Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf A

Abolisi

Arti: Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana

A Fortiori

Arti: berdasarkan pernyataan yang lebih kuat lagi

Aanbesteden

Arti: memborongkan

Aanbod

Arti: penawaran

Aandeel

Arti: andil, sero, saham

Aangifte

Arti: laporan

Aanmaning

Arti: teguran, peringatan. misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.

Aansprakelijkehe

Arti: pertanggung jawaban

Aanvullen

Arti: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.

Aanwijzing

Arti: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai

Abandonemen

Arti: asal kata: bahasa perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. di indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.

Abdikasi

Arti: pelepasan jabatan (kekuasaan), hal mengundurkan diri dari jabatan

ABK

Arti: Anggaran Berbasis Kinerja

Abolisi

Arti: penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik

Abolisi (Abolitio, Latin)

Arti: hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dpr.

Absenteisme

Arti: 1. Ketidakhadiran yg terus-menerus (dl perusahaan, sekolah, dsb);2. Pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yg tidak hidup di tanah tsb dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya

Absolusi

Arti: pengampunan dosa secara kebiasaan atau adat

Absolutisme

Arti: sistem pemerintahan tunggal dengan kekuasaan yang tidak terbatas

Abstain

Arti: sikap yang menunjukkan tidak menyatakan pilihan atau tidak memberikan suara dalam suatu pemilihan, karena merasa tidak ada yang cocok atau sebagai ungkapan protes.

Abstraksi

Arti: ringkasan

Absurd

Arti: tidak masuk akal, yang bukan-bukan

Abus De Pouvoir

Arti: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah

Acara

Arti: prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.

Acara Pemeriksaan Biasa

Arti: tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana (pasal 152-202 kuhap).

Acara Pemeriksaan Cepat

Arti: perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) kuhap)

Acara Pemeriksaan Singkat

Arti: pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas

Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Arti: tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan

Accessoir

Arti: Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok

Accessoir

Arti: perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Actio In Pauliana

Arti: tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 kuhperdata)

Actio Popularis

Arti: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)

Actio Popularis

Arti: prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (citizen law suit).

Actor Rei Forum Sequitur

Arti: penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal

Actor Sequitur Forum Rei

Arti: pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak

Ad hoc

Arti: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuanatau jangka waktu tertentu

Ad Hoc

Arti: u/ tujuan penting dan istimewa, panitia khusus terbatas

Ad Hoc

Arti: sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.

Ad Hoc (Latin)

Arti: yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc.

AD/ART Partai Politik

Arti: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.

Adagium Politik

Arti: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”

Addendum

Arti: adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Adhockrasi

Arti: adalah jenis organisasi adhoc pada birokrasi. Istilah ini pertama kali dipopulerkan pada tahun 1970 oleh Alvin Toffler[1], dan sejak itu menjadi sering digunakan dalam teori manajemen organisasi (terutama online organisasi), selanjutnya dikembangkan oleh para akademisi seperti Henry Mintzberg.

Ad-Interim

Arti: untuk sementara waktu

Adjudication

Arti: penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Adjusemen

Arti: proses penyesuaian diri dengan lingk. sosial budaya

Administrasi

Arti: segala kegiatan yang berkaitan dengan surat-menyurat.

Administrasi Pengadilan

Arti: rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.<

Administrasi Perkara

Arti: rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Administrasi Publik

Arti: (Inggris:Public Administration) adalah sektor pekerjaan, organisasi, atau aktivitas yang berhubungan dengan formulasi dan implementasi dari kebijakan yang keluarkan oleh pemerintah dan program-program untuk publik serta manajerial organisasi sektor publik.

Advokasi

Arti: tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Advokat

Arti: orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat, advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara republik indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan

Aequo Et Bono

Arti: suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Affair Politik

Arti: skandal politik atau kejadian politik yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif.

Affirmative Action

Arti: Biasa dikaitkan dengan aturan Undang-undang Pemilu yang menetapkan sekurang-kurangnya 30 persen pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah perempuan dan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislator adalah perempuan di dalam Daftar Calon Tetap.

Afidavit

Arti: pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah

Afiliasi

Arti: gabungan (kerja sama)

Afiliasi Partai Politik

Arti: kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai politik lain berdasarkan ideologi.

Afirmasi

Arti: penegasan, penguatan

Agresi

Arti: penyerangan ke wilayah kekuasaan negara lain

Agunan

Arti: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Agunan

Arti: jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Akibat Hukum

Arti: akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum.

Aklamasi

Arti: persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan.

Aklamasi

Arti: pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.

Akselerasi

Arti: meningkatkan kecepatan waktu.

Akta

Arti: suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya

Akta Autentik

Arti: akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari

Akta di bawah tangan

Arti: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atauperantaraan pejabat berwenang (Notaris)

Akta Di Bawah Tangan

Arti: akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat

Akta Notariil

Arti: akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu

Akta Otentik

Arti: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yangberwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentukyang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatanpembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapanpengadilan

Akta Otentik

Arti: akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang membuat akta (notaris, ppat, camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.

Aktivisme

Arti: pergerakan yang bertujuan menyebabkan perubahan sosial atau politik.

Akulturasi

Arti: proses pencampuran dua kebudayaan atau lebih

Akuntabilitas

Arti: keadaan untuk bertanggung jawab pada public

Alat Bukti

Arti: alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap

Alat Bukti Surat

Arti: surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah

Aliansi

Arti: persekutuan, gabungan untuk kerja sama

Aliansi politik

Arti: ikatan atau persekutuan yang erat antar partai politik atau aktivis politik.

Alibi

Arti: bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian)

Alibi

Arti: bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi

Alienasi

Arti: pengasingan diri

Alkah

Arti: Tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arti: sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Altruis

Arti: mementingkan pengabdian dan rasa kasih pada sesama

Amandemen

Arti: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Amandemen

Arti: perubahan.

Amandemen

Arti: perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Amar

Arti: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum

Amar

Arti: pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.

Ambivalen

Arti: keadaan yang saling bertentangan

Amdal

Arti: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen

Amdal

Arti: kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian amdal berupa dokumen

Amnesti

Arti: Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Amnesti

Arti: pengampunan hukuman oleh kepala negara

Amnesti (Amnnestie, Belanda)

Arti: ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan dpr.

Amnestie

Arti: pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Amortisasi

Arti: Penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang

Anak yang impulsif

Arti: anak yang bertindak karena dorongan keinginannya.

Anakronis

Arti: tidak sesuai dengan zamannya lagi

Analogi

Arti: penyesuaian pada bentuk yang sudah ada (kiasan)

Anarki

Arti: kondisi tanpa pemerintahan maupun konstitusi

Anarkisme

Arti: suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, sehingga harus dihilangkan/dihancurkan.

Anarkisme

Arti: atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

Anarkisme Hijau

Arti: sebuah teori politik yang lahir dari filosofi dan gerakan sosial

Aneksasi

Arti: pencaplokan wilayah otoritas lain dengan kekerasan

Angket

Arti: Pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat

Animo

Arti: hasrat, keinginan, perhatian atau sambutan yang hangat.

Anjak piutang (Factoring)

Arti: Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Anjak Piutang (Factoring)

Arti: pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Anomali

Arti: kelainan atau ketidaknormalan

Anomi

Arti: tindakan masa bodoh

Anteseden

Arti: perbuatan yang menjadi saksi perbuatan yang sama sebelumnya

Antinomi

Arti: Pertentangan antara dua ayat dalam undang-undang

Antologi

Arti: kumpulan karya tulis pilihan dari seorang atau beberapa orang pengarang.

Aparat

Arti: alat negara.

Aparatur Hukum

Arti: mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum

Apatis

Arti: acuh tak acuh pada suatu hal

Apatis

Arti: Sikap tidak peduli dengan keadaan

Apatride

Arti: tidak berkewarganegaraan

APBD

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

APBD-M

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Murni

APBD-P

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan

APBD-R

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Realisasi

APBN

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

APBN-M

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Murni

APBN-P

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan

APBN-R

Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Realisasi

Apologi

Arti: pernyataan maaf; pidato pembelaan

Aposteriori

Arti: menunjukkan pada pengetahuan yang proposisinya teruji secara empiris

Arbiter

Arti: orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.

Arbitrase

Arti: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri

Arbitrase

Arti: salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Arbitrer

Arti: dengan sesuka hati; semaunya

Ares

Arti: Penangkapan; penahanan; peniadaan kebebasan

Aristokrasi

Arti: pemerintahan yang dijalankan oleh kaum ningrat

Arraignment

Arti: adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya bersalah, tidak bersalah, peremptory plea, nolo contendere, atau alford plea. di inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerk of the court membacakan tuduhan.

Artifisial

Arti: kultur buatan; hasil tiruan

Asas Acta Publica Seseipsa

Arti: suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

Asas Audie Et Alteram Partem

Arti: kedua belah pihak harus didengar

Asas Domein

Arti: asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

Asas Domisili

Arti: status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Asas Droit De Suite

Arti: asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Asas Equality Before The Law

Arti: suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang

Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus

Arti: tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas Geen Straft Zonder Schuld

Arti: asas tiada hukuman tanpa kesalahan.

Asas In Dubio Pro Reo

Arti: dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa

Asas Independence Of Protection

Arti: asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.

Asas Kebebasan Berkontrak

Arti: para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :- memenuhi syarat sebagai suatu kontrak - tidak dilarang oleh undang-undang - sesuai dengan kebiasaan yang berlaku - dilaksanakan dengan itikad baik

Asas Kebenaran Materiil

Arti: asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum

Asas Kepastian Hukum

Arti: asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas Konsensus

Arti: bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

Asas Legalitas

Arti: dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam uu atau kuhp atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian uu mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.

Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali)

Arti: tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)

Arti: Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Arti: asas uu yg berlaku kemudian membatalkan uu terdahulu, sejauh uu itu mengatur objek yg sama.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Arti: uu yang khusus mengenyampingkan yang umum.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Arti: kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Arti: kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan

Asas Ne Bis In Idem

Arti: asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama

Asas Pact Sunt Servanda

Arti: perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai uu bagi para pihak yang bersangkutan.

Asas Pacta Sunt Servanda

Arti: bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan

Asas Pengaitan

Arti: apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentu

Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah)

Arti: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).

Asas Retroaktif

Arti: suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran ham berat.

Asas Similia Similibus

Arti: bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).

Asimilasi

Arti: penyesuaian lingkungan sekitar dengan individu agar selaras.

Asinyor

Arti: Seseorang yang menyerahkan hak atau miliknya (biasanya tanah) kepada orang lain

Asisten

Arti: pembantu, wakil.

Asketis

Arti: meninggalkan keduniawian

Aspirasi

Arti: kehendak yang keras.

Asumsi

Arti: praduga; anggapan sementara

Atribusi

Arti: pemberian hak

Attitude

Arti: sikap/perilaku.

Audi Alterampartem

Arti: sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.

Audit

Arti: pemeriksaan keuangan

Audit Dana Kampanye

Arti: Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.

Autarki

Arti: pemerintahan sendiri dan mandiri

Autodidak/Otodidak

Arti: mendidik diri sendiri tanpa bantuan orang lain (guru).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar