Babatan
Arti: Pusaka asal; pusaka asli
Badan Hukum
Arti: Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Badan Hukum
Arti: suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan Hukum (Rechtspersoon)
Arti: badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang.suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya.demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.
Badan Legislasi
Arti: badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan undang-undang/ hukum nasional di DPR.
Badan Musyawarah (Dpr)
Arti: salah satu alat kelengkapan dpr yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan dpr yang tugas utamanya
Badan Pengawas Pemilu
Arti: selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Arti: adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Arti: selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
Badan Usaha
Arti: perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;
Badasi
Arti: melakukan perdamaian; berdamai (di Ternate)
BAKN
Arti: Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
BAKN DPR RI
Arti: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia
Baliu
Arti: Memenggal kepala (di pedalaman Kalimantan)
Bambang
Arti: Melarikan gadis (di Palembang)
Banding
Arti: 1. Pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel:Apabila tidak puas dengan putusan pengadilan negeri boleh minta banding kepada pengadilan tinggi2. Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Banding
Arti: hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi
Banggan
Arti: Perjanjian; perikatan (di Lampung)
Banggar DPR RI
Arti: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Bansos
Arti: Bantuan Sosial
Bappeda
Arti: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappenas
Arti: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Barang Bukti
Arti: Benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya; barang yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu perkara
Barang Bukti
Arti: alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.
Barang Bukti / Corpus Delicti
Arti: barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan batal demi hukum kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Barang Gawan
Arti: Harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama
Barang Kalakeran
Arti: Harta kerabat yang tidak dibagi-bagi (di Minahasa)
Barang Sulur
Arti: Harta yang dibawa ke dalam perkawinan yang merupakan hasil usaha mempelai pria (di Jawa Barat)
Barang Tua
Arti: Barang yang berupa harta warisan, yang tidak dapat dibagi karena harus tetap dipegang oleh anak laki-laki tertua (di Lampung)
Bargaining
Arti: proses tawar menawar (kepentingan politik)
Baruje
Arti: Hak seorang kreditor untuk mengambil ternak, rumah, dan tanah milik debitur yang tidak sanggup membayar atau melunasi utangnya (di Maluku)
Batal demi hukum
Arti: Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibatperbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Batal Demi Hukum
Arti: kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.
Batal Demi Hukum (Dalam Arti Hukum Kontrak)
Arti: mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak.
Batang Tubuh
Arti: bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)
Bawaslu
Arti: Badan Pengawas Pemilu, adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di pusat dan provinsi
BBHTB
Arti: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Beban Pembuktian
Arti: kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
Beban Pembuktian Terbalik
Arti: beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana bebas dari segala dakwaan / vrijspraak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Bebas Dari Segala Dakwaan / Vrijspraak
Arti: putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bebas Murni
Arti: Bebas tanpa syarat apa pun (tt putusan pengadilan)
Bebekel
Arti: Harta yang dibawa suami atau istri (yang berasal dari pemberian orang tua atau kerabat masing-masing, yang merupakan harta warisan ke dalam perkawinan)
Bedrijf
Arti: perusahaan, badan usaha
Beheer
Arti: penguasaan, pengelolaan
Beklemming
Arti: hak atas benda
Bekracting
Arti: pengesahan, memperkuat
Belasting
Arti: pajak
Benda Sitaan
Arti: benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Beneficum
Arti: hak mendahului
Bentuk pemerintahan
Arti: adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Benturan Kepentingan
Arti: benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara Pemeriksaan
Arti: Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat,dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
Berita Acara Pemeriksaan
Arti: laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka / Saksi
Arti: catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Berita Acara Persidangan
Arti: catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
Berita Acara Persidangan (Bap)
Arti: catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
Berita Negara
Arti: terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum.dengan diumumkannya suatu hal dalam berita negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.
Berkas Perkara
Arti: kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Arti: Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Arti: satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Berlaku
Arti: menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.
Bersaksi
Arti: memberi keterangan di depan sidang
Bescikking
Arti: penetapan, ketetapan.
Beslah
Arti: menyita.
Beslit
Arti: surat keputusan, pengangkatan, dan sebagainya.
Bevinding
Arti: pendapat, penemuan
BI
Arti: Bank of Indonesia
Biaya Ongkos
Arti: Biaya perkara seperti ongkos pemanggilan saksi dan biaya meterai
Bifurkasi
Arti: proses penalaran; pemikiran
Bikameral
Arti: suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
Arti: yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR
Arti: selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD
Arti: selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Bilateral
Arti: Prinsip keturunan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan, baik melalui pria maupun wanita secara serentak
Bilateral
Arti: hubungan antara dua pihak (negara)
Bilineal
Arti: Berkenaan dengan prinsip keturunan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui penghubung pria untuk sejumlah hak dan kewajiban tertentu
Bill Of Leading
Arti: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
Bimas
Arti: bimbingan massal.
Binatak
Arti: Bawaan laki-laki ke rumah istri pada bentuk perkawinan semenda; harta pembujangan (adat Bangka)
Birokrasi
Arti: organisasi pemerintahan yang dijalankan para pegawai
Birokrasi
Arti: berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Birokrasi
Arti: prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Bis
Arti: sekali lagi
BL
Arti: Belanja Langsung
Blancostraafbepalingen
Arti: dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti cek kosong, di indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang hususnya. jadi pemerintah bisa membuat uu dengan dasar blancostraafbepalingen ini. blancstraafbepalingen diatur dalam undang undang darurat, kalo gak salah no. 8 tahun 67
BLBI
Arti: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Blokade
Arti: penutupan agar tidak dapat berhubungan dengan luar
BLT
Arti: Bantuan Langsung Tunai
BLUD
Arti: Badan Layanan Umum Daerah
Boedel
Arti: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan
Boikot
Arti: tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan.
Borgtocht
Arti: Penanggungan
Borjuis
Arti: golongan orang-orang kaya
BOS
Arti: Bantuan Operasional Sekolah
BPK RI
Arti: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
BPKD
Arti: Badan Pengelola Keuangan Daerah
BPN
Arti: Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah
Bpn (Badan Pertanahan Negara)
Arti: lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah.
BPP DPR
Arti: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.
BPP DPRD
Arti: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BPS
Arti: Badan Pusat Statistik
Bramacorah
Arti: Orang yang melakukan pengulangan tindak pidana
BTL
Arti: Belanja Tidak Langsung
BUD
Arti: Bendahara Umum Daerah
Budaya politik
Arti: pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.
Budget
Arti: anggaran
Buku Tanah
Arti: Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Buku Tanah
Arti: buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
BUMD
Arti: Badan Usaha Milik Daerah
BUMN
Arti: Badan Usaha Milik Negara
BUN
Arti: Bendahara Umum Negara.
BUN
Arti: Bendahara Umum Negara
Bupati
Arti: kepala daerah untuk daerah kabupaten.
Bupati
Arti: (dari bahasa Sansekerta: bhûpati, raja dunia)
BURT
Arti: Badan Urusan Rumah Tangga
Buruh Migran
Arti: Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya
Buruh Migran
Arti: seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.
Komentar
Posting Komentar