kemungkinan.
Produktivitas
Arti: daya produksi.
Progresif
Arti: bersifat menuju kemajuan
Prohibisi
Arti: larangan secara hukum
Proklamasi
Arti: pernyataan resmi
Proletar
Arti: kaum murba; tidak berpunya
Proliferasi
Arti: penyebarluasan
Prominen
Arti: terkemuka; menarik perhatian
Propaganda
Arti: gerakan memperluas pengaruh dengan memanipulasi persepsi
Proporsial
Arti: seimbang
Prorogasi
Arti: pengunduran waktu, tempo; penutupan sidang atau parlemen
Proses Peradilan
Arti: suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Proskripsi
Arti: pengasingan
Prospek
Arti: harapan/kemungkinan.
Protektorat
Arti: negara dalam lindungan negara lain yang lebih kuat
Protokol
Arti: laporan rapat politik; lampiran perjanjian antar negara
Provinsi
Arti: pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional.
Provinsi
Arti: adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekkuasaan presiden)provinciae. Kemungkinan kata ini berasal dari kata provincia
Provisi
Arti: permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayar uang paksa.
Provokatif
Arti: bersifat tantangan
PU
Arti: Pekerjaan umum
Purview
Arti: ketentuan undang-undang; luasnya
Putusan Akhir
Arti: Putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara
Putusan Bebas
Arti: Putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum
Putusan Condemnatoir
Arti: putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Putusan Insidentil
Arti: putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.
Putusan Interlocutoir
Arti: putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.
Putusan Lepas
Arti: Putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana
Putusan Lepas
Arti: putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Putusan Pengadilan
Arti: Pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum
Putusan Pengadilan
Arti: putusan hakim yang menyelesaikan perkara.
Putusan Praeparatoir
Arti: putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.
Putusan Provisi
Arti: Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
Putusan Provisi
Arti: biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.
Putusan Sela
Arti: Putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir
Putusan Sela
Arti: Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok
Putusan Sela
Arti: putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.
Putusan Sela Pemilu
Arti: Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri dengan sebuah putusan final dan mengikat.
Putusan Verstek
Arti: Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)
Putusan Verstek
Arti: putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).
Komentar
Posting Komentar