Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf M

Madik

Arti: Utusan pihak laki-laki untuk melamar gadis (dalam adat Palembang)

Makadok

Arti: Bagian warisan setelah dikurangi biaya pemakaman pewaris (di Sulawesi)

Mala In Se

Arti: istilah bahasa latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh undang-undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

Mala Prohibita

Arti: istilah bahasa latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh undang-undang.

Malversasi

Arti: penggelapan

Manajemen

Arti: pengelolaan.

Mandat

Arti: intruksi, kepercayaan, tugas yang diberikan kepada wakil terpilih

Mandataris

Arti: yang diberi atau melaksanakan mandat

Mandinding

Arti: Bentuk perkawinan yang menggambarkan si suami untuk sementara tinggal pada kerabat istri sampai jujurnya lunas (dalam adat Batak)

Manejemen Alur Perkara

Arti: mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.

Manifestasi

Arti: perwujudan

Manifesto

Arti: pernyataan terbuka

Manipulasi

Arti: perbuatan curang (menggelapkan, menimbun) barang untuk spekulasi.

Manumisio

Arti: Pendewasaan seorang anak yang masih di bawah umur dengan ketetapan pengadilan

Maro

Arti: Perjanjian membagi dua hasil tanah antara penggarap dan pemilik tanah (pada masyarakat Jawa dan Sunda)

Masa Percobaan

Arti: Tenggang waktu yang ditentukan oleh hakim, dalam waktu itu terpidana tidak boleh melanggar syarat yang ditentukan oleh hakim

Masa Percobaan

Arti: masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana.

Masa reses

Arti: masa DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Masa sidang

Arti: masa DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun paripurna, di DPR atau di luar DPR.

Masa Tenang

Arti: adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Masa Tenang

Arti: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Mastrasi

Arti: pemerintahan; kepemerintahan

Masyarakat Hukum

Arti: Masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri

Mata merah

Arti: indikator.

Matrilokal

Arti: (Hal kebiasaan yang) menentukan bahwa pengantin menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri (di daerah Batak)

Mazhab

Arti: Paha/ Aliran berpikir

Mazhab

Arti: aliran berpikir.

Mediasi

Arti: Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral

Mediasi

Arti: kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral.

Mekanisme

Arti: hal atau cara bekerjanya

Melangkup

Arti: Melarikan istri orang lain, merupakan delik adat di daerah Batak

Membanding

Arti: mengadu (meminta banding) kepada pengadilan yang lebih tinggi

Memorandum

Arti: surat peringatan; nota persetujuan (diplomatic)

Memorandum of understand

Arti: perjanjian saling pengertian.

Memori Banding

Arti: Permohonan banding untuk memperoleh keadilan

Memori Kasasi

Arti: Risalah pemohon kasasi yang berisi alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan tinggi

Memori Kasasi

Arti: alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi.

Menagih

Arti: Objek hukum yang harus diterima kreditor dari debitur

Mendinding

Arti: Bentuk perkawinan adat Batak yang mengharuskan suami bekerja untuk orang tua istrinya karena tidak sanggup membayar mahar

Mertelu

Arti: Perjanjian bagi hasil dari tanah yang dikerjakan oleh penggarap, yakni 1/3 untuk penggarap dan 2/3 untuk pemilik tanah (di Jawa)

Mesin politik

Arti: sebuah orgaisasi politik disiplin tempat seorang bos atau kelompok kecil otoriter memerintahkan dukungan dari sekelompok pendukung dan bisnis (biasanya pekerja kampanye), yang menerima imbalan atas usaha mereka.

Metodologi

Arti: ilmu mengenai tata cara menganalisa sesuatu secara ilmiah

Milenarianisme

Arti: suatu keyakinan oleh suatu kelompok politik tentang suatu transformasi besar dalam masyarakat.

Milik Pribadi

Arti: Barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya

Ministerial

Arti: berhubungan dengan menjalankan pemerintahan negara

Minutasi Perkara

Arti: proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

Misaferensi

Arti: pemahaman yang keliru

Misbruik Van Recht

Arti: penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat

Misionaris

Arti: orang yang ditugaskan

Mistifikasi

Arti: pengecohan

Mitologi

Arti: berkaitan dengan dongeng atau mitos-mitos di masyarakat

Moderat

Arti: berhaluan lunak

Modifikasi

Arti: penyederhanaan

Mogok Kerja

Arti: Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan

Mogok Kerja

Arti: tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Monarki

Arti: pemerintahan oleh raja

Monisme

Arti: pandangan bahwa hanya ada satu realitas yang fundamental

Monokrasi

Arti: pemerintahan dengan penguasa tunggal

Monopoli

Arti: Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa

Monopoli

Arti: kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.

MPR

Arti: Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan lembaga yang berwewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang dan melantink presiden dan/atau wakil presiden.

Mukah

Arti: Perbuatan sanggama secara tidak sah antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang berlainan jenis yang belum menikah

Multilateralisme

Arti: suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.

Munisipal

Arti: mengenai urusan-urusan kota

Musik keroncong

Arti: bentuk asimilasi dari musik portugis dan masyarakat Nusantara.

Muspika

Arti: musyawarah pimpinan kecamatan.

musrenbang

Arti: Musyawarah Perencanaan Pembangunan

musrenbangnas

Arti: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

Mutasi

Arti: (pegawai) perpindahan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar