Minggu, 09 Agustus 2020

Butuh proxy atau VPN gratisan tapi bisa diandalkan? Opera browser punya VPN gratis!

Setelah bingung cari VPN atau proxy yang gratisan, kini ketemu Opera browser yang menyediakan fitur VPN gratis. Hanya saja kecepatannya agak lambat, tapi lumayan, bisa diandalkan. Karena nggak nyebelin, gak pakai iklan, gak pakai pop up, nyaman lah pokoknya.

Cara menggunakannya juga gampang, tinggal klik tanda VPN di sebelah kiri kolom url pada browser kamu bisa nyalakan fitur VPN gratisnya. Kamu juga bisa pilih lokasi negara mana yang mau dipakai sebagai server.

Ayo buruan coba, gratis kok, beneran.


Jumat, 07 Agustus 2020

10 situs yang bisa kamu manfaatkan untuk mempromosikan blog kamu

 Siapa sih yang nggak mau traffic yang tinggi berdatangan ke blog yang kita kelola? Pasti semua mau. Semua juga pasti bertanya-tanya bagaimana caranya. Termasuk saya. Hehehe.

Setelah ditelusuri dan baca-baca, ternyata ada banyak cara lho untuk mendapatkan traffic buat blog kita.

Di tulisan ini saya akan membicarakan 10 situs yang bisa kita manfaatkan sebagai sumber traffic ke blog kita.

Apa aja itu? Ayo lanjut!

1. Medium

2. Pocket

3. Quu Promote

4. Pinterest

5. YouTube

6. Instagram

7. Grup Facebook

8. Flipboard

9. Triberr

10. AllTop

Mau tahu lebih detil tentang tiap 10 situs di atas? Baca penjelasan si Om Puter di blognya ini:

https://omputer.ciihuy.com/2020/08/07/10-situs-yang-bisa-kamu-manfaatkan-untuk-mempromosikan-blog-kamu/

Kamis, 06 Agustus 2020

Cara memelihara ikan Koi waktu awal baru beli



Memelihara ikan koi nggak sembarangan loh.

Ikan koi tidak seperti ikan-ikan lainnya. Ikan yang satu ini butuh banyak oksigen di dalam air. 

Kita perlu membeli alat oksigen akuarium untuk memelihara ikan koi. Karena kalau kekurangan oksigen, ikan koi bisa cepat mati. Ikan koi butuh oksigen untuk mencerna makanan yang mereka makan.

Waktu baru awal beli, jangan langsung dipindah ke air akuarium baru. Lebih baik dicampur antara air asli dari penjualnya dengan air baru, supaya beradaptasi.

Setelah beberapa lama, baru ikan koi bisa hidup di air baru, yang tentu sudah dipasangi alat oksigen akuarium sebelumnya.



Selamat memelihara koi.

Koi yang di video itu setelah beberapa bulan keliatan agak gedean...

Makan nasi sambel wader di Telaga Segaran Mojokerto

Saat main ke candi-candi di Mojokerto, kalau kamu tiba di Telaga Segaran, coba mampir ke warung di dekat situ, ada yang jual nasi sambel iwak wader. Ikan wader itu kecil-kecil ikannya, digoreng kering sama sambel dan lalapan. Tapi ikan wadernya itu kaya dicampur sama ikan lele kecil-kecil, tapi saya juga gak yakin ikan lele apa bukan ya, dari bentuknya mirip lele.

Ini dia penampakan telaga Segaran di Mojokerto, luas dan di tengahnya banyak bunga teratainya.

Klip videonya juga ada lho, keren tauuuuuu'!


Kalau yang namanya sambel wader ya ini:

Tapi fotonya ngambil dari situs ini gaes: http://www.majamojokerto.com/read/2012/06/13/14336/NIKMATINYA_SAMBEL_WADER_TROWULAN%E2%80%A6Kalau menurut saya, gak terlalu enak sih, enakan ikan mujaer. Tapi mblenger juga sama mujaer, alias bosen.

Bagaimana rasanya kuku dicabut karena cantengan?

Apakah kamu pernah cantengan?

Cantengan itu sejenis infeksi pada kuku dan jari, biasanya karena ada kotoran atau faktor lainnya, kuku menusuk daging jari dan terjadi infeksi. Rasanya sakit, kesenggol dikit saja sakit, apa lagi kalau kejedot, waduh bisa-bisa berdarah dan sakitnya minta ampun.

Nah jempol kaki saya ini pernah cantengan berbulan-bulan nggak beres, akhirnya saya putuskan untuk dicabut.

Waktu itu klinik yang saya langganan di situ pakai BPJS saya tanya mengenai prosedur pencabutan kuku karena cantengan ini, katanya harus bayar tidak dicover BPJS. Waduh, mau gimana lagi. Eh padahal saya sudah kontak BPJS katanya beginian ditanggung, tapi klinik nggak mau, sialan gak.

Jadi akhirnya saya putuskan kuk dicabut. Waduh, jempol ini disuntik tiga atau empat kali, pas nyuntik aja kerasa sakit banget, karena jempol kan gak ada dagingnya, suntikannya berasa masuk ke tulang. Tapi kalau kamu mau cabut kuku juga ya gak usah takut, harus nekat, hehehe.

Setelah kuku dicabut, diperban deh. Kaya begini nih penampakannya waktu diperban.

Itu baru selesai dicabut dan diperban. Pas dibuka bagaimana?

Nah, setelah beberapa hari, sekitar 2 harian, waktunya buka perban. Kata klinik disuruh kembali ke situ untuk buka perban, tapi saya bandel, saya buka sendiri sambil dibasahin revanol biar gampang bukanya.

Seperti ini penampakannya setelah dibuka... Hiii, ngeri...

Lihat kompilasi foto mulai dari perban dibuka sampai kuku tumbuh lagi ini coba:

Demikian lah foto Proses Kuku Tumbuh Lagi Setelah Dicabut Karena Cantengan yang memakan waktu kurang lebih setengah tahun hingga kuku bisa tumbuh sempurna.

Minggu, 02 Agustus 2020

Cara membuat gule kambing enak, mumpung dapat daging Qurban

Pas abis Qurban kemarin, saya dapat daging kambing sekilo. Enaknya diapain ya? Akhirnya saya pikir dibuat gule aja.

Setelah browsing-browsing, nemu nih resep gule yang enak:

Bahan untuk 4-5 porsi:
1 kg daging kambing (lebih enak dicampur tulang)
1 batang kayu manis (ganti dengan 1 sdt bubuk kayu manis jika tak ada)
2 batang serai, memarkan
1 sdt asam, larutkan dengan 3 sdm air
2 lembar daun salam
3 lembar daun jeruk purut, buang tulangnya
2 butir cengkeh
cabe rawit biarkan utuh (jika suka pedas)
400 ml santan sangat kental
750 ml - 1000 ml air mendidih
2 sdt garam atau sesuai selera
2 sdt gula merah atau sesuai selera
Minyak secukupnya

Bumbu Halus:
5 bh cabe merah buang bijinya
8 bh/80 gr bawang merah
4 siung/12 gr bawang putih
6 butir kemiri
2 cm/10 gr jahe
1 cm/5 gr lengkuas
2 cm kunyit atau 1 sdt kunyit bubuk
2 sdt ketumbar bubuk
1/2 sdt jintan bubuk
1/2 sdt pala bubuk
1/4 sdt merica bubuk

Cara masaknya:
- Tumis bumbu halus dengan api sedang
- Masukkan daging kambing dan tulang sambil diaduk-aduk
- Pindahkan daging ke dalam panci
- Tambahkan air mendidih kemudian masukkan kayu manis, daun salam, daun jeruk purut, serai dan cengkeh
- Tutup panci, masak dengan api antara sedang dan tinggi sampai 40 menit
- Tambahkan santan kental, garam, gula dan air asam
- Terus diaduk supaya santan tidak pecah
- Sambil dicicipi dicampur garam sampai wenak!

Dan beginilah kurang lebih foto-foto proses bikin gule kemarin:








Berhubung malas bikin sambel terasi, makan pake cabe aja.

Oh ya, daging sekilo itu tidak saya masak semuanya, tapi cuma sebagian aja, wkwkwkwkw, sayang-sayang buat masak model lainnya.

Jalan-jalan ke wisata alam Ubalan - air terjun, water park, bukit bertangga

Kalau kamu di Jawa Timur, posisi di sekitar Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan atau Surabaya dan pengen jalan-jalan yang dekat tapi menyenangkan, ke gunung aja!



Pacet, sebuah tempat di dekat gunung Arjuno dan Welirang, banyak tempat menarik yang bisa kamu datangi.

Salah satu tempat menarik itu adalah Ubalan, sebuah tempat wisata yang di situ ada beberapa wahana menarik seperti water park, perahu bebek, dan lain sebagainya.



Terakhir kali ke sana, waktu masuk satu mobil dimintain Rp. 300 untuk retribusi, tiket masuk 1 orang 30 ribu untuk di atas 5 tahun. Waktu keluar mobil ditarik Rp. 10,000 sebagai ongkos parkir.

Di dalam Ubalan kamu bisa naik bukit yang sudah ditatain tangga berlika-liku, cocok untuk jalan-jalan sekeluarga, tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu santai. Bukitnya lumayan tinggi, sampai di atas kamu bisa melihat pemandangan sawah-sawah di sekitar dan gunung serta bukit lainnya. 

Udaranya sejuk dan segar. Lebih baik bawa makanan dari rumah, meski makanan-makanan di situ lumayan murah juga.

Kalau memang niatnya mau berenang, jangan lupa bawa baju ganti dari rumah dan perlengkapan lainnya.


Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf X dan Y

Xenokrasi

Arti: pemerintahan oleh orang-orang asing


Yudikatif

Arti: Kekuasaan kehakiman

Yudikatif

Arti: kekuasaan kehakiman.

Yuridiksi

Arti: pengadilan; daerah hukum

Yuridis

Arti: Menurut hukum; secara hukum

Yuridis

Arti: menurut undang-undang yang berlaku

Yurisdiksi

Arti: Kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan

Yurisdiksi

Arti: daerah / wilayah hukum: kekuasaan mengadili.

Yurisprudensi

Arti: Ajaran hukum melalui peradilan

Yurisprudensi

Arti: berdasar pada keputusan hakim sebelumnya dalam kasus yang serupa

Yurisprudensi

Arti: putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.

Yurisprudensi (Hukum Administrasi Negara)

Arti: ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.

Yuvenil

Arti: Muda, masuk golongan pemuda; terjadinya semasa masih muda



Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf V

Vandalisme

Arti: perusakan terhadap estetika

Verifikasi

Arti: pembuktian kebenaran

Verifikasi Partai Politik

Arti: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Verset

Arti: Bantahan; banding: keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verset dari pihak terhukum

Verstek

Arti: Tidak hadir (di depan hakim)

Visualisasi

Arti: penggambaran

Vokal

Arti: aktif berpendapat secara kritis

Volisi

Arti: tindakan menghendaki atau memilih

Voluntarisme

Arti: menganggap kemauan adalah fungsi jiwa yang terpenting

Vonis

Arti: Putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana): ia dijatuhi vonis enam bulan penjara

Voting

Arti: pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak

Voting

Arti: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf W

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Wanprestasi

Arti: cidera janji. dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

Warakawuri

Arti: janda pahlawan.

Warga Negara Indonesia

Arti: adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara.

Wasiat

Arti: kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

WDP

Arti: Wajar Dengan Pengecualian

WTP

Arti: Wajar Tanpa Pengecualian

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf T

TA

Arti: Tahun Anggaran

Taklid buta

Arti: mengikuti tanpa tahu dalilnya.

Tanah Negeri

Arti: Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat

Tanah Talau

Arti: Tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa)

Tanggung Renteng

Arti: Menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dsb)

Tanggungjawab

Arti: Fungsi menerima pembebanan, sbg akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Tempat Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Arti: adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup

Tendensi

Arti: kecenderungan

Tentatif

Arti: sikap sementara; sebagai percobaan

Teokrasi

Arti: pemerintahan yang berlandaskan pada hukum tuhan

Teologi

Arti: pengetahuan tentang ketuhanan.

Teori perilaku politik

Arti: sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik.

Terdakwa

Arti: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan

Terdakwa

Arti: seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terdakwa (Beklaagde, Belanda)

Arti: seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Terdapat indikasi bahwa dia

Arti: seorang pecandu narkoba.

Tergugat

Arti: Orang yang digugat: tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah

Tergugat

Arti: orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Teritorium

Arti: wilayah kekuasaan

Terminologi

Arti: himpunan istilah mengenai salah satu yang pokok

Terpidana (Veroordeeld, Belanda)

Arti: seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 angka 32 kuhap).

Tersangka

Arti: Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya

Tersangka (Verdachte, Belanda)

Arti: seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. tersangka

Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin)

Arti: terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (pasal 57 hir).

Tertangkap tangan

Arti: Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tertangkap Tangan

Arti: tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia

Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda)

Arti: keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (Tertamentum, Latin)

Arti: wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (pasal 875 kuhperdata).

Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda)

Arti: testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (psl 932 kuhperdata).

Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda)

Arti: tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (pasal 838 kuhperdata).

Timokrasi

Arti: pemerintahan atas dasar nilai

Tindak Pidana

Arti: setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam kuhp maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana Aduan

Arti: tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Tindak Pidana Khusus

Arti: tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp.

Tindak Pidana Korupsi

Arti: tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

Tindakan Penahanan

Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap.

Tipikor

Arti: Tindak Pidana Korupsi

Tirani

Arti: pemerintahan yang sewenang-wenang

Titik kulminasi

Arti: titik puncak.

Titik nadir

Arti: titik terendah.

TMP

Arti: Tidak Memberikan Pendapat

TNP2K

Arti: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

TPS

Arti: atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

TPS

Arti: Tempat Pemungutan Suara

Transenden

Arti: berada jauh di luar jangkauan pengalaman manusia

Transisi

Arti: masa peralihan

Trayek

Arti: jalur perjalanan.

Triplik

Arti: Jawaban atas pembelaan kedua atau duplik

Tunjangan Tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran

Tunjangan Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja

Tunjangan Tidak Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Tuntutan Hak

Arti: tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.

TW

Arti: Tidak wajar

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf U

Ubi Societes Ibi Ius (Bahasa Latin)

Arti: dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Ubi Societes Ibi Ius (Latin)

Arti: dimana ada masyarakat distu ada hukum

UKP4

Arti: Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Ukuran Pidana

Arti: Penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang

UMKM

Arti: Usaha Micro, Kecil dan Menegah

Unifikasi

Arti: penyatuan

Unifikasi Hukum

Arti: suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.

Unikameral

Arti: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.

Unjuk rasa

Arti: sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.

Upah

Arti: hak pekerja / buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah Lembur

Arti: upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.

Upah Minimum

Arti: upah yang ditetapkan oleh gubernur / bupati / walikota atas usulan dewan pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.

Upah Minimum Kota / Kabupaten (Umk)

Arti: upah yang besarannya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Minimum Provinsi (Ump)

Arti: upah yang besarnya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Pokok

Arti: upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Upaya Hukum

Arti: hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Upaya Hukum Biasa

Arti: upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).

Upaya Paksa

Arti: upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.

Upeti

Arti: harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.

Upgrade

Arti: meningkat, peningkatan mutu

Urban

Arti: berkenaan dengan kota.

Urgensi

Arti: kebutuhan yang mendesak dan penting

Utang Piutang

Arti: memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.

Uti Possidetis

Arti: prinsip dalam hukum internasional bahwa teritori dan properti lainnya tetap dengan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali disediakan oleh perjanjian, jika perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan menang.

UU

Arti: Undang-undang

UU APBN

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara

UU APBN-P

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan

UU KIP

Arti: Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf Q

Qualified

Arti: memenuhi syarat.

Quasi

Arti: keadaan semu

Quo Annimo

Arti: dengan maksud apa

Quo Vadis

Arti: hendak dibawa kemana

Quorum

Arti: ukuran jumlah anggota rapat yang dianggap mewakili keseluruhan

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf R

Raker, RDP dan RDPU

Arti: Adalah jenis rapat di komisi. Raker singkat dari Rapat Kerja, yaitu rapat dengan Menteri. Adapun rapat dengan Eselon I (Dirjen atau Sekretaris Menteri) disebut RDP (Rapat Dengar Pendapat). Sedangkan rapat dengan kelompok masyrakat, asosiasi dan dengan para pakar disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

Rakyat

Arti: seluruh penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah

Rapat Gabungan Komisi

Arti: rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Rapat Kerja

Arti: rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat Paripurna

Arti: rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.

Rapat Paripurna Luar Biasa

Arti: rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat Pleno

Arti: rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.

RAPBD

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

RAPBN

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Rasional

Arti: dapat dinalar; masuk akal

Rasis

Arti: menganggap ras sendiri lebih unggul dibanding ras lain

Ratifikasi

Arti: proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya

Ratio Legis

Arti: maksud dan tujuan keputusan perundang-undangan

RDP

Arti: Rapat Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.

RDPU

Arti: Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.

Realisme

Arti: kepatuhan kepada fakta apa yang tampak

Realitas

Arti: kenyataan yang ada

Recall

Arti: pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Recovery

Arti: pemulihan.

Reduksi

Arti: menyederhanakan sesuatu secara keseluruhan pd bagian-bagiannya

Referendum atau Jajak Pendapat

Arti: Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.

Referensi

Arti: rujukan

Refleksi

Arti: perenungan kembali secara mendalam

Reformasi

Arti: perubahan memperbaiki struktur-struktur yg dipandang tidak bermanfaat

Region

Arti: wilayah (kata benda).

Regional

Arti: kewilayahan (kata sifat).

Regresi

Arti: kemunduran

Regulasi

Arti: ketentuan; aturan

Rehabilitasi

Arti: Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan

Rehabilitasi (Rehabilitation, Latin)

Arti: hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.

Rekapitulasi Suara

Arti: Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.

Rekayasa politik

Arti: sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat

Reklasering

Arti: Pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat)

Rekomendasi

Arti: saran yang membenarkan (menguatkan).

Rekonsiliasi

Arti: berdamai kembali

Rekonstruksi

Arti: pembangunan kembali.

Rekonvensi

Arti: Tuntutan imbal:Penggugat tetap menuntut ganti kerugian kepada tergugat sepuluh juta rupiah dan menolak rekonvensi dari tergugat

Rekonvensi

Arti: gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Rekuisitas

Arti: pengembalian tuntutan hukum

Rekuisitor

Arti: Tuntutan pemidanaan dari jaksa dalam perkara di pengadilan

Relasi

Arti: hubungan.

Relegasi

Arti: penurunan pangkat

Remisi

Arti: Pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum:Narapidana itu mendapat remisi karena membantu membongkar kejahatan narkotik

Remisi

Arti: potongan masa hukuman

Renegat

Arti: penghianat; pembelot politik

Renja KL

Arti: Rencana kerja Kementerian/Lembaga

Renja SKPD

Arti: Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah

Renovasi

Arti: pembaharuan kembali.

Renstra KL

Arti: Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

Renstra SKPD

Arti: Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah

Reparasi

Arti: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas

Reparasi

Arti: upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran ham kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran ham tersebut terjadi pada dirinya. pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak / status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.

Replik

Arti: 1. Jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya2. Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa

Replik

Arti: tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.

Representatif

Arti: bersifat telah mewakili

Represi

Arti: menindas

Republik direksional

Arti: adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa.

Requisitoir

Arti: suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.

Reses

Arti: masa istirahat dari sidang

Resesi

Arti: kemerosotan ekonomi

Residivistis

Arti: Bersifat mengulangi lagi tindak kejahatan yang serupa

Resiprositas

Arti: persetujuan untuk saling memberi atau menerima

Resistensi

Arti: daya tahan; perlawanan

Resolusi

Arti: keputusan

Responsibel

Arti: dapat dipertanggungjawabkan

Restitusi

Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu

Restitusi

Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Resume Bap Tersangka / Saksi

Arti: ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.

Retorika

Arti: kondisi yg dijanjikan namun tak terbukti dalam kenyataan

Retraksi

Arti: penarikan kembali

Retribusi

Arti: biaya pungutan untuk kendaraan yang memanfaatkan jasa (jalan, tempat-tempat tertentu, dan lain-lain).

Retroaktif

Arti: Bersifat berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya

Retroaktif

Arti: suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.

Revisi

Arti: perbaikan

Revokasi

Arti: penarikan kembali

Revolusi

Arti: perubahan secara cepat dan menyeluruh

Rezim

Arti: serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat

Riot

Arti: huru hara; kekacauan

RKA KL

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga

RKA SKPD

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah

RKP

Arti: Rencana kerja Pemerintah

RKP Desa

Arti: Rencana Kerja Pembangunan Desa

RKPD

Arti: Rencana Kerja Pemerintah Daerah

RPJM

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah

RPJMD

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah

RPJP

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang

RSUD

Arti: Rumah Sakit Umum Daerah

RUU APBN

Arti: Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf S

Sabotase

Arti: tindakan menghalang-halangi secara sembunyi-sembunyi

Saksi

Arti: 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan keterangan di muka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.

Saksi A Charge

Arti: saksi yang memberatkan / memberikan keterangan yang memberatkan.

Saksi A Decharge

Arti: saksi yang meringankan / memberikan keterangan yang meringankan.

Saksi Ahli (Keterangan Ahli)

Arti: keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Saksi De Auditu (Latin)

Arti: keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain

Saksi Diluar Yuridiksi (Rogatoire Commissie, Belanda)

Arti: permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.

Saksi Korban

Arti: saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Saksi peserta Pemilu

Arti: adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari partai politik atau dari calon Anggota DPD.

Saksi Yang Memberatkan (A Charge, Perancis)

Arti: saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.

Saksi Yang Meringankan (A De Charge, Perancis)

Arti: saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.

Sale and Lease Back

Arti: Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing

Sale And Lease Back

Arti: jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.

Sanksi

Arti: 1. Imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum,2. Imbalan positif, yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum

Sanksi (Sanctio, Latin / Sanctie, Belanda)

Arti: ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, uu, norma-norma hukum. penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah, derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum.baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.

Sarkasme

Arti: sindiran tajam

Sedisi

Arti: antipati pada pemerintahan

Segregasi

Arti: pemisahan golongan tertentu berdasarkan rasial

Sekretariat Jendral

Arti: untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR dan DPD dibentuk Sekretariat Jendral yang ditetapkkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.

Seleksi Menyempit

Arti: Seleksi dalam satu keluarga atau keturunan melalui persaingan dan kerja sama untuk meningkatkan kemantapan lingkungan

Senat

Arti: parlemen

Sengketa Hasil Pemilu

Arti: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Separatisme

Arti: upaya memisahkan diri dari pemerintahan yang berdaulat

Serikat Buruh

Arti: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang

Serikat Buruh

Arti: organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. anggota serikat buruh minimal 10 orang.

Sertifikat

Arti: Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan

Sertifikat

Arti: surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sidang Pengadilan

Arti: Proses memeriksa dan mengadili perkara pidana di dalam ruang sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim tunggal atau majelis hakim

Signifikan

Arti: berarti (penting);

Signifikansi

Arti: arti penting

SiLPA

Arti: Sisa Lebih Penggunaan Anggaran

SIMKARI

Arti: Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republic Indonesia

Simpatisan

Arti: pengikut

Simplifikasi

Arti: penyederhanaan

Siskamling

Arti: sistem keamanan lingkungan.

Sistem bikameral

Arti: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).

Sistem Distrik

Arti: Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.

Sistem Nomor Urut

Arti: lihat Nomor Urut.

Sistem parlementer

Arti: adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem presidensial (presidensial)

Arti: atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Sistem proporsional

Arti: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.

Sistem Proporsional

Arti: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai

Sistem semipresidensial

Arti: adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.

Sistem Suara Terbanyak

Arti: Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem Zipper

Arti: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.

Sita

Arti: suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara.

Sita Conservatoir

Arti: sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.

Sita Material

Arti: penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.

Sita Revindicatoir

Arti: penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.

Sitaan Gadai

Arti: sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.

Sitaan Umum

Arti: sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya.

Skarifikasi

Arti: kritikan tanpa ampun

Skeptis

Arti: sangsi; ragu-ragu

Skill

Arti: keterampilan.

SKPD

Arti: Satuan Kerja Perangkat Daerah

SKPKD

Arti: Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

Sofis

Arti: orang yang pandai berkilah

Solidaritas

Arti: kesetiakawanan.

Soliditas

Arti: penguatan/pengukuhan.

Solipsisme

Arti: menganggap hanya akulah yang ada

Somasi

Arti: Teguran untuk membayar dsb.

Spasial

Arti: keruangan.

SPM

Arti: Standar Pelayanan Minimal

Staatsblad

Arti: Lembar Negara

Staatsblad

Arti: lembar negara.

Stagnan

Arti: mandeg/jalan ditempat.

Standing

Arti: Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat

Standing

Arti: hak orang perorangan ataupun kelompok / organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.

Status Quo

Arti: keadaan tetap (kekuasaan) pada periode tertentu

Stereorotip

Arti: berpandangan negatif terhadap sesuatu hal

Stratifikasi

Arti: tingkatan; klasifikasi sosial berdasarkan status

Subsider

Arti: Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya)

Subterfuse

Arti: alasan yang dicari-cari; dalih

Subversi

Arti: hal menggulingkan pemerintahan

Subyek Hukum

Arti: segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)

Suksesi

Arti: pergantian jabatan

Suksesif

Arti: Dapat diwakilkan:dulu asas pidana tidak mengenal pertanggungjawaban yang suksesif

Supremasi Hukum (Law’S Supremacy)

Arti: upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Surat Dakwaan

Arti: surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa

Surat Dakwaan Alternatif

Arti: surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.

Surat Dakwaan Campuran

Arti: bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.

Surat Dakwaan Kumulasi

Arti: surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulasi terdakwanya, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. biasanya terdapat kata dan.

Surat Dakwaan Subsidair

Arti: surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). biasanya terdapat kalimat primair, subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Surat Gugatan

Arti: surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Surat Keterangan Ahli

Arti: surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

Surat Kuasa

Arti: surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum.

Surat Kuasa Khusus

Arti: kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.

Surat Sanggup

Arti: surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Surat Sanggup Bayar (Promissory Note)

Arti: surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.

Surat Suara

Arti: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara

Swadaya

Arti: kemampuan atau kekuatan sendiri.

Swakarsa

Arti: dikerjakan berdasarkan inisiatif sendiri.

Swapraja

Arti: daerah istimewa.

Swasembada

Arti: memenuhi kebutuhan sendiri.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf O

Obediensi

Arti: kepatuhan pada sesuatu (pasif)

Objek Hukum

Arti: Objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum

Objek Hukum

Arti: segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda / barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objurgasi

Arti: pencercaan; klaim

Obligasi

Arti: kewajiban yang harus dipenuhi karena ada janji kesepakatan

Obliterasi

Arti: pencoretan; penghapusan

Obrepsi

Arti: hal memperoleh dengan tipu daya

Obsekrasi

Arti: permohonan

Observasi

Arti: pengamatan

Obskuritas

Arti: ketidakjelasan

Obstruksi

Arti: menghalangi misi wakil minoritas dalam undang-undang oleh wakil mayoritas di parlemen

Obversi

Arti: metode penalaran untuk mencapai kebenaran

Oditur

Arti: Penuntut umum (terutama dalam pengadilan militer)

Oditur

Arti: penuntut umum atau jaksa dalam pengadilan militer

Oklorasi

Arti: pemerintahan oleh rakyat jelata

Oktroi

Arti: izin (monopoli) dari pemerintah pada perusahaan u/ mengelola barang tertentu

Ombudsman

Arti: Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan

Ombudsman

Arti: lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan

OMS

Arti: Organisasi Masyarakat Sipil

Onrechmatigedaad (Perbuatan Melawan Hukum)

Arti: ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana

Ontologi

Arti: cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup dan bersifat kebendaan di alam semesta.

Ontology

Arti: cabang filsafat yang mempelajari realitas tertinggi atau hakikat dari realitas

Open Minded

Arti: tidak memihak

Operating Leasing

Arti: Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih(opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut

Operating Leasing

Arti: jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut

Opini politik

Arti: pendirian atau pandangan politik, pendirian berdasarkan sikap politik atau ideologi

Oportunis

Arti: mencari kesempatan untuk mencapai tujuan politik

Oposisi

Arti: golongan penentang

Orasi

Arti: pidato di depan massa (umum)

Ordinansi

Arti: peraturan (pemerintah)

Organisasi Advokat

Arti: organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Ortodoks

Arti: memegang teguh, fanatik pada ajaran (dasar atau murni)

Ostrakisme

Arti: budaya yunani yang mengisolir orang dengan pengaruh besar

Otonomi

Arti: mengatur urusan (rumah tangga) pemerintahannya sendiri

Otoriseren

Arti: memberi kuasa atau kekuasaan

Otoritarianisme

Arti: bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu

Otoritas

Arti: kekuasaan, wewenang

Otoriter

Arti: pemerintahan diktator