Abolisi
Arti: Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana
A Fortiori
Arti: berdasarkan pernyataan yang lebih kuat lagi
Aanbesteden
Arti: memborongkan
Aanbod
Arti: penawaran
Aandeel
Arti: andil, sero, saham
Aangifte
Arti: laporan
Aanmaning
Arti: teguran, peringatan. misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.
Aansprakelijkehe
Arti: pertanggung jawaban
Aanvullen
Arti: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
Aanwijzing
Arti: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai
Abandonemen
Arti: asal kata: bahasa perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. di indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.
Abdikasi
Arti: pelepasan jabatan (kekuasaan), hal mengundurkan diri dari jabatan
ABK
Arti: Anggaran Berbasis Kinerja
Abolisi
Arti: penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
Abolisi (Abolitio, Latin)
Arti: hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dpr.
Absenteisme
Arti: 1. Ketidakhadiran yg terus-menerus (dl perusahaan, sekolah, dsb);2. Pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yg tidak hidup di tanah tsb dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya
Absolusi
Arti: pengampunan dosa secara kebiasaan atau adat
Absolutisme
Arti: sistem pemerintahan tunggal dengan kekuasaan yang tidak terbatas
Abstain
Arti: sikap yang menunjukkan tidak menyatakan pilihan atau tidak memberikan suara dalam suatu pemilihan, karena merasa tidak ada yang cocok atau sebagai ungkapan protes.
Abstraksi
Arti: ringkasan
Absurd
Arti: tidak masuk akal, yang bukan-bukan
Abus De Pouvoir
Arti: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
Acara
Arti: prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.
Acara Pemeriksaan Biasa
Arti: tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana (pasal 152-202 kuhap).
Acara Pemeriksaan Cepat
Arti: perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) kuhap)
Acara Pemeriksaan Singkat
Arti: pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Arti: tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Accessoir
Arti: Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok
Accessoir
Arti: perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
Actio In Pauliana
Arti: tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 kuhperdata)
Actio Popularis
Arti: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Actio Popularis
Arti: prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (citizen law suit).
Actor Rei Forum Sequitur
Arti: penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
Actor Sequitur Forum Rei
Arti: pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Ad hoc
Arti: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuanatau jangka waktu tertentu
Ad Hoc
Arti: u/ tujuan penting dan istimewa, panitia khusus terbatas
Ad Hoc
Arti: sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.
Ad Hoc (Latin)
Arti: yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc.
AD/ART Partai Politik
Arti: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium Politik
Arti: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”
Addendum
Arti: adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Adhockrasi
Arti: adalah jenis organisasi adhoc pada birokrasi. Istilah ini pertama kali dipopulerkan pada tahun 1970 oleh Alvin Toffler[1], dan sejak itu menjadi sering digunakan dalam teori manajemen organisasi (terutama online organisasi), selanjutnya dikembangkan oleh para akademisi seperti Henry Mintzberg.
Ad-Interim
Arti: untuk sementara waktu
Adjudication
Arti: penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Adjusemen
Arti: proses penyesuaian diri dengan lingk. sosial budaya
Administrasi
Arti: segala kegiatan yang berkaitan dengan surat-menyurat.
Administrasi Pengadilan
Arti: rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.<
Administrasi Perkara
Arti: rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Administrasi Publik
Arti: (Inggris:Public Administration) adalah sektor pekerjaan, organisasi, atau aktivitas yang berhubungan dengan formulasi dan implementasi dari kebijakan yang keluarkan oleh pemerintah dan program-program untuk publik serta manajerial organisasi sektor publik.
Advokasi
Arti: tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Arti: orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat, advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara republik indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aequo Et Bono
Arti: suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Affair Politik
Arti: skandal politik atau kejadian politik yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif.
Affirmative Action
Arti: Biasa dikaitkan dengan aturan Undang-undang Pemilu yang menetapkan sekurang-kurangnya 30 persen pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah perempuan dan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislator adalah perempuan di dalam Daftar Calon Tetap.
Afidavit
Arti: pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah
Afiliasi
Arti: gabungan (kerja sama)
Afiliasi Partai Politik
Arti: kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai politik lain berdasarkan ideologi.
Afirmasi
Arti: penegasan, penguatan
Agresi
Arti: penyerangan ke wilayah kekuasaan negara lain
Agunan
Arti: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Agunan
Arti: jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akibat Hukum
Arti: akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum.
Aklamasi
Arti: persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan.
Aklamasi
Arti: pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.
Akselerasi
Arti: meningkatkan kecepatan waktu.
Akta
Arti: suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta Autentik
Arti: akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah tangan
Arti: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atauperantaraan pejabat berwenang (Notaris)
Akta Di Bawah Tangan
Arti: akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
Akta Notariil
Arti: akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu
Akta Otentik
Arti: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yangberwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentukyang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatanpembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapanpengadilan
Akta Otentik
Arti: akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang membuat akta (notaris, ppat, camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Aktivisme
Arti: pergerakan yang bertujuan menyebabkan perubahan sosial atau politik.
Akulturasi
Arti: proses pencampuran dua kebudayaan atau lebih
Akuntabilitas
Arti: keadaan untuk bertanggung jawab pada public
Alat Bukti
Arti: alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat Bukti Surat
Arti: surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
Aliansi
Arti: persekutuan, gabungan untuk kerja sama
Aliansi politik
Arti: ikatan atau persekutuan yang erat antar partai politik atau aktivis politik.
Alibi
Arti: bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian)
Alibi
Arti: bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Alienasi
Arti: pengasingan diri
Alkah
Arti: Tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arti: sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Altruis
Arti: mementingkan pengabdian dan rasa kasih pada sesama
Amandemen
Arti: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amandemen
Arti: perubahan.
Amandemen
Arti: perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar
Arti: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum
Amar
Arti: pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.
Ambivalen
Arti: keadaan yang saling bertentangan
Amdal
Arti: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amdal
Arti: kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian amdal berupa dokumen
Amnesti
Arti: Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Amnesti
Arti: pengampunan hukuman oleh kepala negara
Amnesti (Amnnestie, Belanda)
Arti: ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan dpr.
Amnestie
Arti: pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Amortisasi
Arti: Penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang
Anak yang impulsif
Arti: anak yang bertindak karena dorongan keinginannya.
Anakronis
Arti: tidak sesuai dengan zamannya lagi
Analogi
Arti: penyesuaian pada bentuk yang sudah ada (kiasan)
Anarki
Arti: kondisi tanpa pemerintahan maupun konstitusi
Anarkisme
Arti: suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, sehingga harus dihilangkan/dihancurkan.
Anarkisme
Arti: atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Anarkisme Hijau
Arti: sebuah teori politik yang lahir dari filosofi dan gerakan sosial
Aneksasi
Arti: pencaplokan wilayah otoritas lain dengan kekerasan
Angket
Arti: Pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat
Animo
Arti: hasrat, keinginan, perhatian atau sambutan yang hangat.
Anjak piutang (Factoring)
Arti: Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri
Anjak Piutang (Factoring)
Arti: pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Anomali
Arti: kelainan atau ketidaknormalan
Anomi
Arti: tindakan masa bodoh
Anteseden
Arti: perbuatan yang menjadi saksi perbuatan yang sama sebelumnya
Antinomi
Arti: Pertentangan antara dua ayat dalam undang-undang
Antologi
Arti: kumpulan karya tulis pilihan dari seorang atau beberapa orang pengarang.
Aparat
Arti: alat negara.
Aparatur Hukum
Arti: mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Apatis
Arti: acuh tak acuh pada suatu hal
Apatis
Arti: Sikap tidak peduli dengan keadaan
Apatride
Arti: tidak berkewarganegaraan
APBD
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD-M
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Murni
APBD-P
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan
APBD-R
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Realisasi
APBN
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APBN-M
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Murni
APBN-P
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan
APBN-R
Arti: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Realisasi
Apologi
Arti: pernyataan maaf; pidato pembelaan
Aposteriori
Arti: menunjukkan pada pengetahuan yang proposisinya teruji secara empiris
Arbiter
Arti: orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase
Arti: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
Arbitrase
Arti: salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Arbitrer
Arti: dengan sesuka hati; semaunya
Ares
Arti: Penangkapan; penahanan; peniadaan kebebasan
Aristokrasi
Arti: pemerintahan yang dijalankan oleh kaum ningrat
Arraignment
Arti: adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya bersalah, tidak bersalah, peremptory plea, nolo contendere, atau alford plea. di inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerk of the court membacakan tuduhan.
Artifisial
Arti: kultur buatan; hasil tiruan
Asas Acta Publica Seseipsa
Arti: suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
Asas Audie Et Alteram Partem
Arti: kedua belah pihak harus didengar
Asas Domein
Arti: asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
Asas Domisili
Arti: status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas Droit De Suite
Arti: asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Asas Equality Before The Law
Arti: suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang
Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus
Arti: tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas Geen Straft Zonder Schuld
Arti: asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas In Dubio Pro Reo
Arti: dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
Asas Independence Of Protection
Arti: asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.
Asas Kebebasan Berkontrak
Arti: para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :- memenuhi syarat sebagai suatu kontrak - tidak dilarang oleh undang-undang - sesuai dengan kebiasaan yang berlaku - dilaksanakan dengan itikad baik
Asas Kebenaran Materiil
Arti: asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas Kepastian Hukum
Arti: asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas Konsensus
Arti: bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
Asas Legalitas
Arti: dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam uu atau kuhp atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian uu mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.
Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali)
Arti: tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)
Arti: Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Arti: asas uu yg berlaku kemudian membatalkan uu terdahulu, sejauh uu itu mengatur objek yg sama.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Arti: uu yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Arti: kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Arti: kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas Ne Bis In Idem
Arti: asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas Pact Sunt Servanda
Arti: perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai uu bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Pacta Sunt Servanda
Arti: bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
Asas Pengaitan
Arti: apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentu
Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah)
Arti: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
Asas Retroaktif
Arti: suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran ham berat.
Asas Similia Similibus
Arti: bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
Asimilasi
Arti: penyesuaian lingkungan sekitar dengan individu agar selaras.
Asinyor
Arti: Seseorang yang menyerahkan hak atau miliknya (biasanya tanah) kepada orang lain
Asisten
Arti: pembantu, wakil.
Asketis
Arti: meninggalkan keduniawian
Aspirasi
Arti: kehendak yang keras.
Asumsi
Arti: praduga; anggapan sementara
Atribusi
Arti: pemberian hak
Attitude
Arti: sikap/perilaku.
Audi Alterampartem
Arti: sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.
Audit
Arti: pemeriksaan keuangan
Audit Dana Kampanye
Arti: Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
Autarki
Arti: pemerintahan sendiri dan mandiri
Autodidak/Otodidak
Arti: mendidik diri sendiri tanpa bantuan orang lain (guru).
Komentar
Posting Komentar