TA
Arti: Tahun Anggaran
Taklid buta
Arti: mengikuti tanpa tahu dalilnya.
Tanah Negeri
Arti: Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat
Tanah Talau
Arti: Tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa)
Tanggung Renteng
Arti: Menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dsb)
Tanggungjawab
Arti: Fungsi menerima pembebanan, sbg akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
Arti: selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Tempat Pemungutan Suara
Arti: selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Arti: adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup
Tendensi
Arti: kecenderungan
Tentatif
Arti: sikap sementara; sebagai percobaan
Teokrasi
Arti: pemerintahan yang berlandaskan pada hukum tuhan
Teologi
Arti: pengetahuan tentang ketuhanan.
Teori perilaku politik
Arti: sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik.
Terdakwa
Arti: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
Terdakwa
Arti: seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Terdakwa (Beklaagde, Belanda)
Arti: seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
Terdapat indikasi bahwa dia
Arti: seorang pecandu narkoba.
Tergugat
Arti: Orang yang digugat: tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah
Tergugat
Arti: orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
Teritorium
Arti: wilayah kekuasaan
Terminologi
Arti: himpunan istilah mengenai salah satu yang pokok
Terpidana (Veroordeeld, Belanda)
Arti: seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 angka 32 kuhap).
Tersangka
Arti: Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya
Tersangka (Verdachte, Belanda)
Arti: seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. tersangka
Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin)
Arti: terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (pasal 57 hir).
Tertangkap tangan
Arti: Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Tertangkap Tangan
Arti: tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia
Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda)
Arti: keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
Testamen (Tertamentum, Latin)
Arti: wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (pasal 875 kuhperdata).
Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda)
Arti: testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (psl 932 kuhperdata).
Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda)
Arti: tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (pasal 838 kuhperdata).
Timokrasi
Arti: pemerintahan atas dasar nilai
Tindak Pidana
Arti: setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam kuhp maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Tindak Pidana Aduan
Arti: tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.
Tindak Pidana Khusus
Arti: tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp.
Tindak Pidana Korupsi
Arti: tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
Tindakan Penahanan
Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap.
Tipikor
Arti: Tindak Pidana Korupsi
Tirani
Arti: pemerintahan yang sewenang-wenang
Titik kulminasi
Arti: titik puncak.
Titik nadir
Arti: titik terendah.
TMP
Arti: Tidak Memberikan Pendapat
TNP2K
Arti: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
TPS
Arti: atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.
TPS
Arti: Tempat Pemungutan Suara
Transenden
Arti: berada jauh di luar jangkauan pengalaman manusia
Transisi
Arti: masa peralihan
Trayek
Arti: jalur perjalanan.
Triplik
Arti: Jawaban atas pembelaan kedua atau duplik
Tunjangan Tetap
Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
Tunjangan Tetap
Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.
Tunjangan Tidak tetap
Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
Tunjangan Tidak Tetap
Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.
Tuntutan Hak
Arti: tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.
TW
Arti: Tidak wajar
Komentar
Posting Komentar