Raker, RDP dan RDPU
Arti: Adalah jenis rapat di komisi. Raker singkat dari Rapat Kerja, yaitu rapat dengan Menteri. Adapun rapat dengan Eselon I (Dirjen atau Sekretaris Menteri) disebut RDP (Rapat Dengar Pendapat). Sedangkan rapat dengan kelompok masyrakat, asosiasi dan dengan para pakar disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).
Rakyat
Arti: seluruh penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah
Rapat Gabungan Komisi
Arti: rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.
Rapat Kerja
Arti: rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.
Rapat Paripurna
Arti: rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
Rapat Paripurna Luar Biasa
Arti: rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.
Rapat Pleno
Arti: rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.
RAPBD
Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
RAPBN
Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Rasional
Arti: dapat dinalar; masuk akal
Rasis
Arti: menganggap ras sendiri lebih unggul dibanding ras lain
Ratifikasi
Arti: proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya
Ratio Legis
Arti: maksud dan tujuan keputusan perundang-undangan
RDP
Arti: Rapat Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.
RDPU
Arti: Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.
Realisme
Arti: kepatuhan kepada fakta apa yang tampak
Realitas
Arti: kenyataan yang ada
Recall
Arti: pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.
Recovery
Arti: pemulihan.
Reduksi
Arti: menyederhanakan sesuatu secara keseluruhan pd bagian-bagiannya
Referendum atau Jajak Pendapat
Arti: Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.
Referensi
Arti: rujukan
Refleksi
Arti: perenungan kembali secara mendalam
Reformasi
Arti: perubahan memperbaiki struktur-struktur yg dipandang tidak bermanfaat
Region
Arti: wilayah (kata benda).
Regional
Arti: kewilayahan (kata sifat).
Regresi
Arti: kemunduran
Regulasi
Arti: ketentuan; aturan
Rehabilitasi
Arti: Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
Rehabilitasi (Rehabilitation, Latin)
Arti: hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.
Rekapitulasi Suara
Arti: Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.
Rekayasa politik
Arti: sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat
Reklasering
Arti: Pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat)
Rekomendasi
Arti: saran yang membenarkan (menguatkan).
Rekonsiliasi
Arti: berdamai kembali
Rekonstruksi
Arti: pembangunan kembali.
Rekonvensi
Arti: Tuntutan imbal:Penggugat tetap menuntut ganti kerugian kepada tergugat sepuluh juta rupiah dan menolak rekonvensi dari tergugat
Rekonvensi
Arti: gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.
Rekuisitas
Arti: pengembalian tuntutan hukum
Rekuisitor
Arti: Tuntutan pemidanaan dari jaksa dalam perkara di pengadilan
Relasi
Arti: hubungan.
Relegasi
Arti: penurunan pangkat
Remisi
Arti: Pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum:Narapidana itu mendapat remisi karena membantu membongkar kejahatan narkotik
Remisi
Arti: potongan masa hukuman
Renegat
Arti: penghianat; pembelot politik
Renja KL
Arti: Rencana kerja Kementerian/Lembaga
Renja SKPD
Arti: Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renovasi
Arti: pembaharuan kembali.
Renstra KL
Arti: Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Renstra SKPD
Arti: Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Reparasi
Arti: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
Reparasi
Arti: upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran ham kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran ham tersebut terjadi pada dirinya. pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak / status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.
Replik
Arti: 1. Jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya2. Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa
Replik
Arti: tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.
Representatif
Arti: bersifat telah mewakili
Represi
Arti: menindas
Republik direksional
Arti: adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa.
Requisitoir
Arti: suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.
Reses
Arti: masa istirahat dari sidang
Resesi
Arti: kemerosotan ekonomi
Residivistis
Arti: Bersifat mengulangi lagi tindak kejahatan yang serupa
Resiprositas
Arti: persetujuan untuk saling memberi atau menerima
Resistensi
Arti: daya tahan; perlawanan
Resolusi
Arti: keputusan
Responsibel
Arti: dapat dipertanggungjawabkan
Restitusi
Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
Restitusi
Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Resume Bap Tersangka / Saksi
Arti: ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.
Retorika
Arti: kondisi yg dijanjikan namun tak terbukti dalam kenyataan
Retraksi
Arti: penarikan kembali
Retribusi
Arti: biaya pungutan untuk kendaraan yang memanfaatkan jasa (jalan, tempat-tempat tertentu, dan lain-lain).
Retroaktif
Arti: Bersifat berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya
Retroaktif
Arti: suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.
Revisi
Arti: perbaikan
Revokasi
Arti: penarikan kembali
Revolusi
Arti: perubahan secara cepat dan menyeluruh
Rezim
Arti: serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat
Riot
Arti: huru hara; kekacauan
RKA KL
Arti: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
RKA SKPD
Arti: Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah
RKP
Arti: Rencana kerja Pemerintah
RKP Desa
Arti: Rencana Kerja Pembangunan Desa
RKPD
Arti: Rencana Kerja Pemerintah Daerah
RPJM
Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah
RPJMD
Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah
RPJP
Arti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang
RSUD
Arti: Rumah Sakit Umum Daerah
RUU APBN
Arti: Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Komentar
Posting Komentar