Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf L

Land Reform

Arti: perubahan kebijakan hak dan penggunaan tanah

Lapor

Arti: memberitahu.

Laporan

Arti: Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinyaperistiwa pidana

Laporan

Arti: pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan audit BPK

Arti: Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan

Laporan Dana Kampanye

Arti: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.

Laut Teritorial

Arti: Wilayah lajur laut di tepi tanah pesisir yang dikuasai oleh suatu negara, negara pantai dapat melakukan pelbagai tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh negara lain di wilayah tersebut

Leader

Arti: pemimpin.

Leasing

Arti: Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama

Leasing

Arti: suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Legal Standing

Arti: Hak Gugat Organisasi

Legal Standing

Arti: hak gugat organisasi

Legalisasi

Arti: Pengesahan, keterangan kebenaran

Legalisasi

Arti: pengesahan/pengabsahan

Legalisasi

Arti: pengesahan, keterangan kebenaran.

Legalitas

Arti: keabsahan

Legataris

Arti: Penerima hibah waris

Legislasi

Arti: Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah

Legislasi

Arti: proses pembuatan undang-undang

Legislasi

Arti: proses pembuatan undang-undang di indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan ruu ke dpr, pembahasan di dpr, persetujuan antara dpr dengan presiden, pengesahan oleh dpr, serta pengundangan dan pengumuman oleh pemerintah.

Legislatif

Arti: Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang

Legislatif

Arti: berwenang membuat undang-undang.

Legislatif

Arti: adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Legislatif

Arti: kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.

Legitimaris

Arti: Orang yang dinyatakan sah menurut ketentuan undang-undang untuk menerima warisan

Legitimas

Arti: Pengakuan secara formal (hukum)

Legitimasi

Arti: 1. Keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud; kesahan,2. Pernyataan yang sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang); pengesahan

Legitimasi

Arti: kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan.

Lembaga Arbitrase

Arti: Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa

Lembaga Arbitrase

Arti: badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Lembaga kehakiman

Arti: (atau kejaksaan?) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Arti: lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan / atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Lessee

Arti: Yang menyewa barang modal

Lessee

Arti: yang menyewa barang modal.

Lessor

Arti: Yang menyewakan barang modal

Lessor

Arti: yang menyewakan barang modal.

Levirat

Arti: 1. Adat yang menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu (menjadi istri ipar sendiri) atau oleh keluarga dekat suami,2. Adat yang timbul dari anggapan bahwa istri termasuk harta warisan, seperti harta benda lainnya.

LHP

Arti: Laporan Hasil Pemeriksaan

Liberal

Arti: bersifat bebas.

Limitatif

Arti: Terbatas

Limitatif

Arti: terbatas

Literer

Arti: berdasarkan sastra

LKMD

Arti: lembaga ketahanan masyarakat desa.

LKPD

Arti: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

LKPJ

Arti: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

LKPP

Arti: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

LMD

Arti: lembaga masyarakat desa.

Lobi

Arti: aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok dengan tujuan memengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi

Locus delicti

Arti: Tempat terjadinya kejahatan

Locus Delicti

Arti: tempat terjadinya kejahatan.

Logos

Arti: frasa yang menunjukkan prinsip-prinsip rasional konsep

Lokus

Arti: tempat kedudukannya; ruang lingkupnya

Loyal

Arti: sikap bersungguh-sungguh.

Loyalitas

Arti: kesungguhan.

LPDS

Arti: Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah

LRA KL

Arti: Laporan Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga

LSM

Arti: Lembaga Swadaya Masyarakat

Lurah

Arti: merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar