Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf B

Babatan

Arti: Pusaka asal; pusaka asli

Badan Hukum

Arti: Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang

Badan Hukum

Arti: suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

Badan Hukum (Rechtspersoon)

Arti: badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang.suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya.demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.

Badan Legislasi

Arti: badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan undang-undang/ hukum nasional di DPR.

Badan Musyawarah (Dpr)

Arti: salah satu alat kelengkapan dpr yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan dpr yang tugas utamanya

Badan Pengawas Pemilu

Arti: selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arti: adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi

Arti: selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.

Badan Usaha

Arti: perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;

Badasi

Arti: melakukan perdamaian; berdamai (di Ternate)

BAKN

Arti: Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAKN DPR RI

Arti: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia

Baliu

Arti: Memenggal kepala (di pedalaman Kalimantan)

Bambang

Arti: Melarikan gadis (di Palembang)

Banding

Arti: 1. Pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel:Apabila tidak puas dengan putusan pengadilan negeri boleh minta banding kepada pengadilan tinggi2. Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi

Banding

Arti: hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi

Banggan

Arti: Perjanjian; perikatan (di Lampung)

Banggar DPR RI

Arti: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Bansos

Arti: Bantuan Sosial

Bappeda

Arti: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappenas

Arti: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Barang Bukti

Arti: Benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya; barang yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu perkara

Barang Bukti

Arti: alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.

Barang Bukti / Corpus Delicti

Arti: barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan batal demi hukum kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi

Barang Gawan

Arti: Harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama

Barang Kalakeran

Arti: Harta kerabat yang tidak dibagi-bagi (di Minahasa)

Barang Sulur

Arti: Harta yang dibawa ke dalam perkawinan yang merupakan hasil usaha mempelai pria (di Jawa Barat)

Barang Tua

Arti: Barang yang berupa harta warisan, yang tidak dapat dibagi karena harus tetap dipegang oleh anak laki-laki tertua (di Lampung)

Bargaining

Arti: proses tawar menawar (kepentingan politik)

Baruje

Arti: Hak seorang kreditor untuk mengambil ternak, rumah, dan tanah milik debitur yang tidak sanggup membayar atau melunasi utangnya (di Maluku)

Batal demi hukum

Arti: Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibatperbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi

Batal Demi Hukum

Arti: kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.

Batal Demi Hukum (Dalam Arti Hukum Kontrak)

Arti: mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak.

Batang Tubuh

Arti: bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)

Bawaslu

Arti: Badan Pengawas Pemilu, adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di pusat dan provinsi

BBHTB

Arti: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Beban Pembuktian

Arti: kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan

Beban Pembuktian Terbalik

Arti: beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana bebas dari segala dakwaan / vrijspraak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Bebas Dari Segala Dakwaan / Vrijspraak

Arti: putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bebas Murni

Arti: Bebas tanpa syarat apa pun (tt putusan pengadilan)

Bebekel

Arti: Harta yang dibawa suami atau istri (yang berasal dari pemberian orang tua atau kerabat masing-masing, yang merupakan harta warisan ke dalam perkawinan)

Bedrijf

Arti: perusahaan, badan usaha

Beheer

Arti: penguasaan, pengelolaan

Beklemming

Arti: hak atas benda

Bekracting

Arti: pengesahan, memperkuat

Belasting

Arti: pajak

Benda Sitaan

Arti: benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Beneficum

Arti: hak mendahului

Bentuk pemerintahan

Arti: adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.

Benturan Kepentingan

Arti: benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Berita Acara Pemeriksaan

Arti: Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat,dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

Berita Acara Pemeriksaan

Arti: laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka / Saksi

Arti: catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Berita Acara Persidangan

Arti: catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Berita Acara Persidangan (Bap)

Arti: catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Berita Negara

Arti: terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum.dengan diumumkannya suatu hal dalam berita negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.

Berkas Perkara

Arti: kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara

Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Arti: Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

Arti: satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Berlaku

Arti: menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.

Bersaksi

Arti: memberi keterangan di depan sidang

Bescikking

Arti: penetapan, ketetapan.

Beslah

Arti: menyita.

Beslit

Arti: surat keputusan, pengangkatan, dan sebagainya.

Bevinding

Arti: pendapat, penemuan

BI

Arti: Bank of Indonesia

Biaya Ongkos

Arti: Biaya perkara seperti ongkos pemanggilan saksi dan biaya meterai

Bifurkasi

Arti: proses penalaran; pemikiran

Bikameral

Arti: suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.

Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)

Arti: yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.

Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR

Arti: selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.

Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD

Arti: selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Bilateral

Arti: Prinsip keturunan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan, baik melalui pria maupun wanita secara serentak

Bilateral

Arti: hubungan antara dua pihak (negara)

Bilineal

Arti: Berkenaan dengan prinsip keturunan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui penghubung pria untuk sejumlah hak dan kewajiban tertentu

Bill Of Leading

Arti: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.

Bimas

Arti: bimbingan massal.

Binatak

Arti: Bawaan laki-laki ke rumah istri pada bentuk perkawinan semenda; harta pembujangan (adat Bangka)

Birokrasi

Arti: organisasi pemerintahan yang dijalankan para pegawai

Birokrasi

Arti: berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.

Birokrasi

Arti: prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Bis

Arti: sekali lagi

BL

Arti: Belanja Langsung

Blancostraafbepalingen

Arti: dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti cek kosong, di indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang hususnya. jadi pemerintah bisa membuat uu dengan dasar blancostraafbepalingen ini. blancstraafbepalingen diatur dalam undang undang darurat, kalo gak salah no. 8 tahun 67

BLBI

Arti: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Blokade

Arti: penutupan agar tidak dapat berhubungan dengan luar

BLT

Arti: Bantuan Langsung Tunai

BLUD

Arti: Badan Layanan Umum Daerah

Boedel

Arti: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan

Boikot

Arti: tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan.

Borgtocht

Arti: Penanggungan

Borjuis

Arti: golongan orang-orang kaya

BOS

Arti: Bantuan Operasional Sekolah

BPK RI

Arti: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

BPKD

Arti: Badan Pengelola Keuangan Daerah

BPN

Arti: Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah

Bpn (Badan Pertanahan Negara)

Arti: lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah.

BPP DPR

Arti: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.

BPP DPRD

Arti: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BPS

Arti: Badan Pusat Statistik

Bramacorah

Arti: Orang yang melakukan pengulangan tindak pidana

BTL

Arti: Belanja Tidak Langsung

BUD

Arti: Bendahara Umum Daerah

Budaya politik

Arti: pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.

Budget

Arti: anggaran

Buku Tanah

Arti: Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah

Buku Tanah

Arti: buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah

BUMD

Arti: Badan Usaha Milik Daerah

BUMN

Arti: Badan Usaha Milik Negara

BUN

Arti: Bendahara Umum Negara.

BUN

Arti: Bendahara Umum Negara

Bupati

Arti: kepala daerah untuk daerah kabupaten.

Bupati

Arti: (dari bahasa Sansekerta: bhûpati, raja dunia)

BURT

Arti: Badan Urusan Rumah Tangga

Buruh Migran

Arti: Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya

Buruh Migran

Arti: seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar