Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf X dan Y

Xenokrasi

Arti: pemerintahan oleh orang-orang asing


Yudikatif

Arti: Kekuasaan kehakiman

Yudikatif

Arti: kekuasaan kehakiman.

Yuridiksi

Arti: pengadilan; daerah hukum

Yuridis

Arti: Menurut hukum; secara hukum

Yuridis

Arti: menurut undang-undang yang berlaku

Yurisdiksi

Arti: Kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan

Yurisdiksi

Arti: daerah / wilayah hukum: kekuasaan mengadili.

Yurisprudensi

Arti: Ajaran hukum melalui peradilan

Yurisprudensi

Arti: berdasar pada keputusan hakim sebelumnya dalam kasus yang serupa

Yurisprudensi

Arti: putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.

Yurisprudensi (Hukum Administrasi Negara)

Arti: ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.

Yuvenil

Arti: Muda, masuk golongan pemuda; terjadinya semasa masih muda



Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf V

Vandalisme

Arti: perusakan terhadap estetika

Verifikasi

Arti: pembuktian kebenaran

Verifikasi Partai Politik

Arti: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Verset

Arti: Bantahan; banding: keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verset dari pihak terhukum

Verstek

Arti: Tidak hadir (di depan hakim)

Visualisasi

Arti: penggambaran

Vokal

Arti: aktif berpendapat secara kritis

Volisi

Arti: tindakan menghendaki atau memilih

Voluntarisme

Arti: menganggap kemauan adalah fungsi jiwa yang terpenting

Vonis

Arti: Putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana): ia dijatuhi vonis enam bulan penjara

Voting

Arti: pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak

Voting

Arti: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf W

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Wanprestasi

Arti: cidera janji. dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

Warakawuri

Arti: janda pahlawan.

Warga Negara Indonesia

Arti: adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara.

Wasiat

Arti: kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

WDP

Arti: Wajar Dengan Pengecualian

WTP

Arti: Wajar Tanpa Pengecualian

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf T

TA

Arti: Tahun Anggaran

Taklid buta

Arti: mengikuti tanpa tahu dalilnya.

Tanah Negeri

Arti: Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat

Tanah Talau

Arti: Tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa)

Tanggung Renteng

Arti: Menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dsb)

Tanggungjawab

Arti: Fungsi menerima pembebanan, sbg akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Tempat Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Arti: adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup

Tendensi

Arti: kecenderungan

Tentatif

Arti: sikap sementara; sebagai percobaan

Teokrasi

Arti: pemerintahan yang berlandaskan pada hukum tuhan

Teologi

Arti: pengetahuan tentang ketuhanan.

Teori perilaku politik

Arti: sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik.

Terdakwa

Arti: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan

Terdakwa

Arti: seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terdakwa (Beklaagde, Belanda)

Arti: seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Terdapat indikasi bahwa dia

Arti: seorang pecandu narkoba.

Tergugat

Arti: Orang yang digugat: tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah

Tergugat

Arti: orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Teritorium

Arti: wilayah kekuasaan

Terminologi

Arti: himpunan istilah mengenai salah satu yang pokok

Terpidana (Veroordeeld, Belanda)

Arti: seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 angka 32 kuhap).

Tersangka

Arti: Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya

Tersangka (Verdachte, Belanda)

Arti: seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. tersangka

Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin)

Arti: terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (pasal 57 hir).

Tertangkap tangan

Arti: Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tertangkap Tangan

Arti: tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia

Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda)

Arti: keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (Tertamentum, Latin)

Arti: wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (pasal 875 kuhperdata).

Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda)

Arti: testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (psl 932 kuhperdata).

Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda)

Arti: tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (pasal 838 kuhperdata).

Timokrasi

Arti: pemerintahan atas dasar nilai

Tindak Pidana

Arti: setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam kuhp maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana Aduan

Arti: tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Tindak Pidana Khusus

Arti: tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp.

Tindak Pidana Korupsi

Arti: tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

Tindakan Penahanan

Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap.

Tipikor

Arti: Tindak Pidana Korupsi

Tirani

Arti: pemerintahan yang sewenang-wenang

Titik kulminasi

Arti: titik puncak.

Titik nadir

Arti: titik terendah.

TMP

Arti: Tidak Memberikan Pendapat

TNP2K

Arti: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

TPS

Arti: atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

TPS

Arti: Tempat Pemungutan Suara

Transenden

Arti: berada jauh di luar jangkauan pengalaman manusia

Transisi

Arti: masa peralihan

Trayek

Arti: jalur perjalanan.

Triplik

Arti: Jawaban atas pembelaan kedua atau duplik

Tunjangan Tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran

Tunjangan Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja

Tunjangan Tidak Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Tuntutan Hak

Arti: tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.

TW

Arti: Tidak wajar

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf U

Ubi Societes Ibi Ius (Bahasa Latin)

Arti: dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Ubi Societes Ibi Ius (Latin)

Arti: dimana ada masyarakat distu ada hukum

UKP4

Arti: Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Ukuran Pidana

Arti: Penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang

UMKM

Arti: Usaha Micro, Kecil dan Menegah

Unifikasi

Arti: penyatuan

Unifikasi Hukum

Arti: suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.

Unikameral

Arti: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.

Unjuk rasa

Arti: sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.

Upah

Arti: hak pekerja / buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah Lembur

Arti: upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.

Upah Minimum

Arti: upah yang ditetapkan oleh gubernur / bupati / walikota atas usulan dewan pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.

Upah Minimum Kota / Kabupaten (Umk)

Arti: upah yang besarannya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Minimum Provinsi (Ump)

Arti: upah yang besarnya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Pokok

Arti: upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Upaya Hukum

Arti: hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Upaya Hukum Biasa

Arti: upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).

Upaya Paksa

Arti: upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.

Upeti

Arti: harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.

Upgrade

Arti: meningkat, peningkatan mutu

Urban

Arti: berkenaan dengan kota.

Urgensi

Arti: kebutuhan yang mendesak dan penting

Utang Piutang

Arti: memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.

Uti Possidetis

Arti: prinsip dalam hukum internasional bahwa teritori dan properti lainnya tetap dengan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali disediakan oleh perjanjian, jika perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan menang.

UU

Arti: Undang-undang

UU APBN

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara

UU APBN-P

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan

UU KIP

Arti: Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf Q

Qualified

Arti: memenuhi syarat.

Quasi

Arti: keadaan semu

Quo Annimo

Arti: dengan maksud apa

Quo Vadis

Arti: hendak dibawa kemana

Quorum

Arti: ukuran jumlah anggota rapat yang dianggap mewakili keseluruhan

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf R

Raker, RDP dan RDPU

Arti: Adalah jenis rapat di komisi. Raker singkat dari Rapat Kerja, yaitu rapat dengan Menteri. Adapun rapat dengan Eselon I (Dirjen atau Sekretaris Menteri) disebut RDP (Rapat Dengar Pendapat). Sedangkan rapat dengan kelompok masyrakat, asosiasi dan dengan para pakar disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

Rakyat

Arti: seluruh penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah

Rapat Gabungan Komisi

Arti: rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Rapat Kerja

Arti: rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat Paripurna

Arti: rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.

Rapat Paripurna Luar Biasa

Arti: rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat Pleno

Arti: rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.

RAPBD

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

RAPBN

Arti: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Rasional

Arti: dapat dinalar; masuk akal

Rasis

Arti: menganggap ras sendiri lebih unggul dibanding ras lain

Ratifikasi

Arti: proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya

Ratio Legis

Arti: maksud dan tujuan keputusan perundang-undangan

RDP

Arti: Rapat Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.

RDPU

Arti: Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.

Realisme

Arti: kepatuhan kepada fakta apa yang tampak

Realitas

Arti: kenyataan yang ada

Recall

Arti: pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Recovery

Arti: pemulihan.

Reduksi

Arti: menyederhanakan sesuatu secara keseluruhan pd bagian-bagiannya

Referendum atau Jajak Pendapat

Arti: Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.

Referensi

Arti: rujukan

Refleksi

Arti: perenungan kembali secara mendalam

Reformasi

Arti: perubahan memperbaiki struktur-struktur yg dipandang tidak bermanfaat

Region

Arti: wilayah (kata benda).

Regional

Arti: kewilayahan (kata sifat).

Regresi

Arti: kemunduran

Regulasi

Arti: ketentuan; aturan

Rehabilitasi

Arti: Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan

Rehabilitasi (Rehabilitation, Latin)

Arti: hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.

Rekapitulasi Suara

Arti: Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.

Rekayasa politik

Arti: sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat

Reklasering

Arti: Pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat)

Rekomendasi

Arti: saran yang membenarkan (menguatkan).

Rekonsiliasi

Arti: berdamai kembali

Rekonstruksi

Arti: pembangunan kembali.

Rekonvensi

Arti: Tuntutan imbal:Penggugat tetap menuntut ganti kerugian kepada tergugat sepuluh juta rupiah dan menolak rekonvensi dari tergugat

Rekonvensi

Arti: gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Rekuisitas

Arti: pengembalian tuntutan hukum

Rekuisitor

Arti: Tuntutan pemidanaan dari jaksa dalam perkara di pengadilan

Relasi

Arti: hubungan.

Relegasi

Arti: penurunan pangkat

Remisi

Arti: Pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum:Narapidana itu mendapat remisi karena membantu membongkar kejahatan narkotik

Remisi

Arti: potongan masa hukuman

Renegat

Arti: penghianat; pembelot politik

Renja KL

Arti: Rencana kerja Kementerian/Lembaga

Renja SKPD

Arti: Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah

Renovasi

Arti: pembaharuan kembali.

Renstra KL

Arti: Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

Renstra SKPD

Arti: Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah

Reparasi

Arti: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas

Reparasi

Arti: upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran ham kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran ham tersebut terjadi pada dirinya. pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak / status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.

Replik

Arti: 1. Jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya2. Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa

Replik

Arti: tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.

Representatif

Arti: bersifat telah mewakili

Represi

Arti: menindas

Republik direksional

Arti: adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa.

Requisitoir

Arti: suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.

Reses

Arti: masa istirahat dari sidang

Resesi

Arti: kemerosotan ekonomi

Residivistis

Arti: Bersifat mengulangi lagi tindak kejahatan yang serupa

Resiprositas

Arti: persetujuan untuk saling memberi atau menerima

Resistensi

Arti: daya tahan; perlawanan

Resolusi

Arti: keputusan

Responsibel

Arti: dapat dipertanggungjawabkan

Restitusi

Arti: Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu

Restitusi

Arti: ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Resume Bap Tersangka / Saksi

Arti: ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.

Retorika

Arti: kondisi yg dijanjikan namun tak terbukti dalam kenyataan

Retraksi

Arti: penarikan kembali

Retribusi

Arti: biaya pungutan untuk kendaraan yang memanfaatkan jasa (jalan, tempat-tempat tertentu, dan lain-lain).

Retroaktif

Arti: Bersifat berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya

Retroaktif

Arti: suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.

Revisi

Arti: perbaikan

Revokasi

Arti: penarikan kembali

Revolusi

Arti: perubahan secara cepat dan menyeluruh

Rezim

Arti: serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat

Riot

Arti: huru hara; kekacauan

RKA KL

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga

RKA SKPD

Arti: Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah

RKP

Arti: Rencana kerja Pemerintah

RKP Desa

Arti: Rencana Kerja Pembangunan Desa

RKPD

Arti: Rencana Kerja Pemerintah Daerah

RPJM

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah

RPJMD

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah

RPJP

Arti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang

RSUD

Arti: Rumah Sakit Umum Daerah

RUU APBN

Arti: Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara