Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf R

Raker, RDP dan RDPU

Arti: Adalah jenis rapat di komisi. Raker singkat dari Rapat Kerja, yaitu rapat dengan Menteri. Adapun rapat dengan Eselon I (Dirjen atau Sekretaris Menteri) disebut RDP (Rapat Dengar Pendapat). Sedangkan rapat dengan kelompok masyrakat, asosiasi dan dengan para pakar disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

Rakyat

Arti: seluruh penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah

Rapat Gabungan Komisi

Arti: rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Rapat Kerja

Arti: rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat Paripurna

Arti: rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.

Rapat Paripurna Luar Biasa

Arti: rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat Pleno

Arti: rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.

RAPBD

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

RAPBN

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Rasional

Arti: dapat dinalar; masuk akal

Rasis

Arti: menganggap ras sendiri lebih unggul dibanding ras lain

Ratifikasi

Arti: proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya

Ratio Legis

Arti: maksud dan tujuan keputusan perundang-undangan

RDP

Arti: Rapat Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.

RDPU

Arti: Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.

Realisme

Arti: kepatuhan kepada fakta apa yang tampak

Realitas

Arti: kenyataan yang ada

Recall

Arti: pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Recovery

Arti: pemulihan.

Reduksi

Arti: menyederhanakan sesuatu secara keseluruhan pd bagian-bagiannya

Referendum atau Jajak Pendapat

Arti: Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.

Referensi

Arti: rujukan

Refleksi

Arti: perenungan kembali secara mendalam

Reformasi

Arti: perubahan memperbaiki struktur-struktur yg dipandang tidak bermanfaat

Region

Arti: wilayah (kata benda).

Regional

Arti: kewilayahan (kata sifat).

Regresi

Arti: kemunduran

Regulasi

Arti: ketentuan; aturan

Rehabilitasi

Arti: Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan

Rehabilitasi (Rehabilitation, Latin)

Arti: hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.

Rekapitulasi Suara

Arti: Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.

Rekayasa politik

Arti: sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat

Reklasering

Arti: Pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat)

Rekomendasi

Arti: saran yang membenarkan (menguatkan).

Rekonsiliasi

Arti: berdamai kembali

Rekonstruksi

Arti: pembangunan kembali.

Rekonvensi

Arti: Tuntutan imbal:Penggugat tetap menuntut ganti kerugian kepada tergugat sepuluh juta rupiah dan menolak rekonvensi dari tergugat

Rekonvensi

Arti: gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Rekuisitas

Arti: pengembalian tuntutan hukum

Rekuisitor

Arti: Tuntutan pemidanaan dari jaksa dalam perkara di pengadilan

Relasi

Arti: hubungan.

Relegasi

Arti: penurunan pangkat

Remisi

Arti: Pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum:Narapidana itu mendapat remisi karena membantu membongkar kejahatan narkotik

Remisi

Arti: potongan masa hukuman

Renegat

Arti: penghianat; pembelot politik

Renja KL

Arti: Rencana kerja Kementerian/Lembaga

Renja SKPD

Arti: Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah

Renovasi

Arti: pembaharuan kembali.

Renstra KL

Arti: Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

Renstra SKPD

Arti: Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah

Reparasi

Arti: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas

Reparasi

Arti: upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran ham kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran ham tersebut terjadi pada dirinya. pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak / status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.

Replik

Arti: 1. Jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya2. Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa

Replik

Arti: tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.

Representatif

Arti: bersifat telah mewakili

Represi

Arti: menindas

Republik direksional

Arti: adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa.

Requisitoir

Arti: suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.

Reses

Arti: masa istirahat dari sidang

Resesi

Arti: kemerosotan ekonomi

Residivistis

Arti: Bersifat mengulangi lagi tindak kejahatan yang serupa

Resiprositas

Arti: persetujuan untuk saling memberi atau menerima

Resistensi

Arti: daya tahan; perlawanan

Resolusi

Arti: keputusan

Responsibel

Arti: dapat dipertanggungjawabkan

Restitusi

Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu

Restitusi

Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Resume Bap Tersangka / Saksi

Arti: ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.

Retorika

Arti: kondisi yg dijanjikan namun tak terbukti dalam kenyataan

Retraksi

Arti: penarikan kembali

Retribusi

Arti: biaya pungutan untuk kendaraan yang memanfaatkan jasa (jalan, tempat-tempat tertentu, dan lain-lain).

Retroaktif

Arti: Bersifat berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya

Retroaktif

Arti: suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.

Revisi

Arti: perbaikan

Revokasi

Arti: penarikan kembali

Revolusi

Arti: perubahan secara cepat dan menyeluruh

Rezim

Arti: serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat

Riot

Arti: huru hara; kekacauan

RKA KL

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga

RKA SKPD

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah

RKP

Arti: Rencana kerja Pemerintah

RKP Desa

Arti: Rencana Kerja Pembangunan Desa

RKPD

Arti: Rencana Kerja Pemerintah Daerah

RPJM

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah

RPJMD

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah

RPJP

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang

RSUD

Arti: Rumah Sakit Umum Daerah

RUU APBN

Arti: Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar