Sabotase
Arti: tindakan menghalang-halangi secara sembunyi-sembunyi
Saksi
Arti: 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan keterangan di muka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Saksi A Charge
Arti: saksi yang memberatkan / memberikan keterangan yang memberatkan.
Saksi A Decharge
Arti: saksi yang meringankan / memberikan keterangan yang meringankan.
Saksi Ahli (Keterangan Ahli)
Arti: keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Saksi De Auditu (Latin)
Arti: keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain
Saksi Diluar Yuridiksi (Rogatoire Commissie, Belanda)
Arti: permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.
Saksi Korban
Arti: saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Saksi peserta Pemilu
Arti: adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari partai politik atau dari calon Anggota DPD.
Saksi Yang Memberatkan (A Charge, Perancis)
Arti: saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.
Saksi Yang Meringankan (A De Charge, Perancis)
Arti: saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.
Sale and Lease Back
Arti: Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing
Sale And Lease Back
Arti: jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.
Sanksi
Arti: 1. Imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum,2. Imbalan positif, yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum
Sanksi (Sanctio, Latin / Sanctie, Belanda)
Arti: ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, uu, norma-norma hukum. penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah, derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum.baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
Sarkasme
Arti: sindiran tajam
Sedisi
Arti: antipati pada pemerintahan
Segregasi
Arti: pemisahan golongan tertentu berdasarkan rasial
Sekretariat Jendral
Arti: untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR dan DPD dibentuk Sekretariat Jendral yang ditetapkkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
Seleksi Menyempit
Arti: Seleksi dalam satu keluarga atau keturunan melalui persaingan dan kerja sama untuk meningkatkan kemantapan lingkungan
Senat
Arti: parlemen
Sengketa Hasil Pemilu
Arti: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Separatisme
Arti: upaya memisahkan diri dari pemerintahan yang berdaulat
Serikat Buruh
Arti: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
Serikat Buruh
Arti: organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. anggota serikat buruh minimal 10 orang.
Sertifikat
Arti: Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Sertifikat
Arti: surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sidang Pengadilan
Arti: Proses memeriksa dan mengadili perkara pidana di dalam ruang sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim tunggal atau majelis hakim
Signifikan
Arti: berarti (penting);
Signifikansi
Arti: arti penting
SiLPA
Arti: Sisa Lebih Penggunaan Anggaran
SIMKARI
Arti: Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republic Indonesia
Simpatisan
Arti: pengikut
Simplifikasi
Arti: penyederhanaan
Siskamling
Arti: sistem keamanan lingkungan.
Sistem bikameral
Arti: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem Distrik
Arti: Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.
Sistem Nomor Urut
Arti: lihat Nomor Urut.
Sistem parlementer
Arti: adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem presidensial (presidensial)
Arti: atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Sistem proporsional
Arti: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.
Sistem Proporsional
Arti: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem semipresidensial
Arti: adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Sistem Suara Terbanyak
Arti: Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper
Arti: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Sita
Arti: suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara.
Sita Conservatoir
Arti: sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
Sita Material
Arti: penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
Sita Revindicatoir
Arti: penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.
Sitaan Gadai
Arti: sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
Sitaan Umum
Arti: sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya.
Skarifikasi
Arti: kritikan tanpa ampun
Skeptis
Arti: sangsi; ragu-ragu
Skill
Arti: keterampilan.
SKPD
Arti: Satuan Kerja Perangkat Daerah
SKPKD
Arti: Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Sofis
Arti: orang yang pandai berkilah
Solidaritas
Arti: kesetiakawanan.
Soliditas
Arti: penguatan/pengukuhan.
Solipsisme
Arti: menganggap hanya akulah yang ada
Somasi
Arti: Teguran untuk membayar dsb.
Spasial
Arti: keruangan.
SPM
Arti: Standar Pelayanan Minimal
Staatsblad
Arti: Lembar Negara
Staatsblad
Arti: lembar negara.
Stagnan
Arti: mandeg/jalan ditempat.
Standing
Arti: Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat
Standing
Arti: hak orang perorangan ataupun kelompok / organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.
Status Quo
Arti: keadaan tetap (kekuasaan) pada periode tertentu
Stereorotip
Arti: berpandangan negatif terhadap sesuatu hal
Stratifikasi
Arti: tingkatan; klasifikasi sosial berdasarkan status
Subsider
Arti: Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya)
Subterfuse
Arti: alasan yang dicari-cari; dalih
Subversi
Arti: hal menggulingkan pemerintahan
Subyek Hukum
Arti: segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)
Suksesi
Arti: pergantian jabatan
Suksesif
Arti: Dapat diwakilkan:dulu asas pidana tidak mengenal pertanggungjawaban yang suksesif
Supremasi Hukum (Law’S Supremacy)
Arti: upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Surat Dakwaan
Arti: surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa
Surat Dakwaan Alternatif
Arti: surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
Surat Dakwaan Campuran
Arti: bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
Surat Dakwaan Kumulasi
Arti: surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulasi terdakwanya, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. biasanya terdapat kata dan.
Surat Dakwaan Subsidair
Arti: surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). biasanya terdapat kalimat primair, subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.
Surat Gugatan
Arti: surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Surat Keterangan Ahli
Arti: surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Surat Kuasa
Arti: surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum.
Surat Kuasa Khusus
Arti: kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.
Surat Sanggup
Arti: surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Surat Sanggup Bayar (Promissory Note)
Arti: surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
Surat Suara
Arti: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
Swadaya
Arti: kemampuan atau kekuatan sendiri.
Swakarsa
Arti: dikerjakan berdasarkan inisiatif sendiri.
Swapraja
Arti: daerah istimewa.
Swasembada
Arti: memenuhi kebutuhan sendiri.
Komentar
Posting Komentar