Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf I

Ibidem

Arti: pada tempat yang sama

Ideal

Arti: cita-cita, impian hidup utama yang diangan-angankan.

Ideologi

Arti: Cara memandang segala sesuatu

Ideologi

Arti: cita-cita yang merupakan salah satu sistem politik, paham kepercayaan.

Ideologi

Arti: adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan sains tentang ide. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif

Ideologi

Arti: cara memandang segala sesuatu.

Ideology

Arti: ide, cita-cita yang mengkooptasi penganutnya bertindak sesuai logika ajaran itu

Idiom

Arti: konstruksi yang maknanya tidak sama dengan gabungan makna unsurnya.

Iklan Kampanye Pemilu

Arti: Iklan dilakukan oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

Ikuh

Arti: Upacara adat suku Dayak yang harus dilakukan suami sebagai tanda permintaan maaf terhadap istri yang ditelantarkannya

Ilegal (Logging)

Arti: kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Ilegibel

Arti: tak terbaca

Ilmu politik

Arti: cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik

ILPPD

Arti: Informasi Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah

Iluminasi

Arti: pencerahan

Image/imej

Arti: gambaran, cerminan, atau bayangan.

Imanen

Arti: berada di dalam proses-proses hukum alam

Imbal Negatif

Arti: Imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum

Imbal Positif

Arti: Imbalan yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum

Imparsial

Arti: Tidak memihak, netral

Imparsial

Arti: tidak memihak

Imparsial

Arti: tidak memihak, netral

Imperialisme

Arti: sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang.

Implementasi

Arti: pelaksanaan

Implikasi

Arti: proses yang mengakibatkan sesuatu

Implisit

Arti: terkandung halus di dalamnya (pernyataan dsb)

Impolisi

Arti: siasat politik yang bodoh

Improvisasi

Arti: kemahiran spontan tanpa dipelajari dan tanpa persiapan terlebih dahulu.

Impulsif

Arti: bertindak spontan berdasarkan intuisi

In Casu

Arti: dalam perkara ini, dalam hal ini

Inabilitas

Arti: ketidakmampuan

Incumbent

Arti: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.

Indebitum

Arti: Pembayaran yang dilakukan karena adanya kekhilafan, yakni menyangka adanya utang padahal tidak ada

Independen

Arti: merdeka; memiliki kekuasaan sendiri

Indignitas

Arti: penghinaan

Indikasi

Arti: petunjuk; gejala keterkaitan masalah

Indikator

Arti: penunjuk.

Induksi

Arti: penalaran mencapai kesimpulan dengan menyelidiki hal2 yg bersifat khusus

Infelisitas

Arti: perkataan yang tidak pada tempatnya

Inferensi

Arti: kesimpulan yang diambil dari proses deduksi maupun induksi

Infirmitas

Arti: kelemahan

Infleksi

Arti: pembahasan bentuk kata yang memiliki hubungan gramatikal

Inheren

Arti: berhubungan erat; bertautan dengan

Inisiatif

Arti: hak para anggota parlemen untuk mengajukan ruu atau raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Injure

Arti: melakukan dengan tak adil

Inklusif

Arti: termasuk di dalamnya (semua)

Inkracht

Arti: suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Inkuiri

Arti: pemeriksaan dengan metode wawancara

Inkuisis

Arti: pemeriksaan dengan metode angket

Inovasi

Arti: pembaharuan.

Insentif

Arti: bonus.

Insransi

Arti: badan pemerintahan umum (kantor, jawatan).

Instansi

Arti: Tingkatan (pengadilan)

Insuler

Arti: berkenaan dengan penduduk dan tempatnya (pulau)

Integral

Arti: terpadu, seluruhnya

Integrasi

Arti: penyatuan dalam kesatuan yang utuh

Integritas

Arti: ketulusan hati; kemauan hati pada cita-cita

Inteligibel

Arti: dapat dicerna akal

Intensional

Arti: dengan disengaja (sungguh-sungguh)

Interferensi

Arti: intervensi; campur tangan pihak lain

Interogasi

Arti: proses penanyaan untuk pemeriksaan

Interpelasi

Arti: hak bertanya legislatif secara resmi pada pemerintah

Interpretasi

Arti: penafsiran

Interregnum

Arti: masa peralihan (bentuk) pemerintahan suatu negara

Interupsi

Arti: penyelaan; sanggahan

Intervensi

Arti: ikut campur, mengatur.

Invasi

Arti: penyerangan terhadap wilayah kekuasaan lain (militer)

inventarisasi

Arti: penyusunan daftar barang-barang yang ada di kantor, gudang, dan sebagainya.

Investigasi

Arti: penyelidikan secara mendalam

Ipeda

Arti: iuran pembanguann daerah.

Ius Consitutum (Latin)

Arti: hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)

Ius Constituendum (Latin)

Arti: hukum yang akan diberlakukan

Ius Sanguinis

Arti: kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah

Ius Sanguinis

Arti: atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di eropa dan asia timur.

Ius Soli

Arti: kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

Ius Soli

Arti: atau jus soli (bahasa latin untuk hak untuk wilayah) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. ius soli umum di negara-negara di amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar