Land Reform
Arti: perubahan kebijakan hak dan penggunaan tanah
Lapor
Arti: memberitahu.
Laporan
Arti: Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinyaperistiwa pidana
Laporan
Arti: pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Laporan audit BPK
Arti: Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan
Laporan Dana Kampanye
Arti: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
Laut Teritorial
Arti: Wilayah lajur laut di tepi tanah pesisir yang dikuasai oleh suatu negara, negara pantai dapat melakukan pelbagai tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh negara lain di wilayah tersebut
Leader
Arti: pemimpin.
Leasing
Arti: Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
Leasing
Arti: suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Legal Standing
Arti: Hak Gugat Organisasi
Legal Standing
Arti: hak gugat organisasi
Legalisasi
Arti: Pengesahan, keterangan kebenaran
Legalisasi
Arti: pengesahan/pengabsahan
Legalisasi
Arti: pengesahan, keterangan kebenaran.
Legalitas
Arti: keabsahan
Legataris
Arti: Penerima hibah waris
Legislasi
Arti: Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
Legislasi
Arti: proses pembuatan undang-undang
Legislasi
Arti: proses pembuatan undang-undang di indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan ruu ke dpr, pembahasan di dpr, persetujuan antara dpr dengan presiden, pengesahan oleh dpr, serta pengundangan dan pengumuman oleh pemerintah.
Legislatif
Arti: Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
Legislatif
Arti: berwenang membuat undang-undang.
Legislatif
Arti: adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Legislatif
Arti: kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.
Legitimaris
Arti: Orang yang dinyatakan sah menurut ketentuan undang-undang untuk menerima warisan
Legitimas
Arti: Pengakuan secara formal (hukum)
Legitimasi
Arti: 1. Keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud; kesahan,2. Pernyataan yang sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang); pengesahan
Legitimasi
Arti: kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan.
Lembaga Arbitrase
Arti: Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Lembaga Arbitrase
Arti: badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Lembaga kehakiman
Arti: (atau kejaksaan?) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Arti: lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan / atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Lessee
Arti: Yang menyewa barang modal
Lessee
Arti: yang menyewa barang modal.
Lessor
Arti: Yang menyewakan barang modal
Lessor
Arti: yang menyewakan barang modal.
Levirat
Arti: 1. Adat yang menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu (menjadi istri ipar sendiri) atau oleh keluarga dekat suami,2. Adat yang timbul dari anggapan bahwa istri termasuk harta warisan, seperti harta benda lainnya.
LHP
Arti: Laporan Hasil Pemeriksaan
Liberal
Arti: bersifat bebas.
Limitatif
Arti: Terbatas
Limitatif
Arti: terbatas
Literer
Arti: berdasarkan sastra
LKMD
Arti: lembaga ketahanan masyarakat desa.
LKPD
Arti: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
LKPJ
Arti: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
LKPP
Arti: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
LMD
Arti: lembaga masyarakat desa.
Lobi
Arti: aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok dengan tujuan memengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi
Locus delicti
Arti: Tempat terjadinya kejahatan
Locus Delicti
Arti: tempat terjadinya kejahatan.
Logos
Arti: frasa yang menunjukkan prinsip-prinsip rasional konsep
Lokus
Arti: tempat kedudukannya; ruang lingkupnya
Loyal
Arti: sikap bersungguh-sungguh.
Loyalitas
Arti: kesungguhan.
LPDS
Arti: Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah
LRA KL
Arti: Laporan Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga
LSM
Arti: Lembaga Swadaya Masyarakat
Lurah
Arti: merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Komentar
Posting Komentar