Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf P

PAD

Arti: pendapatan asli daerah.

PAD

Arti: Pendapatan Asli Daerah

Pailit

Arti: suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.

Pak Temurun

Arti: Pak atas tanah yang turun-temurun

Paksaan

Arti: praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.

Pakta

Arti: persekutuan negara-negara untuk mencapai tujuan bersama

Pamong desa

Arti: perangkat desa ; abdi negara di desa.

Pancasila

Arti: ideologi negara Indonesia.

Pangreh praja

Arti: pegawai negeri zaman Belanda.

Panitera

Arti: pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya

Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court

Arti: pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)

Panitia Pemilihan Kecamatan

Arti: selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.

Panitia Pemilihan Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

Panitia Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

Arti: terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota

Arti: selanjutnya disebut PanwasluKabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

Arti: selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.

Panja

Arti: adalah singkatan dari Panitia Kerja. Yaitu panitia atau anggota-anggota DPR yang bertugas untuk membahas isu tertentu. Misalnya Panja RUU BUMN, yaitu anggota-anggota di Komisi dari berbagai fraksi yang ditugaskan untuk membahas RUU BUMN. Panja Kelapa Sawit, adalah anggota DPR yang bertugas membahas isu khusus tentang Kelapa Sawit. Panja dibentuk berdasarkan isu yang dianggap perlu untuk pembahasan khusus. Umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan rapat di komisi.

Pansus

Arti: Pansus hampir sama dengan Panja, yaitu anggota DPR yang ditugaskan untuk membahas isu atau RUU tertentu yang dianggap prioritas. Bedanya, Pansus adalah lintas komisi. Misal Pansus Alat Kesehatan, adalah gabungan dari anggota DPR di Komisi VI (ekonomi) dan IX (kesehatan). Karena tentang alat kesehatan melibatkan BUMN dan Menteri Kesehatan, maka dibentuklah Pansus Alat Kesehatan.

Panwas

Arti: Panitia Pengawas , adalah panitia yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/ kota, kecamatan, desa/ kelurahan

Paradigma

Arti: gugusan sistem pemikiran dalam kerangka ilmiah

Paradoksal

Arti: sesuatu yang sifatnya bertolak belakang

Parlemen

Arti: lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan.

Parlemen

Arti: sebuah lembaga legislatif, sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode.

Parliamentary Threshold

Arti: Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi DPR yang disediakan adalah 560.

Partai

Arti: perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki asas, tujuan hukum yang semua terencana di bidang politik.

Partai oposisi

Arti: perkumpulan beberapa orang yang seasa, setujuan dan sehaluan dimana mereka tidak ikut serta dalam kabinet.

Partai Oposisi

Arti: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.

Partai pemerintah

Arti: perkumpulan beberapa orang yang seasas, sehaluan dan setujuan dimana mereka menyokong pemerintah yang sedang berkuasa

Partai politik

Arti: organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus.

Partai politik

Arti: adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1]

Partai Politik

Arti: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus

Partai Politik Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Partai Politik Peserta Pemilu

Arti: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.

Partisan

Arti: anggota suatu gerakan atau partai politik

Partisipasi

Arti: secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Partisipasi politik

Arti: keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik.

Pasifikasi

Arti: pemulihan kembali (perdamaian)

Pasifisme

Arti: perlawanan terhadap perang atau kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian

PBB

Arti: Pajak Bumi dan Bangunan

PDB

Arti: Produk Domestik Bruto

PDN

Arti: Pendapatan Dalam Negeri

PDRB

Arti: Produk Domestik Regional Bruto

Pedagogik

Arti: kemampuan mendidik.

Pelanggaran (Overtreding, Belanda)

Arti: suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.

Pelanggaran Berat HAM

Arti: Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematicdiscrimination)

Pelanggaran Berat Ham

Arti: pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary / extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)

Pemalsuan Intelektual

Arti: Pemalsuan isi surat atau tulisan

Pemantau Pemilu

Arti: dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pembantaran Penahanan

Arti: penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Pembebasan Bersyarat

Arti: bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pemberi Fidusia

Arti: Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Pemberi Fidusia

Arti: orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Pemberian Kuasa

Arti: Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Pemberian Kuasa

Arti: suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Dan Saksi

Arti: catatan / tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi / ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup / memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan / atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Pembuktian

Arti: penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan

Pembuktian Terbalik / Pidana

Arti: pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

Pemda

Arti: pemerintah daerah.

Pemda

Arti: Pemerintah Daerah

Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir

Arti: pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 kuhap)

Pemilih

Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang telah genapberumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin.

Pemilih

Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang pada tanggal 9 April 2014 telah berumur sekurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan bukan anggota TNI/POLRI.

Pemilih tunadaksa

Arti: adalah pemilih dengan cacat tubuh.

Pemilih tunanetra

Arti: adalah pemilih yang tidak dapat melihat.

Pemilihan Umum

Arti: selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan Umum (Pemilu)

Arti: adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu

Arti: proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.

Pemilu

Arti: Pemilihan Umum

Pemilu Anggota Dewan

Arti: DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu atau Pemilihan Umum

Arti: Suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.

Pemilu Paruh Waktu

Arti: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.

Pemilu Sela

Arti: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga pergantian dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemilukada

Arti: Pemilihan Umum Kepala daerah

Pemisahan kekuasaan

Arti: juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Pemutakhiran Data Pemilih

Arti: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Penahanan

Arti: Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penahanan

Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap

Penanggungan

Arti: Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya

Penanggungan (Borgtocht)

Arti: jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya

Penangkapan

Arti: Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan

Penangkapan

Arti: suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan

Penasehat Hukum

Arti: seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum

Penataan ruang

Arti: Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

Penataan Ruang

Arti: proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

Pendekatan Ideologi

Arti: Pendekatan dalam penelitian hukum yang menekankan pada pencarian kaidah ideal

Pendidikan Pemilu

Arti: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.

Penduduk

Arti: adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

Penegakan Hukum

Arti: kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup

Penetapan

Arti: Tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yang berlaku khusus

Penetapan Hakim

Arti: putusan hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu

Pengadilan Agama

Arti: Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh

Pengadilan Agama

Arti: pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum islam; waqaf dan shadaqoh

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Pengadilan Hubungan Industrial

Arti: Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

Pengadilan Hubungan Industrial

Arti: pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi

Arti: Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi

Arti: pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

Pengadilan Militer

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer

Pengadilan Militer

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer

Pengadilan Niaga

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang

Pengadilan Niaga

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang

Pengadilan Pajak

Arti: Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak

Pengadilan Pajak

Arti: pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak

Pengadilan Rahasia

Arti: pengadilan yang tertutup untuk umum maupun dilaporkan di media massa.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Arti: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pejabat tata usaha negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (Ptun)

Arti: pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara

Pengadilan Tingkat Pertama

Arti: pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama

Pengadu

Arti: Orang yang membuat pengaduan dengan mengajukan permohonan untuk penuntutan atas diri seseorang melalui prosedur hukum

Pengaduan

Arti: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengaduan

Arti: pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan

Arti: keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi

Pengampuan

Arti: Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum

Pengampuan

Arti: keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum

Penganiayaan Berat

Arti: Perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian

Pengawas Pemilu Lapangan

Arti: adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

Pengawas Pemilu Lapangan

Arti: Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.

Pengawas Pemilu Luar Negeri

Arti: adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Pengawas Pemilu Luar Negeri

Arti: Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Pengawasan Narapidana

Arti: pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan

Pengecualian

Arti: Penyimpangan dengan landasan atau dasar (bila penerapan kaidahnya akan menimbulkan ketidakadilan)

Penggugat

Arti: pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.

Penggunaan bahasa

Arti: refleksi dari kecintaan masyarakatnya terhadap bahasa itu sendiri.

Penjabaran APBD

Arti: Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Penjatuhan Pidana

Arti: Hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman

Penuntut Umum

Arti: jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

Penyampingan Perkara

Arti: Kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum

Penyelewengan

Arti: Penyimpangan tanpa landasan (dasar)

Penyelidik

Arti: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Penyelidik

Arti: pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Penyelidikan

Arti: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)

Penyelidikan

Arti: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (kuhap)

Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)

Arti: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM

Penyelidikan (Uu Pengadilan Ham)

Arti: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu pengadilan ham.

Penyidik

Arti: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka

Penyidik

Arti: pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang (pejabat polisi negara republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.

Penyidik Pembantu

Arti: pejabat polisi negara republik indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara republik indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Arti: Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Arti: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. termasuk di dalamnya

Penyimpangan

Arti: Sikap tindak di luar ukuran (kaidah) yang berlaku

Penyitaan

Arti: serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Peradilan Koneksitas

Arti: bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.

Perambulasi

Arti: peninjauan; pemeriksaan

Perbuatan Hukum

Arti: setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.

Perbuatan Hukum Bersegi Dua

Arti: perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll

Perbuatan Hukum Bersegi Satu

Arti: perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll

Perbuatan Melanggar Atau Melawan Hukum

Arti: tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.

Perbuatan Pidana Formil / Delik Formil

Arti: perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.

Percobaan

Arti: Permulaan pelaksanaan suatu peristiwa pidana, tetapi tidak diselesaikan karena hal-hal tertentu

Percobaan Kejahatan

Arti: kegiatan untuk melakukan kejahatan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku.

Perda

Arti: Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

Perda

Arti: peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan dari dprd dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

Perda

Arti: Peraturan daerah

Perda APBD

Arti: Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Perdagangan perempuan

Arti: Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang

Perdagangan Perempuan

Arti: tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan / anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual / reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.

Perdamaian

Arti: suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

Perdata

Arti: Sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana

Perikatan

Arti: Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak

Perikatan

Arti: hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Perikatan Kumulatif

Arti: perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor.

Perilaku politik

Arti: perilaku yang dilakukan oleh insan atau individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu atau kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik.

Peristiwa Hukum

Arti: semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing.

Perjanjian

Arti: Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi

Perjanjian

Arti: perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Perjanjian Kerja

Arti: Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak

Perjanjian Kerja

Arti: perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Bersama

Arti: Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha

Perjanjian Kerja Bersama

Arti: perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Arti: Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Arti: perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan.

Perjanjian Penempatan

Arti: Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing - masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan

Perjanjian Penempatan

Arti: perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan tki swasta dengan calon tki yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan tki di negara tujuan.

Perjanjian Perdamaian / Dading

Arti: suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Perkada

Arti: Peraturan Kepala Daerah

Perkada Penjabaran APBD

Arti: Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Perkara Koneksitas

Arti: perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan / penelitian oleh tim tetap ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer.

Perkara-Perkara Yang Belum Diputus

Arti: perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim.

Perkara-Perkara Yang Telah Didaftarkan

Arti: perkara yang telah memiliki nomor urut perkara.

Perkawinan Campur

Arti: Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia

Perkawinan Campur

Arti: perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia.

Perlawanan (Verzet)

Arti: upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat.

Perlindungan Saksi

Arti: pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.

Permisif

Arti: bersifat terbuka

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Arti: Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Arti: persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Perselisihan antar Serikat Pekerja

Arti: Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan

Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Arti: perselisihan antara serikat pekerja / buruh dengan serikat pekerja / buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Perselisihan Hak

Arti: Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perselisihan Hak

Arti: perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Hubungan Industrial

Arti: Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh

Perselisihan Hubungan Industrial

Arti: perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan phk, dan perselisihan serikat buruh.

Perselisihan Kepentingan

Arti: Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perselisihan Kepentingan

Arti: perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan / atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Arti: Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Arti: perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

Perselisihan Prayudisi

Arti: Persengketaan yang harus diputus terlebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus

Perseorangan Peserta Pemilu

Arti: adalah perseorangan yangtelah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Persetujuan Timbal Balik

Arti: persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

Perundingan Bipartit

Arti: Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial

Perundingan Bipartit

Arti: perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD

Peserta Pemilu

Arti: adalah partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Petisi

Arti: surat permohonan dari banyak orang

Petitum

Arti: Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan

Petitum

Arti: dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Arti: selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Arti: Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha

Phk (Pemutusan Hubungan Kerja)

Arti: pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.

PIK KL

Arti: Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga

PIK SKPD

Arti: Pagu Indikatif Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pilkada

Arti: atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Pilkada

Arti: Pemilihan Kepala Daerah

Pilkada

Arti: Pemilihan Kepala Daerah

Piutang

Arti: Hak untuk menerima pembayaran

Piutang

Arti: hak untuk menerima pembayaran.

PKH

Arti: Program Keluarga Harapan

Platform

Arti: program partai politik

Plebisit

Arti: persidangan umum; pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah.

Pleidoi

Arti: bantahan yang dilontarkan dalam plebisit

Pleidooi (Nota Pembelaan)

Arti: alasan / dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan / dasar tersebut terdakwa / penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Plural

Arti: majemuk.

Plutokrasi

Arti: pemerintahan oleh orang kaya

PMH

Arti: Pemberantasan Mafia Hukum

PMK

Arti: Peraturan Menteri Keuangan

PMKAK

Arti: Peraturan Menteri Kerangka Acuan Kerja

PNBP

Arti: Penerimaan Negara Bukan Pajak

PNPM

Arti: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Pokja

Arti: adalah singkatan dari Kelompok Kerja. Di tiap Komisi ada Pokja-pokja yang membidangi bidang tertentu. Dibentuk karena cakupan komisi sangat luas. Untuk komisi VI misalnya, bidangnya sangat banyak: perdagangan, perindustrian, BUMN, Koperasi, dan sebagainya. Begitu juga di komisi-komisi lain. Untuk menyempitkan ruang lingkup tanggung jawab tiap anggota yang duduk di Komisi, maka Fraksi menempatkan setiap anggotanya pada Pokja.Misalnya anggota DPR A dari Fraksi A berada di Pokja Perdagangan, anggota DPR B dari Fraksi A berada di Pokja Perindustrian dan seterusnya. Pokja adanya di Komisi dan anggotanya adalah lintas Fraksi. Misal, Pokja Perdagangan, isinya adalah anggota-anggota DPR dari tiap-tiap fraksi yang ditugaskan untuk membidangi bidang tersebut.

Poksi

Arti: Poksi adalah singkatan dari Kelompok Komisi. Pemahaman tentang Poksi harus memahami dulu dua istilah di yaitu tentang Komisi dan Fraksi. Di setiap komisi ada Poksi yang terdiri dari orang-orang fraksi di komisi tersebut. Nah lho, bagaimana tuh pengertiannya? Bingung? Begini. Di Komisi VI misalnya ada Poksi VI Fraksi Partai Demokrat, ada Poksi VI Fraksi PDIP, dan poksi-poksi lain. Artinya anggota Fraksi tertentu yang duduk di komisi tersebut membentuk satu kelompok yang disebut Poksi.

Politik

Arti: ilmu yang membahas tentang keatanegaraan atau kenegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan

Politik pecah belah

Arti: kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan.

Populisme

Arti: gerakan politik rakyat

Posita

Arti: Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan

Posita

Arti: uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.

Posko

Arti: pos komunikasi.

Postulat

Arti: asumsi dasar pemikiran yang memerlukan pembuktian lebih lanjut

Postulates

Arti: asumsi-asunsi pokok yang dipakai mengembangkan bukti-bukti

Potensi afektif

Arti: potensi terhadap sikap, rasa, dan emosi.

Potensi kognitif

Arti: potensi ilmu/pengetahuan.

PP

Arti: Peraturan Pemerintah

PPA

Arti: Plafon dan Prioritas Anggaran

PPAS

Arti: Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara

PPDP

Arti: atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

PPDPLN

Arti: atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.

PPK

Arti: atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.

PPK

Arti: Panitia Pemilihan Kecamatan

PPKD

Arti: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

PPL

Arti: Pengawas Pemilihan Lapangan / Pengawas TPS

PPLN

Arti: atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.

PPS

Arti: atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.

PPS

Arti: Panitia Pemungutan Suara

Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)

Arti: 1. Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan kehadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap2. Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan

Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence)

Arti: setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Praksis

Arti: dalam kenyataan; bidang kehidupan atau kenyataan hidup

Praktisi

Arti: orang yang ahli tentang suatu hal dalam praktik

Praperadilan

Arti: Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan

Praperadilan

Arti: persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Predisposisi

Arti: keadaan mudah terpengaruh; kecenderungan

Prejudikasi

Arti: vonis yang tergesa-gesa

Prekondem

Arti: menjatuhkan vonis dengan tidak menyelidiki secara teliti masalah yang diajukan

Preponderance Of Evidence

Arti: bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Prerogatif

Arti: hak istimewa; kekuasaan di luar kekuasaan badan perwakilan

Prerogatif

Arti: hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

Preseden

Arti: yang lebih dahulu

Presentasi

Arti: menyuguhkan; persembahan

Presiden

Arti: suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu negara.

Presiden

Arti: (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah Presiden terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik

Presidential Threshold

Arti: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.

Presisi

Arti: ketelitian; beberapa pengertian sebagai pendahuluan

Prespektif

Arti: pandangan/sudut pandang.

Prestise

Arti: gengsi.

Pretensi

Arti: dalih; keinginan yang tak berasas; tindakan berpura-pura

Prevarikasi

Arti: mencari-cari alasan; memutarbalikkan fakta yg sebenarnya

Preventif

Arti: bersifat mencegah

Primogeniture

Arti: sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya.

Pro Bono

Arti: suatu perbuatan / pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Probabilitas

Arti: kemungkinan.

Produktivitas

Arti: daya produksi.

Progresif

Arti: bersifat menuju kemajuan

Prohibisi

Arti: larangan secara hukum

Proklamasi

Arti: pernyataan resmi

Proletar

Arti: kaum murba; tidak berpunya

Proliferasi

Arti: penyebarluasan

Prominen

Arti: terkemuka; menarik perhatian

Propaganda

Arti: gerakan memperluas pengaruh dengan memanipulasi persepsi

Proporsial

Arti: seimbang

Prorogasi

Arti: pengunduran waktu, tempo; penutupan sidang atau parlemen

Proses Peradilan

Arti: suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proskripsi

Arti: pengasingan

Prospek

Arti: harapan/kemungkinan.

Protektorat

Arti: negara dalam lindungan negara lain yang lebih kuat

Protokol

Arti: laporan rapat politik; lampiran perjanjian antar negara

Provinsi

Arti: pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional.

Provinsi

Arti: adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekkuasaan presiden)provinciae. Kemungkinan kata ini berasal dari kata provincia

Provisi

Arti: permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayar uang paksa.

Provokatif

Arti: bersifat tantangan

PU

Arti: Pekerjaan umum

Purview

Arti: ketentuan undang-undang; luasnya

Putusan Akhir

Arti: Putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara

Putusan Bebas

Arti: Putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum

Putusan Condemnatoir

Arti: putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

Putusan Insidentil

Arti: putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.

Putusan Interlocutoir

Arti: putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.

Putusan Lepas

Arti: Putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana

Putusan Lepas

Arti: putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Putusan Pengadilan

Arti: Pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum

Putusan Pengadilan

Arti: putusan hakim yang menyelesaikan perkara.

Putusan Praeparatoir

Arti: putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.

Putusan Provisi

Arti: Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan

Putusan Provisi

Arti: biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.

Putusan Sela

Arti: Putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir

Putusan Sela

Arti: Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok

Putusan Sela

Arti: putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.

Putusan Sela Pemilu

Arti: Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri dengan sebuah putusan final dan mengikat.

Putusan Verstek

Arti: Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)

Putusan Verstek

Arti: putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar