Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan warga ketika ingin melaporkan kejahatan orang lain ke Polsek (Kepolisian Sektor) terdekat:
1. Datang Langsung ke Polsek Terdekat
Bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas diri lainnya.
Jika korban atau saksi, pastikan untuk memberikan informasi sejelas mungkin.
2. Menyampaikan Laporan ke Petugas
Penerimaan Laporan:
Petugas di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) akan mencatat laporan Anda.
Jelaskan kronologi kejadian secara rinci (waktu, tempat, pelaku, modus kejahatan, dll.).
Jika diperlukan, Anda akan diminta membuat Surat Pengaduan secara tertulis.
3. Proses Penyidikan
Polisi akan memeriksa laporan dan menentukan apakah termasuk Tindak Pidana.
Jika memenuhi unsur pidana, akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilanjutkan penyidikan.
Jika tidak, laporan bisa diarahkan ke mediasi atau proses hukum lain.
4. Mendapatkan Nomor Laporan
Setiap laporan akan diberikan Nomor LP (Laporan Polisi) yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus.
5. Jika Darurat atau Tidak Bisa Datang ke Polsek
Hubungi 110 (Call Center Polri) atau Aplikasi Polisi Online (POLRI Mobile).
Bisa juga melapor via website patrolisiber.id atau email resmi Polsek setempat.
Catatan Penting:
Tidak ada biaya untuk membuat laporan polisi.
Jika petugas menolak laporan tanpa alasan jelas, laporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri.
Jika takut balas dendam, bisa meminta perlindungan atau melaporkan secara anonim (meski mungkin sulit diproses).
Pastikan untuk mendokumentasikan bukti (foto, video, saksi, dll.) untuk memperkuat laporan.
Komentar
Posting Komentar