Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf M

Madik

Arti: Utusan pihak laki-laki untuk melamar gadis (dalam adat Palembang)

Makadok

Arti: Bagian warisan setelah dikurangi biaya pemakaman pewaris (di Sulawesi)

Mala In Se

Arti: istilah bahasa latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh undang-undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

Mala Prohibita

Arti: istilah bahasa latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh undang-undang.

Malversasi

Arti: penggelapan

Manajemen

Arti: pengelolaan.

Mandat

Arti: intruksi, kepercayaan, tugas yang diberikan kepada wakil terpilih

Mandataris

Arti: yang diberi atau melaksanakan mandat

Mandinding

Arti: Bentuk perkawinan yang menggambarkan si suami untuk sementara tinggal pada kerabat istri sampai jujurnya lunas (dalam adat Batak)

Manejemen Alur Perkara

Arti: mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.

Manifestasi

Arti: perwujudan

Manifesto

Arti: pernyataan terbuka

Manipulasi

Arti: perbuatan curang (menggelapkan, menimbun) barang untuk spekulasi.

Manumisio

Arti: Pendewasaan seorang anak yang masih di bawah umur dengan ketetapan pengadilan

Maro

Arti: Perjanjian membagi dua hasil tanah antara penggarap dan pemilik tanah (pada masyarakat Jawa dan Sunda)

Masa Percobaan

Arti: Tenggang waktu yang ditentukan oleh hakim, dalam waktu itu terpidana tidak boleh melanggar syarat yang ditentukan oleh hakim

Masa Percobaan

Arti: masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana.

Masa reses

Arti: masa DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Masa sidang

Arti: masa DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun paripurna, di DPR atau di luar DPR.

Masa Tenang

Arti: adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Masa Tenang

Arti: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Mastrasi

Arti: pemerintahan; kepemerintahan

Masyarakat Hukum

Arti: Masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri

Mata merah

Arti: indikator.

Matrilokal

Arti: (Hal kebiasaan yang) menentukan bahwa pengantin menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri (di daerah Batak)

Mazhab

Arti: Paha/ Aliran berpikir

Mazhab

Arti: aliran berpikir.

Mediasi

Arti: Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral

Mediasi

Arti: kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral.

Mekanisme

Arti: hal atau cara bekerjanya

Melangkup

Arti: Melarikan istri orang lain, merupakan delik adat di daerah Batak

Membanding

Arti: mengadu (meminta banding) kepada pengadilan yang lebih tinggi

Memorandum

Arti: surat peringatan; nota persetujuan (diplomatic)

Memorandum of understand

Arti: perjanjian saling pengertian.

Memori Banding

Arti: Permohonan banding untuk memperoleh keadilan

Memori Kasasi

Arti: Risalah pemohon kasasi yang berisi alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan tinggi

Memori Kasasi

Arti: alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi.

Menagih

Arti: Objek hukum yang harus diterima kreditor dari debitur

Mendinding

Arti: Bentuk perkawinan adat Batak yang mengharuskan suami bekerja untuk orang tua istrinya karena tidak sanggup membayar mahar

Mertelu

Arti: Perjanjian bagi hasil dari tanah yang dikerjakan oleh penggarap, yakni 1/3 untuk penggarap dan 2/3 untuk pemilik tanah (di Jawa)

Mesin politik

Arti: sebuah orgaisasi politik disiplin tempat seorang bos atau kelompok kecil otoriter memerintahkan dukungan dari sekelompok pendukung dan bisnis (biasanya pekerja kampanye), yang menerima imbalan atas usaha mereka.

Metodologi

Arti: ilmu mengenai tata cara menganalisa sesuatu secara ilmiah

Milenarianisme

Arti: suatu keyakinan oleh suatu kelompok politik tentang suatu transformasi besar dalam masyarakat.

Milik Pribadi

Arti: Barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya

Ministerial

Arti: berhubungan dengan menjalankan pemerintahan negara

Minutasi Perkara

Arti: proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

Misaferensi

Arti: pemahaman yang keliru

Misbruik Van Recht

Arti: penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat

Misionaris

Arti: orang yang ditugaskan

Mistifikasi

Arti: pengecohan

Mitologi

Arti: berkaitan dengan dongeng atau mitos-mitos di masyarakat

Moderat

Arti: berhaluan lunak

Modifikasi

Arti: penyederhanaan

Mogok Kerja

Arti: Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan

Mogok Kerja

Arti: tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Monarki

Arti: pemerintahan oleh raja

Monisme

Arti: pandangan bahwa hanya ada satu realitas yang fundamental

Monokrasi

Arti: pemerintahan dengan penguasa tunggal

Monopoli

Arti: Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa

Monopoli

Arti: kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.

MPR

Arti: Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan lembaga yang berwewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang dan melantink presiden dan/atau wakil presiden.

Mukah

Arti: Perbuatan sanggama secara tidak sah antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang berlainan jenis yang belum menikah

Multilateralisme

Arti: suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.

Munisipal

Arti: mengenai urusan-urusan kota

Musik keroncong

Arti: bentuk asimilasi dari musik portugis dan masyarakat Nusantara.

Muspika

Arti: musyawarah pimpinan kecamatan.

musrenbang

Arti: Musyawarah Perencanaan Pembangunan

musrenbangnas

Arti: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

Mutasi

Arti: (pegawai) perpindahan tugas.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf N

Narasi

Arti: serangkaian peristiwa berdasarkan urutan waktu terjadinya

Nebis In Idem

Arti: asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Negasi

Arti: penyangkalan; penolakan

Negligasi

Arti: kelalaian

Negosiasi

Arti: proses perundingan; penyelesaian sengketa

Nomor Urut

Arti: Sistem penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut di Daftar Calon Tetap. Ketentuan ini telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi.

Normatif

Arti: menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat

Nota Bene

Arti: perhatikanlah, minta diperhatikan

Notifikasi

Arti: pemberitahuan

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali

Arti: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf K

Kabag

Arti: kepala bagian

Kabinet

Arti: badan atau dewan pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri atas para menteri

Kabupaten

Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Kaidah Hukum

Arti: peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Kalakeran

Arti: Harta milik kerabat yang tidak terbagi, kecuali jika semua anggota kerabat yang berhak bersama-sama menyetujui untuk dibagi (di Minahasa)

Kampanye

Arti: gerakan atau tindakan serentak untuk melawan atau mengadakan aksi, dan sebagainya

Kampanye

Arti: Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan rapat umum.

Kampanye Hitam (Black Campaign)

Arti: Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.

Kampanye Negatif

Arti: Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.

Kampanye Pemilu

Arti: adalah kegiatan Peserta Pemilu untukmeyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Kampanye politik

Arti: adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum

Kamuflase

Arti: penyamaran suatu hal

Kapabilitas

Arti: kemampuan/kecakapan.

Kapitalis birokrat

Arti: orang yang mempunyai kedudukan dalam lembaga pemerintahan atau dalam organisasi politik, yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.

Karikatur

Arti: gambar sederhana berisi kritik sosial

Karo

Arti: kepala biro.

Kasasi

Arti: 1. Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilanpengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir2. Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang: Kekuasaan hak kasasi hanyalah hak kekuasaan Mahkamah Agung

Kasasi

Arti: pembatalan keputusan pengadilan sebelumnya oleh MA, banding terdakwa pada peradilan yg lebih tinggi.

Kasasi

Arti: suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.

Kasi

Arti: kepala seksi.

Kaskaya

Arti: Harta yang dibawa oleh suami atau istri yang berasal dari usaha masing-masing sebelum atau selama perkawinan

Kastigasi

Arti: penganiayaan; penyiksaan

Kasus Posisi

Arti: urutan peristiwa yang terkait dengan perkara

Katebelece

Arti: surat sakti (kiasan)

Kaukus

Arti: sebuah pertemuan dari para pendukung atau anggota sebuah partai politik.

Kausalitas

Arti: bersifat sebab akibat

Keadaan Kahar

Arti: suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kebijakan luar negeri

Arti: serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer.

Kebijakan publik

Arti: kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Kebijakan Publik

Arti: (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.

Kebijakan Publik

Arti: (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.

Kecamatan

Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Kegiatan Eksaminasi Publik

Arti: melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum.

Keimigrasian

Arti: Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah NegaraRepublik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah RepublikIndonesia

Keimigrasian

Arti: hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara republik indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah republik indonesia.

Kejahatan (Misdriff, Bahasa Belanda)

Arti: tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.

Kejahatan (Misdriff, Belanda)

Arti: tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Arti: Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt)

Arti: setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Kekuasaan

Arti: kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Kekuasaan Eksekutif

Arti: Kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang

Kekuasaan Legislatif

Arti: Kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang

Kekuasaan Marital

Arti: Bantuan dan kekuasaan yang diberikan seorang suami kepada istri dalam hal perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama

Kekuasaan politik

Arti: kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka

Kekuatan Eksekutorial

Arti: Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Kekuatan Eksekutorial

Arti: kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Kekuatan Pembuktian Formil

Arti: kekuatan yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.

Keleluasaan

Arti: Peranan untuk menentukan (memutuskan sendiri berdasarkan hukum)

Kelompok garis lunak

Arti: istilah yang digunakan secara informal, biasanya dalam politik, untuk orang-orang yang lebih suka menghindari perang atau memilih perang sebagai jalan terakhir.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Kelurahan

Arti: adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.

Kendaraan Politik

Arti: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.

Kepailitan

Arti: sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Keputusan Declaratoir

Arti: suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.

Keputusan Tata Usaha Negara

Arti: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual,dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya,tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive

Keputusan Tata Usaha Negara

Arti: penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat negara / pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.

Kerajaan

Arti: wilayah di mana seorang raja memerintah.

Kertaaji

Arti: Proses penilaian pemberian harta kekayaan kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia

Ketaatan

Arti: Fungsi untuk tidak membahayakan atau mengganggu kedamaian atau keadilan

Keterangan Ahli

Arti: Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap satu bidang

Keterangan Ahli

Arti: keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.

Keterangan Anak

Arti: keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Keterangan Saksi

Arti: Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri

Keterangan Saksi

Arti: keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.

Keterangan Terdakwa

Arti: Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri

Keterangan Terdakwa

Arti: apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) kuhap).

Kewajiban

Arti: Tugas menurut hukum

Kewajiban

Arti: beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

Kewibawaan

Arti: Kekuasaan yang diakui dan ditaati

Kiprah

Arti: melakukan gerakan dengan penuh semangat.

KL

Arti: Kementerian/Lembaga

Klarifikasi

Arti: penjelasan terhadap suatu hal sebelum jadi simpang siur

Klasifikasi

Arti: penggolongan

Klausa

Arti: syarat dalam perjanjian

Klausul Eksemsi

Arti: Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi

Klausul Eksemsi

Arti: klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Klien

Arti: Orang yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara dalam pembelaan perkara di pengadilan:Pengacara itu menuntut perusahaan yang telah memalsukan merek dagang kliennya

Koalisi

Arti: kerjasama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.

Koalisi Kabinet

Arti: dewan menteri yang mewakili partai-partai terbesar yang duduk di DPR/parlemen.

Koalisi Partai

Arti: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.

Kodam

Arti: komando daerah militer.

Kodau

Arti: komando daerah udara.

Kodifikasi

Arti: Penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undang-undang yang baku

Kodifikasi

Arti: pembukuan hukum

Kodifikasi Hukum

Arti: suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab uu yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh kuhpidana, kuhap, kuhperdata, kuhd.

Koeksistensi

Arti: kehidupan bersama secara damai

Kognisi

Arti: proses pencapaian sesuatu pengetahuan (dalam) pikiran

Koheren

Arti: bersangkut paut; harmonis

Koherensi

Arti: menguji kebenaran keputusan pada kenyataan

Kolega

Arti: teman sejawat, sekerja.

Kolegial

Arti: teman sejawat (kata sifat).

Kolektif

Arti: bersama-sama.

Komisi

Arti: Komisi di sini bukan maksudnya “komisi uang”, tapi Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi bidang tertentu. Jumlah Komisi di DPR ada 11. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan keputusan. Komisi VI misalnya, yaitu komisi yang mengurusi masalah ekonomi. Mitra kerjanya adalah yang terkait dengan bidang tersebut, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BSN, dan mitra-mitra lain. Komisi yang lain, misalnya Komisi 10 adalah Komisi yang mengurusi bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Kementeriannya yang terkait dengan bidang tersebut. List tentang mitra-mitra kerja ada terpampang lengkap di web DPR, atau untuk anggota baru akan dibagikan ke tiap ruangan. Tiap anggota DPR harus menempati di salah satu Komisi, kecuali Pimpinan DPR.

Komisi DPR

Arti: Komisi Dewan Perwakilan Rakyat

Komisi Pemilihan Umum

Arti: selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi

Arti: selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Arti: selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

Komparasi

Arti: perbandingan.

Komparisi

Arti: Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum

Komparisi

Arti: bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang / pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.

Kompartemen

Arti: pembagian bidang pemerintahan negara dipimpin menko

Kompensasi

Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental

Kompensasi

Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran berat ham atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.

Kompeten

Arti: berwenang, berkuasa (memutuskan) sesuatu.

Kompetensi

Arti: Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara

Kompetensi

Arti: kemampuan.

Kompetensi

Arti: cakupan dan batasan dari wewenang pengadilan untuk memutus suatu perkara.

Kompetensi Absolut

Arti: Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer

Kompetensi Absolut

Arti: wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Kompetensi Relatif

Arti: Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Kompetensi Relatif

Arti: wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya pengadilan negeri jakarta selatan, pengadilan tinggi jawa barat.

Kompilasi

Arti: himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku.

Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan

Arti: himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.

Komprehensif

Arti: menyeluruh; mencakup semua

Komunisme

Arti: adalah salah satu ideologi di dunia. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Komunitarianisme

Arti: sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya.

Kondiute

Arti: perikelakuan, kemampuan ; tata tertib

Koneksitas

Arti: Bercampurnya orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam satu perkara, misal seorang anggota sipil dan seorang anggota militer melakukan kejahatan bersama-sama

Konfederasi

Arti: perserikatan negara

Konfigurasi

Arti: bentuk wujud (nyata)

Konformitas

Arti: Kesesuaian sikap dan perilaku dengan nilai dan kaidah yang berlaku

Konfusius

Arti: seorang filsuf dari negara Cina.

Kongkalikong

Arti: persekongkolan

Konkurensi

Arti: persaingan; konsensus bersama

Konservatisme

Arti: sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.

Konsiliasi

Arti: Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral

Konsiliasi

Arti: pemufakatan; persetujuan damai

Konsiliasi

Arti: penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsinyasi

Arti: Penitipan uang kepada pengadilan (misal apabila penagih utang menolak menerima pembayaran)

Konsinyering

Arti: Umumnya digunakan untuk menyebut kegiatan pembahasan khusus RUU atau isu tertentu antara Pemerintah dengan para anggota DPR dalam suatu komisi. Misalnya, konsinyering RUU Perdagangan, maka yang hadir adalah Pemerintah yang membidangi masalah Perdagangan dan Anggota DPR yang bertugas di Panja RUU Perdagangan atau dengan seluruh anggota Pokja Perdagangan atau dengan seluruh anggota Komisi jika diperlukan. Konsinyering umumnya diadakan di luar gedung DPR.

Konsolidasi

Arti: pengukuhan hubungan

Konspirasi

Arti: kongkalikong/sekongkol/persekongkolan.

Konstekstural

Arti: bersusunan; struktur

Konstelasi

Arti: dalam dinamika; seluk beluk suatu hal

Konstitusi

Arti: Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris

Konstitusi

Arti: seperangkat aturan hukum; undang-undang dasar

Konstitusi

Arti: undang-undang dasar. bila tertulis seperti di indonesia (uud 1945) ataupun tidak tertulis seperti di inggris.

Konstitusional

Arti: Sesuai dengan konstitusi

Konstitusional

Arti: sesuai dengan konstitusi

Konsul

Arti: wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut.

Kontekstual

Arti: sesuai dengan pokok bahasan

Kontemplasi

Arti: perenungan

Kontemporer

Arti: dewasa ini; sepanjang zaman ini

Kontiguitas

Arti: persinggungan; persentuhan

Kontinuitas

Arti: kelanjutan atau keberlangsungan.

Kontra Memori Kasasi

Arti: jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi.

Kontradiksi

Arti: pertentangan

Kontravensi

Arti: pelanggaran; proses social di antara pertikaian

Kontroversi

Arti: perselisihan paham; kabur kebenarannya

Konvensi

Arti: permufakatan.

Konvensi

Arti: istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli.

Konvensional

Arti: menurut tatacara atau adat (tradisi) yang berlaku

Konvergen

Arti: bertemu pada satu titik; padu

Konvergensi

Arti: perpaduan

Konversi

Arti: proses perubahan (sistem atau pendapat)

Kooptasi

Arti: penerimaan unsur-unsur baru (wacana, ide, pendapat) secara sepihak

Korban

Arti: orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.

Korelasi

Arti: keterkaitan

Korupsi

Arti: Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri

Korupsi

Arti: melakukan penyalahgunaan jabatan, barang-barang, dan lain-lain, demi keuntungan sendiri.

Korupsi

Arti: penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.

Koruptor

Arti: orang yang melakukan korupsi.

Kotamadya

Arti: merupakan sebuah kota menengah (madya dalam bahasa Jawa). Istilah ini digunakan untuk membedakan antara kota besar (bahasa Inggris: city) dan kota kecil/menengah (bahasa Inggris: town)

KPPS

Arti: atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPPS

Arti: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPPSLN

Arti: atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

KPU

Arti: atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

KPU

Arti: Komisi Pemilihan Umum

Kredibel

Arti: sikap dapat dipercaya.

Kredibilitas

Arti: kepercayaan.

Kredit

Arti: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antarabank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untukmelunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga

Kredit

Arti: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kreditur

Arti: Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur

Kreditur

Arti: individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.

Kreditur Konkuren

Arti: kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.

Kreditur Preferen

Arti: kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.

Kreditur Separatis

Arti: kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.

Kredo

Arti: pokok kepercayaan

Kriminalisasi

Arti: Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat

KUA

Arti: Kebijakan Umum Anggaran

Kualifikasi Gugatan

Arti: suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain.

KUA-PPAS

Arti: Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran

Kuasa

Arti: Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu

Kuasa

Arti: kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.

Kuasa Hukum

Arti: Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya

Kuasa Hukum

Arti: pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.

Kudeta

Arti: sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa penggambilalihan kekuasaan

Kudeta (Coup D’Etat, Perancis)

Arti: perebutan kekuasaan pemerintahan, biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa pada saat itu

Kuhap

Arti: undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana

Kulminasi

Arti: titik puncak

Kultur

Arti: budaya.

Kumulasi

Arti: Penggabungan beberapa gugatan (dalam satu surat gugatan di muka hakim)

Kumulasi Objektif

Arti: Seorang penggugat mengajukan lebih dari satu gugatan terhadap tergugat yang sama

Kumulasi Subjektif

Arti: 1. Beberapa penggugat yang menghadapi seorang tergugat atau lebih.2. seorang penggugat yang menghadapi lebih dari seorang tergugat

Kuota Perempuan

Arti: lihat Affirmative Action

KUR

Arti: Kredit Usaha Rakyat

Kurator Kepailitan

Arti: balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf L

Land Reform

Arti: perubahan kebijakan hak dan penggunaan tanah

Lapor

Arti: memberitahu.

Laporan

Arti: Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinyaperistiwa pidana

Laporan

Arti: pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan audit BPK

Arti: Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan

Laporan Dana Kampanye

Arti: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.

Laut Teritorial

Arti: Wilayah lajur laut di tepi tanah pesisir yang dikuasai oleh suatu negara, negara pantai dapat melakukan pelbagai tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh negara lain di wilayah tersebut

Leader

Arti: pemimpin.

Leasing

Arti: Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama

Leasing

Arti: suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Legal Standing

Arti: Hak Gugat Organisasi

Legal Standing

Arti: hak gugat organisasi

Legalisasi

Arti: Pengesahan, keterangan kebenaran

Legalisasi

Arti: pengesahan/pengabsahan

Legalisasi

Arti: pengesahan, keterangan kebenaran.

Legalitas

Arti: keabsahan

Legataris

Arti: Penerima hibah waris

Legislasi

Arti: Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah

Legislasi

Arti: proses pembuatan undang-undang

Legislasi

Arti: proses pembuatan undang-undang di indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan ruu ke dpr, pembahasan di dpr, persetujuan antara dpr dengan presiden, pengesahan oleh dpr, serta pengundangan dan pengumuman oleh pemerintah.

Legislatif

Arti: Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang

Legislatif

Arti: berwenang membuat undang-undang.

Legislatif

Arti: adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Legislatif

Arti: kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.

Legitimaris

Arti: Orang yang dinyatakan sah menurut ketentuan undang-undang untuk menerima warisan

Legitimas

Arti: Pengakuan secara formal (hukum)

Legitimasi

Arti: 1. Keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud; kesahan,2. Pernyataan yang sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang); pengesahan

Legitimasi

Arti: kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan.

Lembaga Arbitrase

Arti: Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa

Lembaga Arbitrase

Arti: badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Lembaga kehakiman

Arti: (atau kejaksaan?) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Arti: lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan / atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Lessee

Arti: Yang menyewa barang modal

Lessee

Arti: yang menyewa barang modal.

Lessor

Arti: Yang menyewakan barang modal

Lessor

Arti: yang menyewakan barang modal.

Levirat

Arti: 1. Adat yang menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu (menjadi istri ipar sendiri) atau oleh keluarga dekat suami,2. Adat yang timbul dari anggapan bahwa istri termasuk harta warisan, seperti harta benda lainnya.

LHP

Arti: Laporan Hasil Pemeriksaan

Liberal

Arti: bersifat bebas.

Limitatif

Arti: Terbatas

Limitatif

Arti: terbatas

Literer

Arti: berdasarkan sastra

LKMD

Arti: lembaga ketahanan masyarakat desa.

LKPD

Arti: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

LKPJ

Arti: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

LKPP

Arti: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

LMD

Arti: lembaga masyarakat desa.

Lobi

Arti: aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok dengan tujuan memengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi

Locus delicti

Arti: Tempat terjadinya kejahatan

Locus Delicti

Arti: tempat terjadinya kejahatan.

Logos

Arti: frasa yang menunjukkan prinsip-prinsip rasional konsep

Lokus

Arti: tempat kedudukannya; ruang lingkupnya

Loyal

Arti: sikap bersungguh-sungguh.

Loyalitas

Arti: kesungguhan.

LPDS

Arti: Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah

LRA KL

Arti: Laporan Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga

LSM

Arti: Lembaga Swadaya Masyarakat

Lurah

Arti: merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf J

Jaksa

Arti: pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jambulan

Arti: Hubungan kekerabatan karena adanya hubungan besan (pada suku Dayak di Kalimantan)

Jaminan Fidusia

Arti: Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur ainnya

Jaminan Fidusia

Arti: hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Jaminan kecelakaan kerja

Arti: Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalamikecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalamrangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibatmelakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja

Arti: jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan Kredit

Arti: Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang

Jaminan Kredit

Arti: penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Arti: Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan,sebagai peristiwa atau keaadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Arti: perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Jamkesmas

Arti: Jaminan Kesehatan Masyarakat

Jampersal

Arti: Jaminan persalinan

Jatuh Tempo

Arti: suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan.

Jawaban

Arti: Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum

Jawaban

Arti: tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum.

JIM

Arti: Jakarta Informal Meeting.

JPS

Arti: Jaringan Pengaman Sosial

Judex Facti (Bahasa Latin)

Arti: hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.

Judex Facti (Latin)

Arti: hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.

Judex Ne Procedat Ex Officio

Arti: hakim bersifat menunggu / inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya

Judgemen

Arti: keputusan; tindakan untuk memutuskan suatu masalah

Judicial Review

Arti: Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif

Judicial Review

Arti: upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif.

Judikatif

Arti: berdasarkan ketentuan hukum

Juncto

Arti: dihubungankan / dikaitkan, dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan jo. misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.

Junta

Arti: dewan; pemerintahan militer

Juru Sita

Arti: petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan.

Juskonstitum

Arti: hukum yang sedang berlaku di suatu negara

Justifikasi

Arti: pemeriksaan perkara oleh pengadilan; meng-adili

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf I

Ibidem

Arti: pada tempat yang sama

Ideal

Arti: cita-cita, impian hidup utama yang diangan-angankan.

Ideologi

Arti: Cara memandang segala sesuatu

Ideologi

Arti: cita-cita yang merupakan salah satu sistem politik, paham kepercayaan.

Ideologi

Arti: adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan sains tentang ide. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif

Ideologi

Arti: cara memandang segala sesuatu.

Ideology

Arti: ide, cita-cita yang mengkooptasi penganutnya bertindak sesuai logika ajaran itu

Idiom

Arti: konstruksi yang maknanya tidak sama dengan gabungan makna unsurnya.

Iklan Kampanye Pemilu

Arti: Iklan dilakukan oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

Ikuh

Arti: Upacara adat suku Dayak yang harus dilakukan suami sebagai tanda permintaan maaf terhadap istri yang ditelantarkannya

Ilegal (Logging)

Arti: kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Ilegibel

Arti: tak terbaca

Ilmu politik

Arti: cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik

ILPPD

Arti: Informasi Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah

Iluminasi

Arti: pencerahan

Image/imej

Arti: gambaran, cerminan, atau bayangan.

Imanen

Arti: berada di dalam proses-proses hukum alam

Imbal Negatif

Arti: Imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum

Imbal Positif

Arti: Imbalan yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum

Imparsial

Arti: Tidak memihak, netral

Imparsial

Arti: tidak memihak

Imparsial

Arti: tidak memihak, netral

Imperialisme

Arti: sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang.

Implementasi

Arti: pelaksanaan

Implikasi

Arti: proses yang mengakibatkan sesuatu

Implisit

Arti: terkandung halus di dalamnya (pernyataan dsb)

Impolisi

Arti: siasat politik yang bodoh

Improvisasi

Arti: kemahiran spontan tanpa dipelajari dan tanpa persiapan terlebih dahulu.

Impulsif

Arti: bertindak spontan berdasarkan intuisi

In Casu

Arti: dalam perkara ini, dalam hal ini

Inabilitas

Arti: ketidakmampuan

Incumbent

Arti: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.

Indebitum

Arti: Pembayaran yang dilakukan karena adanya kekhilafan, yakni menyangka adanya utang padahal tidak ada

Independen

Arti: merdeka; memiliki kekuasaan sendiri

Indignitas

Arti: penghinaan

Indikasi

Arti: petunjuk; gejala keterkaitan masalah

Indikator

Arti: penunjuk.

Induksi

Arti: penalaran mencapai kesimpulan dengan menyelidiki hal2 yg bersifat khusus

Infelisitas

Arti: perkataan yang tidak pada tempatnya

Inferensi

Arti: kesimpulan yang diambil dari proses deduksi maupun induksi

Infirmitas

Arti: kelemahan

Infleksi

Arti: pembahasan bentuk kata yang memiliki hubungan gramatikal

Inheren

Arti: berhubungan erat; bertautan dengan

Inisiatif

Arti: hak para anggota parlemen untuk mengajukan ruu atau raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Injure

Arti: melakukan dengan tak adil

Inklusif

Arti: termasuk di dalamnya (semua)

Inkracht

Arti: suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Inkuiri

Arti: pemeriksaan dengan metode wawancara

Inkuisis

Arti: pemeriksaan dengan metode angket

Inovasi

Arti: pembaharuan.

Insentif

Arti: bonus.

Insransi

Arti: badan pemerintahan umum (kantor, jawatan).

Instansi

Arti: Tingkatan (pengadilan)

Insuler

Arti: berkenaan dengan penduduk dan tempatnya (pulau)

Integral

Arti: terpadu, seluruhnya

Integrasi

Arti: penyatuan dalam kesatuan yang utuh

Integritas

Arti: ketulusan hati; kemauan hati pada cita-cita

Inteligibel

Arti: dapat dicerna akal

Intensional

Arti: dengan disengaja (sungguh-sungguh)

Interferensi

Arti: intervensi; campur tangan pihak lain

Interogasi

Arti: proses penanyaan untuk pemeriksaan

Interpelasi

Arti: hak bertanya legislatif secara resmi pada pemerintah

Interpretasi

Arti: penafsiran

Interregnum

Arti: masa peralihan (bentuk) pemerintahan suatu negara

Interupsi

Arti: penyelaan; sanggahan

Intervensi

Arti: ikut campur, mengatur.

Invasi

Arti: penyerangan terhadap wilayah kekuasaan lain (militer)

inventarisasi

Arti: penyusunan daftar barang-barang yang ada di kantor, gudang, dan sebagainya.

Investigasi

Arti: penyelidikan secara mendalam

Ipeda

Arti: iuran pembanguann daerah.

Ius Consitutum (Latin)

Arti: hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)

Ius Constituendum (Latin)

Arti: hukum yang akan diberlakukan

Ius Sanguinis

Arti: kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah

Ius Sanguinis

Arti: atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di eropa dan asia timur.

Ius Soli

Arti: kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

Ius Soli

Arti: atau jus soli (bahasa latin untuk hak untuk wilayah) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. ius soli umum di negara-negara di amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah