Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf D

Daad

Arti: perbuatan

Dadal

Arti: Pencabutan hak pakai atas tanah apabila yang mempunyai hak pakai atas tanah itu meninggal atau meninggalkan desa

Dading

Arti: Persetujuan atau perjanjian tertulis secara damai untuk menyelesaikan atau menghentikan sengketa atau perkara

Daerah Otonom

Arti: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Daerah Pemilihan (Dapil)

Arti: batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.

Daftar Calon Sementara (DCS)

Arti: Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.

Daftar Calon Tetap (DCT)

Arti: Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor

Daftar Pemilih Sementara

Arti: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

Daftar Pemilih Tetap

Arti: lihat Daftar Pemilih Sementara

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.

DAK

Arti: Dana Alokasi Khusus

Dakwaan

Arti: Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa

Dakwaan

Arti: tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.

Dakwaan Alternatif

Arti: Dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan

Dakwaan Kumulatif

Arti: Dakwaan lebih dari satu dan semuanya harus dibuktikan

Dakwaan Primer

Arti: Dakwaan utama dalam suatu tuntutan peradilan

Dakwaan Rancu

Arti: Dakwaan yang kurang jelas dan kacau sehingga sulit dipahami maksudnya

Dakwaan Subsider

Arti: Dakwaan pengganti jika dakwaan primer tidak terbukti

Dana insentif

Arti: Dana insentif

Dana otsus

Arti: Dana Otonomi Khusus

Dana Penyesuaian

Arti: Dana Penyesuaian

Dana Perimbangan

Arti: Dana Perimbangan

Dapat dibatalkan

Arti: Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku

Dapat Dibatalkan

Arti: suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku.

Das Sein

Arti: realitas; kenyataan yang sebenarnya

Dasar Hukum

Arti: peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4

Arti: adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.

Datatamak

Arti: Denda adat (di Rote) yang harus dibayar karena berbuat cabul dengan anak perempuan yang masih di bawah umur

DAU

Arti: Dana Alokasi Umum

DBH

Arti: Dana Bagi Hasil

DDUB

Arti: Dana Daerah untuk Urusan Bersama

De Auditu Testimonium De Auditu

Arti: keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

De Fakto

Arti: menurut kenyataan

De Lega Lata

Arti: dengan undang-undang yang berlaku

De Yure

Arti: menurut hukum

Deadlock

Arti: jalan buntu dalam suatu rapat

Debat

Arti: suatu pertukaran, pandangan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai pandangan berbeda.

Debatabel

Arti: masih bisa diperdebatkan; dapat dibantah

Debitur

Arti: Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur

Debitur

Arti: individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.

Debrief

Arti: wawancara dengan orang yang baru habis tugas

Decharge

Arti: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab

Defakasi

Arti: penjernihan masalah

Defensi

Arti: Pembelaan

Defensif

Arti: sikap pembelaan/sikap bertahan.

Deferensial

Arti: yang menghormati

Defoliasi

Arti: pengunduran

Dehumanisasi

Arti: tidak selaras dengan asas kemanusiaan

Dekadensi

Arti: kemerosostan; kemunduran

Deklarasi

Arti: pernyataan suatu hal secara jelas dan ringkas

Dekrit

Arti: keputusan resmi kepala negara dalam keadaan darurat

Delasi

Arti: pendakwaan

Delegasi

Arti: orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan.

Deliberasi

Arti: pertimbangan mendalam

Delik

Arti: tindak melanggar ketentuan

Delik

Arti: suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Delik Aduan

Arti: delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)

Delik Berlanjut

Arti: suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh

Delik Commissionis

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang

Delik Commissionis Per Ommissionis Commissa

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat

Delik Culpa

Arti: delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi dengan tidak sengaja agar pelakunya dapat dihukum

Delik Dengan Pemberatan

Arti: delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat

Delik Dolus

Arti: delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan dengan sengaja

Delik Hukum / Rechts Delict

Arti: perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan

Delik Materiil

Arti: suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu

Delik Ommissionis

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang

Delik Undang Undang / Wet Delict

Arti: perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana

Delinkuensi

Arti: Tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat

Delinkuensi

Arti: pelanggaran hukum

Deliveransi

Arti: pembebasan

Demagogi

Arti: taktik politik mendapat kekuasaan dgn menghasut halus

Demarkasi

Arti: garis pembatas wilayah

Demisioner

Arti: keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.

Demogogie

Arti: penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik

Demokrasi

Arti: bentuk atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta pemerintah melalui perantara wakil-wakilnya

Demolisi

Arti: penghancuran

Demonstrasi

Arti: tindakan bersama untuk protes atas kebijakan penguasa

Denasionalisasi

Arti: Penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman

Denda Kubra

Arti: Denda adat di Jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya

Denda Paturunan

Arti: Denda adat di Lombok atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap

Denigrasi

Arti: pencemaran nama orang lain

Dependensi

Arti: ketergantungan

Depolitisasi

Arti: kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik.

Deponeren

Arti: menitipkan, menyimpankan

Deportasi

Arti: Pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ

Deposisi

Arti: pernyataan

Deposisi

Arti: bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan

Deprivasi

Arti: pencabutan, pemecatan jabatan

Derdenverzet / Perlawanan Pihak Ketiga

Arti: perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa

Desa

Arti: atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.

Desentralisasi

Arti: pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.

Desentralisasi politik

Arti: pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.

Desisi

Arti: keputusan akhir

Despatch Money

Arti: premi membongkar muatan kapal

Despotisme

Arti: sewenang-wenang dalam memerintah

Detenidos

Arti: Orang yang ditahan karena melanggar hukum

Detournement De Pouvoir

Arti: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri

Deviasi

Arti: penyimpangan, penyelewengan

Devidend

Arti: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham

Deviezen

Arti: alat-alat pembayaran luar negeri

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Arti: adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Dia

Arti: kolega saya sejak kami berumur 18 tahun.

Diakronis

Arti: berdasarkan sejarah

Dialektika

Arti: proses berpikir untuk menentukan arti, implikasi,dan proposisi yg terkait

Dictum

Arti: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan

Didaktik

Arti: hukum-hukum untuk menanamkan pengetahuan kepada muridnya.

Dikotomi

Arti: pembagian dalam dua bagian yang saling bertentangan

Diktator

Arti: seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter dan menindas rakyatnya.

Diktator

Arti: adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.

Diktum

Arti: Bagian yang memuat hal yang ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan; amar putusan

Diktum/Pemidanaan

Arti: suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)

Dilatoir

Arti: penundaan, penangguhan

DIM

Arti: DIM singkatan dari Daftar Inventarisasi Masalah, yaitu penyusunan butir-butir yang terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU). Jika suatu RUU adalah inisiatif atau usulan Pemerintah, maka DPR menyiapkan DIM-nya untuk tiap pasal yang diajukan. Penyusunan DIM sangat tergantung pada kebijakan Fraksi. DIM umumnya disusun oleh Tenaga Ahli Fraksi namun bisa juga melibatkan Tenaga Ahli Anggota dalam penyusunannya, jika anggota sebagai bos kita menjadi anggota Panja dari pembahasan RUU tersebut. Adapun jika suatu RUU adalah inisiatif DPR maka yang bertugas menyusun DIM adalah Pemerintah bukan dari pihak DPR.

DIPA K/L

Arti: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga

Diplomasi

Arti: proses kemampuan berargumen untuk mencapai kepentingan politik

Diplomatik

Arti: Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara

Disagio

Arti: perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian

Disbun

Arti: Dinas Perkebunan.

Diskursif

Arti: menyimpang, tidak berhubungan satu sama lain

Dismembrasio

Arti: Timbulnya suatu negara baru di dalam wilayah suatu negara yang sedang mengalami keruntuhan

DISP

Arti: Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana

Disparitas

Arti: perbedaan

Dispenda

Arti: Dinas Pendapatan Daerah.

Dispensasi

Arti: Pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara)

Disposes

Arti: pencabutan hak milik

Dissenting Opinion

Arti: pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara.tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.di indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Distingsi

Arti: perbedaan

Distingtif

Arti: bersifat membedakan

Distorsi

Arti: pemutarbalikan fakta

DJPK

Arti: Direktorat-Jendral Perimbangan Keuangan (Kemenkeu)

DKPP

Arti: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu

Dogma

Arti: pokok ajaran (tentang kepercayaan, dsb) yg harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan; keyakinan tertentu.

Doko

Arti: Mas kawin dalam adat perkawinan di Tonsea (Manado) berupa hadiah dari mempelai laki-laki untuk mempelai wanita dan kerabatnya apabila wanita tersebut sebelumnya pernah menikah

Doktrin

Arti: ajaran atau pendirian tentang suatu kepercayaan atau ilmu pengetahuan.

Doktrin Ultra Vires

Arti: doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan

Dominasi

Arti: sebuah paham politik untuk melakukan penalukan atau penguasaan.

Domisili

Arti: Tempat kediaman yang sah dari seseorang; tempat tinggal resmi

Domisili

Arti: tempat kediaman tetap

Dongkelan

Arti: Menjual tanah dengan hak untuk membelinya kembali

Doni

Arti: Utang seseorang yang dapat diwariskan apabila belum dilunasi semasa hidupnya

DPA SKPD

Arti: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah

DPD

Arti: Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah.

DPD

Arti: Dewan Perwakilan Daerah

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah

Arti: lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.

DPDFPPD

Arti: Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah

DPID

Arti: Dana Penguatan Infrastruktur Daerah

DPIP

Arti: Dana Percepatan Infrastruktur Pendidikan

DPIPD

Arti: Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah

DPPA

Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran

DPPA-SKPD

Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah

DPPh

Arti: Daftar Pemilih Pindahan, adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.

DPPID

Arti: Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

DPR

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat

Arti: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.

DPR RI

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DPRD

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

DPRD

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Arti: ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

DPT

Arti: Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih

DPTb-1

Arti: Daftar Pemilih Tambahan 1, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih

DPTb-2

Arti: Daftar Pemilih Tambahan 2, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb-1, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya.

Dramaturgi

Arti: drama sederhana tanpa prolog dan epilog

Droit De Preference

Arti: keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu

Droit de suite

Arti: Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugatbendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Droit De Suite

Arti: hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Druwe Desa

Arti: Tanah-tanah milik desa

DTT

Arti: Dana Tidak Tersangka

Duai

Arti: Adat perkawinan suku Dayak, antara dua orang laki-laki dengan dua wanita kakak beradik, atau antara dua wanita dengan dua orang laki-laki kakak beradik

Duplik

Arti: Jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik

Duplik

Arti: jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat

Dus,Thus

Arti: tambahan pula

Dusun Pengasihan

Arti: Sebagian tanah pusaka di Ambon yang diberikan kepada orang lain karena jasa-jasanya atau untuk melunasi utang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar