Kabag
Arti: kepala bagian
Kabinet
Arti: badan atau dewan pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri atas para menteri
Kabupaten
Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Kaidah Hukum
Arti: peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kalakeran
Arti: Harta milik kerabat yang tidak terbagi, kecuali jika semua anggota kerabat yang berhak bersama-sama menyetujui untuk dibagi (di Minahasa)
Kampanye
Arti: gerakan atau tindakan serentak untuk melawan atau mengadakan aksi, dan sebagainya
Kampanye
Arti: Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan rapat umum.
Kampanye Hitam (Black Campaign)
Arti: Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kampanye Negatif
Arti: Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kampanye Pemilu
Arti: adalah kegiatan Peserta Pemilu untukmeyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Kampanye politik
Arti: adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum
Kamuflase
Arti: penyamaran suatu hal
Kapabilitas
Arti: kemampuan/kecakapan.
Kapitalis birokrat
Arti: orang yang mempunyai kedudukan dalam lembaga pemerintahan atau dalam organisasi politik, yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.
Karikatur
Arti: gambar sederhana berisi kritik sosial
Karo
Arti: kepala biro.
Kasasi
Arti: 1. Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilanpengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir2. Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang: Kekuasaan hak kasasi hanyalah hak kekuasaan Mahkamah Agung
Kasasi
Arti: pembatalan keputusan pengadilan sebelumnya oleh MA, banding terdakwa pada peradilan yg lebih tinggi.
Kasasi
Arti: suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.
Kasi
Arti: kepala seksi.
Kaskaya
Arti: Harta yang dibawa oleh suami atau istri yang berasal dari usaha masing-masing sebelum atau selama perkawinan
Kastigasi
Arti: penganiayaan; penyiksaan
Kasus Posisi
Arti: urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
Katebelece
Arti: surat sakti (kiasan)
Kaukus
Arti: sebuah pertemuan dari para pendukung atau anggota sebuah partai politik.
Kausalitas
Arti: bersifat sebab akibat
Keadaan Kahar
Arti: suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kebijakan luar negeri
Arti: serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer.
Kebijakan publik
Arti: kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
Kebijakan Publik
Arti: (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.
Kebijakan Publik
Arti: (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.
Kecamatan
Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kegiatan Eksaminasi Publik
Arti: melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum.
Keimigrasian
Arti: Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah NegaraRepublik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah RepublikIndonesia
Keimigrasian
Arti: hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara republik indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah republik indonesia.
Kejahatan (Misdriff, Bahasa Belanda)
Arti: tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
Kejahatan (Misdriff, Belanda)
Arti: tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Arti: Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt)
Arti: setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kekuasaan
Arti: kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Kekuasaan Eksekutif
Arti: Kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang
Kekuasaan Legislatif
Arti: Kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang
Kekuasaan Marital
Arti: Bantuan dan kekuasaan yang diberikan seorang suami kepada istri dalam hal perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama
Kekuasaan politik
Arti: kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka
Kekuatan Eksekutorial
Arti: Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Kekuatan Eksekutorial
Arti: kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Kekuatan Pembuktian Formil
Arti: kekuatan yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
Keleluasaan
Arti: Peranan untuk menentukan (memutuskan sendiri berdasarkan hukum)
Kelompok garis lunak
Arti: istilah yang digunakan secara informal, biasanya dalam politik, untuk orang-orang yang lebih suka menghindari perang atau memilih perang sebagai jalan terakhir.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Arti: selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
Arti: selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Kelurahan
Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Kendaraan Politik
Arti: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.
Kepailitan
Arti: sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan Declaratoir
Arti: suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.
Keputusan Tata Usaha Negara
Arti: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual,dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya,tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Keputusan Tata Usaha Negara
Arti: penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat negara / pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.
Kerajaan
Arti: wilayah di mana seorang raja memerintah.
Kertaaji
Arti: Proses penilaian pemberian harta kekayaan kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia
Ketaatan
Arti: Fungsi untuk tidak membahayakan atau mengganggu kedamaian atau keadilan
Keterangan Ahli
Arti: Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap satu bidang
Keterangan Ahli
Arti: keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.
Keterangan Anak
Arti: keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Keterangan Saksi
Arti: Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
Keterangan Saksi
Arti: keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.
Keterangan Terdakwa
Arti: Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Keterangan Terdakwa
Arti: apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) kuhap).
Kewajiban
Arti: Tugas menurut hukum
Kewajiban
Arti: beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Kewibawaan
Arti: Kekuasaan yang diakui dan ditaati
Kiprah
Arti: melakukan gerakan dengan penuh semangat.
KL
Arti: Kementerian/Lembaga
Klarifikasi
Arti: penjelasan terhadap suatu hal sebelum jadi simpang siur
Klasifikasi
Arti: penggolongan
Klausa
Arti: syarat dalam perjanjian
Klausul Eksemsi
Arti: Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
Klausul Eksemsi
Arti: klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Klien
Arti: Orang yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara dalam pembelaan perkara di pengadilan:Pengacara itu menuntut perusahaan yang telah memalsukan merek dagang kliennya
Koalisi
Arti: kerjasama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
Koalisi Kabinet
Arti: dewan menteri yang mewakili partai-partai terbesar yang duduk di DPR/parlemen.
Koalisi Partai
Arti: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.
Kodam
Arti: komando daerah militer.
Kodau
Arti: komando daerah udara.
Kodifikasi
Arti: Penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undang-undang yang baku
Kodifikasi
Arti: pembukuan hukum
Kodifikasi Hukum
Arti: suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab uu yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh kuhpidana, kuhap, kuhperdata, kuhd.
Koeksistensi
Arti: kehidupan bersama secara damai
Kognisi
Arti: proses pencapaian sesuatu pengetahuan (dalam) pikiran
Koheren
Arti: bersangkut paut; harmonis
Koherensi
Arti: menguji kebenaran keputusan pada kenyataan
Kolega
Arti: teman sejawat, sekerja.
Kolegial
Arti: teman sejawat (kata sifat).
Kolektif
Arti: bersama-sama.
Komisi
Arti: Komisi di sini bukan maksudnya “komisi uang”, tapi Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi bidang tertentu. Jumlah Komisi di DPR ada 11. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan keputusan. Komisi VI misalnya, yaitu komisi yang mengurusi masalah ekonomi. Mitra kerjanya adalah yang terkait dengan bidang tersebut, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BSN, dan mitra-mitra lain. Komisi yang lain, misalnya Komisi 10 adalah Komisi yang mengurusi bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Kementeriannya yang terkait dengan bidang tersebut. List tentang mitra-mitra kerja ada terpampang lengkap di web DPR, atau untuk anggota baru akan dibagikan ke tiap ruangan. Tiap anggota DPR harus menempati di salah satu Komisi, kecuali Pimpinan DPR.
Komisi DPR
Arti: Komisi Dewan Perwakilan Rakyat
Komisi Pemilihan Umum
Arti: selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Arti: selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Arti: selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
Komparasi
Arti: perbandingan.
Komparisi
Arti: Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
Komparisi
Arti: bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang / pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.
Kompartemen
Arti: pembagian bidang pemerintahan negara dipimpin menko
Kompensasi
Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
Kompensasi
Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran berat ham atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
Kompeten
Arti: berwenang, berkuasa (memutuskan) sesuatu.
Kompetensi
Arti: Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
Kompetensi
Arti: kemampuan.
Kompetensi
Arti: cakupan dan batasan dari wewenang pengadilan untuk memutus suatu perkara.
Kompetensi Absolut
Arti: Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
Kompetensi Absolut
Arti: wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Kompetensi Relatif
Arti: Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Kompetensi Relatif
Arti: wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya pengadilan negeri jakarta selatan, pengadilan tinggi jawa barat.
Kompilasi
Arti: himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku.
Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan
Arti: himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.
Komprehensif
Arti: menyeluruh; mencakup semua
Komunisme
Arti: adalah salah satu ideologi di dunia. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Komunitarianisme
Arti: sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya.
Kondiute
Arti: perikelakuan, kemampuan ; tata tertib
Koneksitas
Arti: Bercampurnya orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam satu perkara, misal seorang anggota sipil dan seorang anggota militer melakukan kejahatan bersama-sama
Konfederasi
Arti: perserikatan negara
Konfigurasi
Arti: bentuk wujud (nyata)
Konformitas
Arti: Kesesuaian sikap dan perilaku dengan nilai dan kaidah yang berlaku
Konfusius
Arti: seorang filsuf dari negara Cina.
Kongkalikong
Arti: persekongkolan
Konkurensi
Arti: persaingan; konsensus bersama
Konservatisme
Arti: sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.
Konsiliasi
Arti: Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Konsiliasi
Arti: pemufakatan; persetujuan damai
Konsiliasi
Arti: penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Konsinyasi
Arti: Penitipan uang kepada pengadilan (misal apabila penagih utang menolak menerima pembayaran)
Konsinyering
Arti: Umumnya digunakan untuk menyebut kegiatan pembahasan khusus RUU atau isu tertentu antara Pemerintah dengan para anggota DPR dalam suatu komisi. Misalnya, konsinyering RUU Perdagangan, maka yang hadir adalah Pemerintah yang membidangi masalah Perdagangan dan Anggota DPR yang bertugas di Panja RUU Perdagangan atau dengan seluruh anggota Pokja Perdagangan atau dengan seluruh anggota Komisi jika diperlukan. Konsinyering umumnya diadakan di luar gedung DPR.
Konsolidasi
Arti: pengukuhan hubungan
Konspirasi
Arti: kongkalikong/sekongkol/persekongkolan.
Konstekstural
Arti: bersusunan; struktur
Konstelasi
Arti: dalam dinamika; seluk beluk suatu hal
Konstitusi
Arti: Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
Konstitusi
Arti: seperangkat aturan hukum; undang-undang dasar
Konstitusi
Arti: undang-undang dasar. bila tertulis seperti di indonesia (uud 1945) ataupun tidak tertulis seperti di inggris.
Konstitusional
Arti: Sesuai dengan konstitusi
Konstitusional
Arti: sesuai dengan konstitusi
Konsul
Arti: wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut.
Kontekstual
Arti: sesuai dengan pokok bahasan
Kontemplasi
Arti: perenungan
Kontemporer
Arti: dewasa ini; sepanjang zaman ini
Kontiguitas
Arti: persinggungan; persentuhan
Kontinuitas
Arti: kelanjutan atau keberlangsungan.
Kontra Memori Kasasi
Arti: jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi.
Kontradiksi
Arti: pertentangan
Kontravensi
Arti: pelanggaran; proses social di antara pertikaian
Kontroversi
Arti: perselisihan paham; kabur kebenarannya
Konvensi
Arti: permufakatan.
Konvensi
Arti: istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli.
Konvensional
Arti: menurut tatacara atau adat (tradisi) yang berlaku
Konvergen
Arti: bertemu pada satu titik; padu
Konvergensi
Arti: perpaduan
Konversi
Arti: proses perubahan (sistem atau pendapat)
Kooptasi
Arti: penerimaan unsur-unsur baru (wacana, ide, pendapat) secara sepihak
Korban
Arti: orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.
Korelasi
Arti: keterkaitan
Korupsi
Arti: Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
Korupsi
Arti: melakukan penyalahgunaan jabatan, barang-barang, dan lain-lain, demi keuntungan sendiri.
Korupsi
Arti: penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
Koruptor
Arti: orang yang melakukan korupsi.
Kotamadya
Arti: merupakan sebuah kota menengah (madya dalam bahasa Jawa). Istilah ini digunakan untuk membedakan antara kota besar (bahasa Inggris: city) dan kota kecil/menengah (bahasa Inggris: town)
KPPS
Arti: atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPS
Arti: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPSLN
Arti: atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU
Arti: atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
KPU
Arti: Komisi Pemilihan Umum
Kredibel
Arti: sikap dapat dipercaya.
Kredibilitas
Arti: kepercayaan.
Kredit
Arti: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antarabank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untukmelunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga
Kredit
Arti: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kreditur
Arti: Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
Kreditur
Arti: individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.
Kreditur Konkuren
Arti: kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Kreditur Preferen
Arti: kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.
Kreditur Separatis
Arti: kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.
Kredo
Arti: pokok kepercayaan
Kriminalisasi
Arti: Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat
KUA
Arti: Kebijakan Umum Anggaran
Kualifikasi Gugatan
Arti: suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain.
KUA-PPAS
Arti: Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran
Kuasa
Arti: Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
Kuasa
Arti: kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.
Kuasa Hukum
Arti: Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya
Kuasa Hukum
Arti: pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.
Kudeta
Arti: sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa penggambilalihan kekuasaan
Kudeta (Coup D’Etat, Perancis)
Arti: perebutan kekuasaan pemerintahan, biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa pada saat itu
Kuhap
Arti: undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
Kulminasi
Arti: titik puncak
Kultur
Arti: budaya.
Kumulasi
Arti: Penggabungan beberapa gugatan (dalam satu surat gugatan di muka hakim)
Kumulasi Objektif
Arti: Seorang penggugat mengajukan lebih dari satu gugatan terhadap tergugat yang sama
Kumulasi Subjektif
Arti: 1. Beberapa penggugat yang menghadapi seorang tergugat atau lebih.2. seorang penggugat yang menghadapi lebih dari seorang tergugat
Kuota Perempuan
Arti: lihat Affirmative Action
KUR
Arti: Kredit Usaha Rakyat
Kurator Kepailitan
Arti: balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Komentar
Posting Komentar