Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf K

Kabag

Arti: kepala bagian

Kabinet

Arti: badan atau dewan pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri atas para menteri

Kabupaten

Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Kaidah Hukum

Arti: peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Kalakeran

Arti: Harta milik kerabat yang tidak terbagi, kecuali jika semua anggota kerabat yang berhak bersama-sama menyetujui untuk dibagi (di Minahasa)

Kampanye

Arti: gerakan atau tindakan serentak untuk melawan atau mengadakan aksi, dan sebagainya

Kampanye

Arti: Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan rapat umum.

Kampanye Hitam (Black Campaign)

Arti: Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.

Kampanye Negatif

Arti: Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.

Kampanye Pemilu

Arti: adalah kegiatan Peserta Pemilu untukmeyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Kampanye politik

Arti: adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum

Kamuflase

Arti: penyamaran suatu hal

Kapabilitas

Arti: kemampuan/kecakapan.

Kapitalis birokrat

Arti: orang yang mempunyai kedudukan dalam lembaga pemerintahan atau dalam organisasi politik, yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.

Karikatur

Arti: gambar sederhana berisi kritik sosial

Karo

Arti: kepala biro.

Kasasi

Arti: 1. Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilanpengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir2. Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang: Kekuasaan hak kasasi hanyalah hak kekuasaan Mahkamah Agung

Kasasi

Arti: pembatalan keputusan pengadilan sebelumnya oleh MA, banding terdakwa pada peradilan yg lebih tinggi.

Kasasi

Arti: suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.

Kasi

Arti: kepala seksi.

Kaskaya

Arti: Harta yang dibawa oleh suami atau istri yang berasal dari usaha masing-masing sebelum atau selama perkawinan

Kastigasi

Arti: penganiayaan; penyiksaan

Kasus Posisi

Arti: urutan peristiwa yang terkait dengan perkara

Katebelece

Arti: surat sakti (kiasan)

Kaukus

Arti: sebuah pertemuan dari para pendukung atau anggota sebuah partai politik.

Kausalitas

Arti: bersifat sebab akibat

Keadaan Kahar

Arti: suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kebijakan luar negeri

Arti: serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer.

Kebijakan publik

Arti: kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Kebijakan Publik

Arti: (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.

Kebijakan Publik

Arti: (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.

Kecamatan

Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Kegiatan Eksaminasi Publik

Arti: melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum.

Keimigrasian

Arti: Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah NegaraRepublik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah RepublikIndonesia

Keimigrasian

Arti: hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara republik indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah republik indonesia.

Kejahatan (Misdriff, Bahasa Belanda)

Arti: tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.

Kejahatan (Misdriff, Belanda)

Arti: tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Arti: Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt)

Arti: setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Kekuasaan

Arti: kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Kekuasaan Eksekutif

Arti: Kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang

Kekuasaan Legislatif

Arti: Kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang

Kekuasaan Marital

Arti: Bantuan dan kekuasaan yang diberikan seorang suami kepada istri dalam hal perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama

Kekuasaan politik

Arti: kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka

Kekuatan Eksekutorial

Arti: Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Kekuatan Eksekutorial

Arti: kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Kekuatan Pembuktian Formil

Arti: kekuatan yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.

Keleluasaan

Arti: Peranan untuk menentukan (memutuskan sendiri berdasarkan hukum)

Kelompok garis lunak

Arti: istilah yang digunakan secara informal, biasanya dalam politik, untuk orang-orang yang lebih suka menghindari perang atau memilih perang sebagai jalan terakhir.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Kelurahan

Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.

Kendaraan Politik

Arti: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.

Kepailitan

Arti: sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Keputusan Declaratoir

Arti: suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.

Keputusan Tata Usaha Negara

Arti: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual,dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya,tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive

Keputusan Tata Usaha Negara

Arti: penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat negara / pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.

Kerajaan

Arti: wilayah di mana seorang raja memerintah.

Kertaaji

Arti: Proses penilaian pemberian harta kekayaan kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia

Ketaatan

Arti: Fungsi untuk tidak membahayakan atau mengganggu kedamaian atau keadilan

Keterangan Ahli

Arti: Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap satu bidang

Keterangan Ahli

Arti: keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.

Keterangan Anak

Arti: keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Keterangan Saksi

Arti: Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri

Keterangan Saksi

Arti: keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.

Keterangan Terdakwa

Arti: Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri

Keterangan Terdakwa

Arti: apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) kuhap).

Kewajiban

Arti: Tugas menurut hukum

Kewajiban

Arti: beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

Kewibawaan

Arti: Kekuasaan yang diakui dan ditaati

Kiprah

Arti: melakukan gerakan dengan penuh semangat.

KL

Arti: Kementerian/Lembaga

Klarifikasi

Arti: penjelasan terhadap suatu hal sebelum jadi simpang siur

Klasifikasi

Arti: penggolongan

Klausa

Arti: syarat dalam perjanjian

Klausul Eksemsi

Arti: Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi

Klausul Eksemsi

Arti: klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Klien

Arti: Orang yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara dalam pembelaan perkara di pengadilan:Pengacara itu menuntut perusahaan yang telah memalsukan merek dagang kliennya

Koalisi

Arti: kerjasama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.

Koalisi Kabinet

Arti: dewan menteri yang mewakili partai-partai terbesar yang duduk di DPR/parlemen.

Koalisi Partai

Arti: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.

Kodam

Arti: komando daerah militer.

Kodau

Arti: komando daerah udara.

Kodifikasi

Arti: Penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undang-undang yang baku

Kodifikasi

Arti: pembukuan hukum

Kodifikasi Hukum

Arti: suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab uu yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh kuhpidana, kuhap, kuhperdata, kuhd.

Koeksistensi

Arti: kehidupan bersama secara damai

Kognisi

Arti: proses pencapaian sesuatu pengetahuan (dalam) pikiran

Koheren

Arti: bersangkut paut; harmonis

Koherensi

Arti: menguji kebenaran keputusan pada kenyataan

Kolega

Arti: teman sejawat, sekerja.

Kolegial

Arti: teman sejawat (kata sifat).

Kolektif

Arti: bersama-sama.

Komisi

Arti: Komisi di sini bukan maksudnya “komisi uang”, tapi Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi bidang tertentu. Jumlah Komisi di DPR ada 11. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan keputusan. Komisi VI misalnya, yaitu komisi yang mengurusi masalah ekonomi. Mitra kerjanya adalah yang terkait dengan bidang tersebut, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BSN, dan mitra-mitra lain. Komisi yang lain, misalnya Komisi 10 adalah Komisi yang mengurusi bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Kementeriannya yang terkait dengan bidang tersebut. List tentang mitra-mitra kerja ada terpampang lengkap di web DPR, atau untuk anggota baru akan dibagikan ke tiap ruangan. Tiap anggota DPR harus menempati di salah satu Komisi, kecuali Pimpinan DPR.

Komisi DPR

Arti: Komisi Dewan Perwakilan Rakyat

Komisi Pemilihan Umum

Arti: selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi

Arti: selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Arti: selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

Komparasi

Arti: perbandingan.

Komparisi

Arti: Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum

Komparisi

Arti: bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang / pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.

Kompartemen

Arti: pembagian bidang pemerintahan negara dipimpin menko

Kompensasi

Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental

Kompensasi

Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran berat ham atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.

Kompeten

Arti: berwenang, berkuasa (memutuskan) sesuatu.

Kompetensi

Arti: Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara

Kompetensi

Arti: kemampuan.

Kompetensi

Arti: cakupan dan batasan dari wewenang pengadilan untuk memutus suatu perkara.

Kompetensi Absolut

Arti: Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer

Kompetensi Absolut

Arti: wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Kompetensi Relatif

Arti: Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Kompetensi Relatif

Arti: wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya pengadilan negeri jakarta selatan, pengadilan tinggi jawa barat.

Kompilasi

Arti: himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku.

Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan

Arti: himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.

Komprehensif

Arti: menyeluruh; mencakup semua

Komunisme

Arti: adalah salah satu ideologi di dunia. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Komunitarianisme

Arti: sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya.

Kondiute

Arti: perikelakuan, kemampuan ; tata tertib

Koneksitas

Arti: Bercampurnya orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam satu perkara, misal seorang anggota sipil dan seorang anggota militer melakukan kejahatan bersama-sama

Konfederasi

Arti: perserikatan negara

Konfigurasi

Arti: bentuk wujud (nyata)

Konformitas

Arti: Kesesuaian sikap dan perilaku dengan nilai dan kaidah yang berlaku

Konfusius

Arti: seorang filsuf dari negara Cina.

Kongkalikong

Arti: persekongkolan

Konkurensi

Arti: persaingan; konsensus bersama

Konservatisme

Arti: sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.

Konsiliasi

Arti: Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral

Konsiliasi

Arti: pemufakatan; persetujuan damai

Konsiliasi

Arti: penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsinyasi

Arti: Penitipan uang kepada pengadilan (misal apabila penagih utang menolak menerima pembayaran)

Konsinyering

Arti: Umumnya digunakan untuk menyebut kegiatan pembahasan khusus RUU atau isu tertentu antara Pemerintah dengan para anggota DPR dalam suatu komisi. Misalnya, konsinyering RUU Perdagangan, maka yang hadir adalah Pemerintah yang membidangi masalah Perdagangan dan Anggota DPR yang bertugas di Panja RUU Perdagangan atau dengan seluruh anggota Pokja Perdagangan atau dengan seluruh anggota Komisi jika diperlukan. Konsinyering umumnya diadakan di luar gedung DPR.

Konsolidasi

Arti: pengukuhan hubungan

Konspirasi

Arti: kongkalikong/sekongkol/persekongkolan.

Konstekstural

Arti: bersusunan; struktur

Konstelasi

Arti: dalam dinamika; seluk beluk suatu hal

Konstitusi

Arti: Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris

Konstitusi

Arti: seperangkat aturan hukum; undang-undang dasar

Konstitusi

Arti: undang-undang dasar. bila tertulis seperti di indonesia (uud 1945) ataupun tidak tertulis seperti di inggris.

Konstitusional

Arti: Sesuai dengan konstitusi

Konstitusional

Arti: sesuai dengan konstitusi

Konsul

Arti: wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut.

Kontekstual

Arti: sesuai dengan pokok bahasan

Kontemplasi

Arti: perenungan

Kontemporer

Arti: dewasa ini; sepanjang zaman ini

Kontiguitas

Arti: persinggungan; persentuhan

Kontinuitas

Arti: kelanjutan atau keberlangsungan.

Kontra Memori Kasasi

Arti: jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi.

Kontradiksi

Arti: pertentangan

Kontravensi

Arti: pelanggaran; proses social di antara pertikaian

Kontroversi

Arti: perselisihan paham; kabur kebenarannya

Konvensi

Arti: permufakatan.

Konvensi

Arti: istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli.

Konvensional

Arti: menurut tatacara atau adat (tradisi) yang berlaku

Konvergen

Arti: bertemu pada satu titik; padu

Konvergensi

Arti: perpaduan

Konversi

Arti: proses perubahan (sistem atau pendapat)

Kooptasi

Arti: penerimaan unsur-unsur baru (wacana, ide, pendapat) secara sepihak

Korban

Arti: orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.

Korelasi

Arti: keterkaitan

Korupsi

Arti: Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri

Korupsi

Arti: melakukan penyalahgunaan jabatan, barang-barang, dan lain-lain, demi keuntungan sendiri.

Korupsi

Arti: penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.

Koruptor

Arti: orang yang melakukan korupsi.

Kotamadya

Arti: merupakan sebuah kota menengah (madya dalam bahasa Jawa). Istilah ini digunakan untuk membedakan antara kota besar (bahasa Inggris: city) dan kota kecil/menengah (bahasa Inggris: town)

KPPS

Arti: atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPPS

Arti: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPPSLN

Arti: atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

KPU

Arti: atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

KPU

Arti: Komisi Pemilihan Umum

Kredibel

Arti: sikap dapat dipercaya.

Kredibilitas

Arti: kepercayaan.

Kredit

Arti: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antarabank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untukmelunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga

Kredit

Arti: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kreditur

Arti: Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur

Kreditur

Arti: individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.

Kreditur Konkuren

Arti: kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.

Kreditur Preferen

Arti: kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.

Kreditur Separatis

Arti: kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.

Kredo

Arti: pokok kepercayaan

Kriminalisasi

Arti: Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat

KUA

Arti: Kebijakan Umum Anggaran

Kualifikasi Gugatan

Arti: suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain.

KUA-PPAS

Arti: Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran

Kuasa

Arti: Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu

Kuasa

Arti: kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.

Kuasa Hukum

Arti: Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya

Kuasa Hukum

Arti: pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.

Kudeta

Arti: sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa penggambilalihan kekuasaan

Kudeta (Coup D’Etat, Perancis)

Arti: perebutan kekuasaan pemerintahan, biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa pada saat itu

Kuhap

Arti: undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana

Kulminasi

Arti: titik puncak

Kultur

Arti: budaya.

Kumulasi

Arti: Penggabungan beberapa gugatan (dalam satu surat gugatan di muka hakim)

Kumulasi Objektif

Arti: Seorang penggugat mengajukan lebih dari satu gugatan terhadap tergugat yang sama

Kumulasi Subjektif

Arti: 1. Beberapa penggugat yang menghadapi seorang tergugat atau lebih.2. seorang penggugat yang menghadapi lebih dari seorang tergugat

Kuota Perempuan

Arti: lihat Affirmative Action

KUR

Arti: Kredit Usaha Rakyat

Kurator Kepailitan

Arti: balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar