Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf T

TA

Arti: Tahun Anggaran

Taklid buta

Arti: mengikuti tanpa tahu dalilnya.

Tanah Negeri

Arti: Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat

Tanah Talau

Arti: Tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa)

Tanggung Renteng

Arti: Menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dsb)

Tanggungjawab

Arti: Fungsi menerima pembebanan, sbg akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Tempat Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Arti: adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup

Tendensi

Arti: kecenderungan

Tentatif

Arti: sikap sementara; sebagai percobaan

Teokrasi

Arti: pemerintahan yang berlandaskan pada hukum tuhan

Teologi

Arti: pengetahuan tentang ketuhanan.

Teori perilaku politik

Arti: sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik.

Terdakwa

Arti: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan

Terdakwa

Arti: seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terdakwa (Beklaagde, Belanda)

Arti: seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Terdapat indikasi bahwa dia

Arti: seorang pecandu narkoba.

Tergugat

Arti: Orang yang digugat: tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah

Tergugat

Arti: orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Teritorium

Arti: wilayah kekuasaan

Terminologi

Arti: himpunan istilah mengenai salah satu yang pokok

Terpidana (Veroordeeld, Belanda)

Arti: seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 angka 32 kuhap).

Tersangka

Arti: Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya

Tersangka (Verdachte, Belanda)

Arti: seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. tersangka

Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin)

Arti: terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (pasal 57 hir).

Tertangkap tangan

Arti: Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tertangkap Tangan

Arti: tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia

Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda)

Arti: keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (Tertamentum, Latin)

Arti: wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (pasal 875 kuhperdata).

Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda)

Arti: testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (psl 932 kuhperdata).

Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda)

Arti: tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (pasal 838 kuhperdata).

Timokrasi

Arti: pemerintahan atas dasar nilai

Tindak Pidana

Arti: setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam kuhp maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana Aduan

Arti: tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Tindak Pidana Khusus

Arti: tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp.

Tindak Pidana Korupsi

Arti: tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

Tindakan Penahanan

Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap.

Tipikor

Arti: Tindak Pidana Korupsi

Tirani

Arti: pemerintahan yang sewenang-wenang

Titik kulminasi

Arti: titik puncak.

Titik nadir

Arti: titik terendah.

TMP

Arti: Tidak Memberikan Pendapat

TNP2K

Arti: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

TPS

Arti: atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

TPS

Arti: Tempat Pemungutan Suara

Transenden

Arti: berada jauh di luar jangkauan pengalaman manusia

Transisi

Arti: masa peralihan

Trayek

Arti: jalur perjalanan.

Triplik

Arti: Jawaban atas pembelaan kedua atau duplik

Tunjangan Tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran

Tunjangan Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja

Tunjangan Tidak Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Tuntutan Hak

Arti: tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.

TW

Arti: Tidak wajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar