Xenokrasi
Arti: pemerintahan oleh orang-orang asing
Yudikatif
Arti: Kekuasaan kehakiman
Yudikatif
Arti: kekuasaan kehakiman.
Yuridiksi
Arti: pengadilan; daerah hukum
Yuridis
Arti: Menurut hukum; secara hukum
Yuridis
Arti: menurut undang-undang yang berlaku
Yurisdiksi
Arti: Kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan
Yurisdiksi
Arti: daerah / wilayah hukum: kekuasaan mengadili.
Yurisprudensi
Arti: Ajaran hukum melalui peradilan
Yurisprudensi
Arti: berdasar pada keputusan hakim sebelumnya dalam kasus yang serupa
Yurisprudensi
Arti: putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.
Yurisprudensi (Hukum Administrasi Negara)
Arti: ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.
Yuvenil
Arti: Muda, masuk golongan pemuda; terjadinya semasa masih muda
Komentar
Posting Komentar