Madik
Arti: Utusan pihak laki-laki untuk melamar gadis (dalam adat Palembang)
Makadok
Arti: Bagian warisan setelah dikurangi biaya pemakaman pewaris (di Sulawesi)
Mala In Se
Arti: istilah bahasa latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh undang-undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
Mala Prohibita
Arti: istilah bahasa latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh undang-undang.
Malversasi
Arti: penggelapan
Manajemen
Arti: pengelolaan.
Mandat
Arti: intruksi, kepercayaan, tugas yang diberikan kepada wakil terpilih
Mandataris
Arti: yang diberi atau melaksanakan mandat
Mandinding
Arti: Bentuk perkawinan yang menggambarkan si suami untuk sementara tinggal pada kerabat istri sampai jujurnya lunas (dalam adat Batak)
Manejemen Alur Perkara
Arti: mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
Manifestasi
Arti: perwujudan
Manifesto
Arti: pernyataan terbuka
Manipulasi
Arti: perbuatan curang (menggelapkan, menimbun) barang untuk spekulasi.
Manumisio
Arti: Pendewasaan seorang anak yang masih di bawah umur dengan ketetapan pengadilan
Maro
Arti: Perjanjian membagi dua hasil tanah antara penggarap dan pemilik tanah (pada masyarakat Jawa dan Sunda)
Masa Percobaan
Arti: Tenggang waktu yang ditentukan oleh hakim, dalam waktu itu terpidana tidak boleh melanggar syarat yang ditentukan oleh hakim
Masa Percobaan
Arti: masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana.
Masa reses
Arti: masa DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri ataupun di luar negeri.
Masa sidang
Arti: masa DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun paripurna, di DPR atau di luar DPR.
Masa Tenang
Arti: adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Masa Tenang
Arti: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
Mastrasi
Arti: pemerintahan; kepemerintahan
Masyarakat Hukum
Arti: Masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri
Mata merah
Arti: indikator.
Matrilokal
Arti: (Hal kebiasaan yang) menentukan bahwa pengantin menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri (di daerah Batak)
Mazhab
Arti: Paha/ Aliran berpikir
Mazhab
Arti: aliran berpikir.
Mediasi
Arti: Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral
Mediasi
Arti: kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral.
Mekanisme
Arti: hal atau cara bekerjanya
Melangkup
Arti: Melarikan istri orang lain, merupakan delik adat di daerah Batak
Membanding
Arti: mengadu (meminta banding) kepada pengadilan yang lebih tinggi
Memorandum
Arti: surat peringatan; nota persetujuan (diplomatic)
Memorandum of understand
Arti: perjanjian saling pengertian.
Memori Banding
Arti: Permohonan banding untuk memperoleh keadilan
Memori Kasasi
Arti: Risalah pemohon kasasi yang berisi alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan tinggi
Memori Kasasi
Arti: alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi.
Menagih
Arti: Objek hukum yang harus diterima kreditor dari debitur
Mendinding
Arti: Bentuk perkawinan adat Batak yang mengharuskan suami bekerja untuk orang tua istrinya karena tidak sanggup membayar mahar
Mertelu
Arti: Perjanjian bagi hasil dari tanah yang dikerjakan oleh penggarap, yakni 1/3 untuk penggarap dan 2/3 untuk pemilik tanah (di Jawa)
Mesin politik
Arti: sebuah orgaisasi politik disiplin tempat seorang bos atau kelompok kecil otoriter memerintahkan dukungan dari sekelompok pendukung dan bisnis (biasanya pekerja kampanye), yang menerima imbalan atas usaha mereka.
Metodologi
Arti: ilmu mengenai tata cara menganalisa sesuatu secara ilmiah
Milenarianisme
Arti: suatu keyakinan oleh suatu kelompok politik tentang suatu transformasi besar dalam masyarakat.
Milik Pribadi
Arti: Barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya
Ministerial
Arti: berhubungan dengan menjalankan pemerintahan negara
Minutasi Perkara
Arti: proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.
Misaferensi
Arti: pemahaman yang keliru
Misbruik Van Recht
Arti: penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat
Misionaris
Arti: orang yang ditugaskan
Mistifikasi
Arti: pengecohan
Mitologi
Arti: berkaitan dengan dongeng atau mitos-mitos di masyarakat
Moderat
Arti: berhaluan lunak
Modifikasi
Arti: penyederhanaan
Mogok Kerja
Arti: Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
Mogok Kerja
Arti: tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Monarki
Arti: pemerintahan oleh raja
Monisme
Arti: pandangan bahwa hanya ada satu realitas yang fundamental
Monokrasi
Arti: pemerintahan dengan penguasa tunggal
Monopoli
Arti: Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa
Monopoli
Arti: kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.
MPR
Arti: Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan lembaga yang berwewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang dan melantink presiden dan/atau wakil presiden.
Mukah
Arti: Perbuatan sanggama secara tidak sah antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang berlainan jenis yang belum menikah
Multilateralisme
Arti: suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.
Munisipal
Arti: mengenai urusan-urusan kota
Musik keroncong
Arti: bentuk asimilasi dari musik portugis dan masyarakat Nusantara.
Muspika
Arti: musyawarah pimpinan kecamatan.
musrenbang
Arti: Musyawarah Perencanaan Pembangunan
musrenbangnas
Arti: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
Mutasi
Arti: (pegawai) perpindahan tugas.
Komentar
Posting Komentar