Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf C

Cabup

Arti: Calon Bupati

Cadangan valas Pemerintah

Arti: Cadangan valuta asing Pemerintah

Cagar Alam

Arti: Daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam

Cagub

Arti: Calon Gubernur

Cakap

Arti: Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan

Cakap

Arti: orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Caleg

Arti: Calon Legislatif

CALK

Arti: Catatan atas Laporan Keuangan

Calon Independen

Arti: / Calon Perseorangan adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Calon Legislator (Caleg)

Arti: ialah orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.

Calon Presiden/ Wakil Presiden

Arti: orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.

Camat

Arti: pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Camat

Arti: merupakan pemimpin kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Capres

Arti: Calon Presiden

Cautio

Arti: jaminan

Cautio Disrecta

Arti: sebab yang disebutkan dalam surat hutang

Cawabup

Arti: Calon Wakil Bupati

Cawapres

Arti: Calon Wakil Presiden

Ceel

Arti: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada dalam gudangnya

Cessie

Arti: Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)

Cessie

Arti: pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).

Charge

Arti: muatan, beban

Check And Balance

Arti: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan ajaran trias politika.

Cheque

Arti: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.

Citizen Law Suit

Arti: Hak Gugat Warganegara

Citizen Law Suit

Arti: hak gugat warganegara.

Claim

Arti: tuntutan

Class Action

Arti: Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud

Class Action

Arti: suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Clausula Rebus Sic Stantibus

Arti: yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu fundamental change of circumstances atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.

Clausule

Arti: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian

Clausule Cassatoria

Arti: di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan

Clearing

Arti: konpensasi dari penagihan dan pembayaran

Coblos

Arti: Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2004.

Cognosement

Arti: surat keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal

Contempt Of Court

Arti: setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

Contreng/ Centang

Arti: Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V. Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Crossed Ceque

Arti: cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.

Cum Suis

Arti: dengan kawan-kawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar