Cabup
Arti: Calon Bupati
Cadangan valas Pemerintah
Arti: Cadangan valuta asing Pemerintah
Cagar Alam
Arti: Daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam
Cagub
Arti: Calon Gubernur
Cakap
Arti: Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan
Cakap
Arti: orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Caleg
Arti: Calon Legislatif
CALK
Arti: Catatan atas Laporan Keuangan
Calon Independen
Arti: / Calon Perseorangan adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Calon Legislator (Caleg)
Arti: ialah orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon Presiden/ Wakil Presiden
Arti: orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.
Camat
Arti: pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.
Camat
Arti: merupakan pemimpin kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Capres
Arti: Calon Presiden
Cautio
Arti: jaminan
Cautio Disrecta
Arti: sebab yang disebutkan dalam surat hutang
Cawabup
Arti: Calon Wakil Bupati
Cawapres
Arti: Calon Wakil Presiden
Ceel
Arti: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada dalam gudangnya
Cessie
Arti: Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
Cessie
Arti: pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).
Charge
Arti: muatan, beban
Check And Balance
Arti: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan ajaran trias politika.
Cheque
Arti: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.
Citizen Law Suit
Arti: Hak Gugat Warganegara
Citizen Law Suit
Arti: hak gugat warganegara.
Claim
Arti: tuntutan
Class Action
Arti: Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
Class Action
Arti: suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Clausula Rebus Sic Stantibus
Arti: yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu fundamental change of circumstances atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.
Clausule
Arti: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian
Clausule Cassatoria
Arti: di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan
Clearing
Arti: konpensasi dari penagihan dan pembayaran
Coblos
Arti: Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2004.
Cognosement
Arti: surat keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal
Contempt Of Court
Arti: setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Contreng/ Centang
Arti: Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V. Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Crossed Ceque
Arti: cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.
Cum Suis
Arti: dengan kawan-kawan
Komentar
Posting Komentar