Daad
Arti: perbuatan
Dadal
Arti: Pencabutan hak pakai atas tanah apabila yang mempunyai hak pakai atas tanah itu meninggal atau meninggalkan desa
Dading
Arti: Persetujuan atau perjanjian tertulis secara damai untuk menyelesaikan atau menghentikan sengketa atau perkara
Daerah Otonom
Arti: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Daerah Pemilihan (Dapil)
Arti: batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar Calon Sementara (DCS)
Arti: Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.
Daftar Calon Tetap (DCT)
Arti: Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor
Daftar Pemilih Sementara
Arti: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
Daftar Pemilih Tetap
Arti: lihat Daftar Pemilih Sementara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.
DAK
Arti: Dana Alokasi Khusus
Dakwaan
Arti: Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
Dakwaan
Arti: tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.
Dakwaan Alternatif
Arti: Dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan
Dakwaan Kumulatif
Arti: Dakwaan lebih dari satu dan semuanya harus dibuktikan
Dakwaan Primer
Arti: Dakwaan utama dalam suatu tuntutan peradilan
Dakwaan Rancu
Arti: Dakwaan yang kurang jelas dan kacau sehingga sulit dipahami maksudnya
Dakwaan Subsider
Arti: Dakwaan pengganti jika dakwaan primer tidak terbukti
Dana insentif
Arti: Dana insentif
Dana otsus
Arti: Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian
Arti: Dana Penyesuaian
Dana Perimbangan
Arti: Dana Perimbangan
Dapat dibatalkan
Arti: Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku
Dapat Dibatalkan
Arti: suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku.
Das Sein
Arti: realitas; kenyataan yang sebenarnya
Dasar Hukum
Arti: peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4
Arti: adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.
Datatamak
Arti: Denda adat (di Rote) yang harus dibayar karena berbuat cabul dengan anak perempuan yang masih di bawah umur
DAU
Arti: Dana Alokasi Umum
DBH
Arti: Dana Bagi Hasil
DDUB
Arti: Dana Daerah untuk Urusan Bersama
De Auditu Testimonium De Auditu
Arti: keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
De Fakto
Arti: menurut kenyataan
De Lega Lata
Arti: dengan undang-undang yang berlaku
De Yure
Arti: menurut hukum
Deadlock
Arti: jalan buntu dalam suatu rapat
Debat
Arti: suatu pertukaran, pandangan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai pandangan berbeda.
Debatabel
Arti: masih bisa diperdebatkan; dapat dibantah
Debitur
Arti: Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Debitur
Arti: individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.
Debrief
Arti: wawancara dengan orang yang baru habis tugas
Decharge
Arti: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab
Defakasi
Arti: penjernihan masalah
Defensi
Arti: Pembelaan
Defensif
Arti: sikap pembelaan/sikap bertahan.
Deferensial
Arti: yang menghormati
Defoliasi
Arti: pengunduran
Dehumanisasi
Arti: tidak selaras dengan asas kemanusiaan
Dekadensi
Arti: kemerosostan; kemunduran
Deklarasi
Arti: pernyataan suatu hal secara jelas dan ringkas
Dekrit
Arti: keputusan resmi kepala negara dalam keadaan darurat
Delasi
Arti: pendakwaan
Delegasi
Arti: orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan.
Deliberasi
Arti: pertimbangan mendalam
Delik
Arti: tindak melanggar ketentuan
Delik
Arti: suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik Aduan
Arti: delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Delik Berlanjut
Arti: suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik Commissionis
Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik Commissionis Per Ommissionis Commissa
Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
Delik Culpa
Arti: delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi dengan tidak sengaja agar pelakunya dapat dihukum
Delik Dengan Pemberatan
Arti: delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat
Delik Dolus
Arti: delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan dengan sengaja
Delik Hukum / Rechts Delict
Arti: perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Delik Materiil
Arti: suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
Delik Ommissionis
Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang
Delik Undang Undang / Wet Delict
Arti: perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
Delinkuensi
Arti: Tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat
Delinkuensi
Arti: pelanggaran hukum
Deliveransi
Arti: pembebasan
Demagogi
Arti: taktik politik mendapat kekuasaan dgn menghasut halus
Demarkasi
Arti: garis pembatas wilayah
Demisioner
Arti: keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.
Demogogie
Arti: penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik
Demokrasi
Arti: bentuk atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta pemerintah melalui perantara wakil-wakilnya
Demolisi
Arti: penghancuran
Demonstrasi
Arti: tindakan bersama untuk protes atas kebijakan penguasa
Denasionalisasi
Arti: Penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman
Denda Kubra
Arti: Denda adat di Jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya
Denda Paturunan
Arti: Denda adat di Lombok atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap
Denigrasi
Arti: pencemaran nama orang lain
Dependensi
Arti: ketergantungan
Depolitisasi
Arti: kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik.
Deponeren
Arti: menitipkan, menyimpankan
Deportasi
Arti: Pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ
Deposisi
Arti: pernyataan
Deposisi
Arti: bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
Deprivasi
Arti: pencabutan, pemecatan jabatan
Derdenverzet / Perlawanan Pihak Ketiga
Arti: perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
Desa
Arti: atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
Desentralisasi
Arti: pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
Desentralisasi politik
Arti: pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.
Desisi
Arti: keputusan akhir
Despatch Money
Arti: premi membongkar muatan kapal
Despotisme
Arti: sewenang-wenang dalam memerintah
Detenidos
Arti: Orang yang ditahan karena melanggar hukum
Detournement De Pouvoir
Arti: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
Deviasi
Arti: penyimpangan, penyelewengan
Devidend
Arti: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham
Deviezen
Arti: alat-alat pembayaran luar negeri
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Arti: adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
Dia
Arti: kolega saya sejak kami berumur 18 tahun.
Diakronis
Arti: berdasarkan sejarah
Dialektika
Arti: proses berpikir untuk menentukan arti, implikasi,dan proposisi yg terkait
Dictum
Arti: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan
Didaktik
Arti: hukum-hukum untuk menanamkan pengetahuan kepada muridnya.
Dikotomi
Arti: pembagian dalam dua bagian yang saling bertentangan
Diktator
Arti: seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter dan menindas rakyatnya.
Diktator
Arti: adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.
Diktum
Arti: Bagian yang memuat hal yang ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan; amar putusan
Diktum/Pemidanaan
Arti: suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
Dilatoir
Arti: penundaan, penangguhan
DIM
Arti: DIM singkatan dari Daftar Inventarisasi Masalah, yaitu penyusunan butir-butir yang terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU). Jika suatu RUU adalah inisiatif atau usulan Pemerintah, maka DPR menyiapkan DIM-nya untuk tiap pasal yang diajukan. Penyusunan DIM sangat tergantung pada kebijakan Fraksi. DIM umumnya disusun oleh Tenaga Ahli Fraksi namun bisa juga melibatkan Tenaga Ahli Anggota dalam penyusunannya, jika anggota sebagai bos kita menjadi anggota Panja dari pembahasan RUU tersebut. Adapun jika suatu RUU adalah inisiatif DPR maka yang bertugas menyusun DIM adalah Pemerintah bukan dari pihak DPR.
DIPA K/L
Arti: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga
Diplomasi
Arti: proses kemampuan berargumen untuk mencapai kepentingan politik
Diplomatik
Arti: Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara
Disagio
Arti: perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian
Disbun
Arti: Dinas Perkebunan.
Diskursif
Arti: menyimpang, tidak berhubungan satu sama lain
Dismembrasio
Arti: Timbulnya suatu negara baru di dalam wilayah suatu negara yang sedang mengalami keruntuhan
DISP
Arti: Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana
Disparitas
Arti: perbedaan
Dispenda
Arti: Dinas Pendapatan Daerah.
Dispensasi
Arti: Pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara)
Disposes
Arti: pencabutan hak milik
Dissenting Opinion
Arti: pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara.tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.di indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
Distingsi
Arti: perbedaan
Distingtif
Arti: bersifat membedakan
Distorsi
Arti: pemutarbalikan fakta
DJPK
Arti: Direktorat-Jendral Perimbangan Keuangan (Kemenkeu)
DKPP
Arti: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Dogma
Arti: pokok ajaran (tentang kepercayaan, dsb) yg harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan; keyakinan tertentu.
Doko
Arti: Mas kawin dalam adat perkawinan di Tonsea (Manado) berupa hadiah dari mempelai laki-laki untuk mempelai wanita dan kerabatnya apabila wanita tersebut sebelumnya pernah menikah
Doktrin
Arti: ajaran atau pendirian tentang suatu kepercayaan atau ilmu pengetahuan.
Doktrin Ultra Vires
Arti: doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Dominasi
Arti: sebuah paham politik untuk melakukan penalukan atau penguasaan.
Domisili
Arti: Tempat kediaman yang sah dari seseorang; tempat tinggal resmi
Domisili
Arti: tempat kediaman tetap
Dongkelan
Arti: Menjual tanah dengan hak untuk membelinya kembali
Doni
Arti: Utang seseorang yang dapat diwariskan apabila belum dilunasi semasa hidupnya
DPA SKPD
Arti: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah
DPD
Arti: Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah.
DPD
Arti: Dewan Perwakilan Daerah
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah
Arti: lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.
DPDFPPD
Arti: Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah
DPID
Arti: Dana Penguatan Infrastruktur Daerah
DPIP
Arti: Dana Percepatan Infrastruktur Pendidikan
DPIPD
Arti: Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah
DPPA
Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
DPPA-SKPD
Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah
DPPh
Arti: Daftar Pemilih Pindahan, adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
DPPID
Arti: Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
DPR
Arti: Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat
Arti: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPR RI
Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DPRD
Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
DPRD
Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Arti: ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
DPT
Arti: Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih
DPTb-1
Arti: Daftar Pemilih Tambahan 1, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih
DPTb-2
Arti: Daftar Pemilih Tambahan 2, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb-1, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya.
Dramaturgi
Arti: drama sederhana tanpa prolog dan epilog
Droit De Preference
Arti: keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Droit de suite
Arti: Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugatbendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Droit De Suite
Arti: hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Druwe Desa
Arti: Tanah-tanah milik desa
DTT
Arti: Dana Tidak Tersangka
Duai
Arti: Adat perkawinan suku Dayak, antara dua orang laki-laki dengan dua wanita kakak beradik, atau antara dua wanita dengan dua orang laki-laki kakak beradik
Duplik
Arti: Jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik
Duplik
Arti: jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
Dus,Thus
Arti: tambahan pula
Dusun Pengasihan
Arti: Sebagian tanah pusaka di Ambon yang diberikan kepada orang lain karena jasa-jasanya atau untuk melunasi utang
Komentar
Posting Komentar