Minggu, 09 Agustus 2020

Butuh proxy atau VPN gratisan tapi bisa diandalkan? Opera browser punya VPN gratis!

Setelah bingung cari VPN atau proxy yang gratisan, kini ketemu Opera browser yang menyediakan fitur VPN gratis. Hanya saja kecepatannya agak lambat, tapi lumayan, bisa diandalkan. Karena nggak nyebelin, gak pakai iklan, gak pakai pop up, nyaman lah pokoknya.

Cara menggunakannya juga gampang, tinggal klik tanda VPN di sebelah kiri kolom url pada browser kamu bisa nyalakan fitur VPN gratisnya. Kamu juga bisa pilih lokasi negara mana yang mau dipakai sebagai server.

Ayo buruan coba, gratis kok, beneran.


Jumat, 07 Agustus 2020

10 situs yang bisa kamu manfaatkan untuk mempromosikan blog kamu

 Siapa sih yang nggak mau traffic yang tinggi berdatangan ke blog yang kita kelola? Pasti semua mau. Semua juga pasti bertanya-tanya bagaimana caranya. Termasuk saya. Hehehe.

Setelah ditelusuri dan baca-baca, ternyata ada banyak cara lho untuk mendapatkan traffic buat blog kita.

Di tulisan ini saya akan membicarakan 10 situs yang bisa kita manfaatkan sebagai sumber traffic ke blog kita.

Apa aja itu? Ayo lanjut!

1. Medium

2. Pocket

3. Quu Promote

4. Pinterest

5. YouTube

6. Instagram

7. Grup Facebook

8. Flipboard

9. Triberr

10. AllTop

Mau tahu lebih detil tentang tiap 10 situs di atas? Baca penjelasan si Om Puter di blognya ini:

https://omputer.ciihuy.com/2020/08/07/10-situs-yang-bisa-kamu-manfaatkan-untuk-mempromosikan-blog-kamu/

Kamis, 06 Agustus 2020

Cara memelihara ikan Koi waktu awal baru beli



Memelihara ikan koi nggak sembarangan loh.

Ikan koi tidak seperti ikan-ikan lainnya. Ikan yang satu ini butuh banyak oksigen di dalam air. 

Kita perlu membeli alat oksigen akuarium untuk memelihara ikan koi. Karena kalau kekurangan oksigen, ikan koi bisa cepat mati. Ikan koi butuh oksigen untuk mencerna makanan yang mereka makan.

Waktu baru awal beli, jangan langsung dipindah ke air akuarium baru. Lebih baik dicampur antara air asli dari penjualnya dengan air baru, supaya beradaptasi.

Setelah beberapa lama, baru ikan koi bisa hidup di air baru, yang tentu sudah dipasangi alat oksigen akuarium sebelumnya.



Selamat memelihara koi.

Koi yang di video itu setelah beberapa bulan keliatan agak gedean...

Makan nasi sambel wader di Telaga Segaran Mojokerto

Saat main ke candi-candi di Mojokerto, kalau kamu tiba di Telaga Segaran, coba mampir ke warung di dekat situ, ada yang jual nasi sambel iwak wader. Ikan wader itu kecil-kecil ikannya, digoreng kering sama sambel dan lalapan. Tapi ikan wadernya itu kaya dicampur sama ikan lele kecil-kecil, tapi saya juga gak yakin ikan lele apa bukan ya, dari bentuknya mirip lele.

Ini dia penampakan telaga Segaran di Mojokerto, luas dan di tengahnya banyak bunga teratainya.

Klip videonya juga ada lho, keren tauuuuuu'!


Kalau yang namanya sambel wader ya ini:

Tapi fotonya ngambil dari situs ini gaes: http://www.majamojokerto.com/read/2012/06/13/14336/NIKMATINYA_SAMBEL_WADER_TROWULAN%E2%80%A6Kalau menurut saya, gak terlalu enak sih, enakan ikan mujaer. Tapi mblenger juga sama mujaer, alias bosen.

Bagaimana rasanya kuku dicabut karena cantengan?

Apakah kamu pernah cantengan?

Cantengan itu sejenis infeksi pada kuku dan jari, biasanya karena ada kotoran atau faktor lainnya, kuku menusuk daging jari dan terjadi infeksi. Rasanya sakit, kesenggol dikit saja sakit, apa lagi kalau kejedot, waduh bisa-bisa berdarah dan sakitnya minta ampun.

Nah jempol kaki saya ini pernah cantengan berbulan-bulan nggak beres, akhirnya saya putuskan untuk dicabut.

Waktu itu klinik yang saya langganan di situ pakai BPJS saya tanya mengenai prosedur pencabutan kuku karena cantengan ini, katanya harus bayar tidak dicover BPJS. Waduh, mau gimana lagi. Eh padahal saya sudah kontak BPJS katanya beginian ditanggung, tapi klinik nggak mau, sialan gak.

Jadi akhirnya saya putuskan kuk dicabut. Waduh, jempol ini disuntik tiga atau empat kali, pas nyuntik aja kerasa sakit banget, karena jempol kan gak ada dagingnya, suntikannya berasa masuk ke tulang. Tapi kalau kamu mau cabut kuku juga ya gak usah takut, harus nekat, hehehe.

Setelah kuku dicabut, diperban deh. Kaya begini nih penampakannya waktu diperban.

Itu baru selesai dicabut dan diperban. Pas dibuka bagaimana?

Nah, setelah beberapa hari, sekitar 2 harian, waktunya buka perban. Kata klinik disuruh kembali ke situ untuk buka perban, tapi saya bandel, saya buka sendiri sambil dibasahin revanol biar gampang bukanya.

Seperti ini penampakannya setelah dibuka... Hiii, ngeri...

Lihat kompilasi foto mulai dari perban dibuka sampai kuku tumbuh lagi ini coba:

Demikian lah foto Proses Kuku Tumbuh Lagi Setelah Dicabut Karena Cantengan yang memakan waktu kurang lebih setengah tahun hingga kuku bisa tumbuh sempurna.

Minggu, 02 Agustus 2020

Cara membuat gule kambing enak, mumpung dapat daging Qurban

Pas abis Qurban kemarin, saya dapat daging kambing sekilo. Enaknya diapain ya? Akhirnya saya pikir dibuat gule aja.

Setelah browsing-browsing, nemu nih resep gule yang enak:

Bahan untuk 4-5 porsi:
1 kg daging kambing (lebih enak dicampur tulang)
1 batang kayu manis (ganti dengan 1 sdt bubuk kayu manis jika tak ada)
2 batang serai, memarkan
1 sdt asam, larutkan dengan 3 sdm air
2 lembar daun salam
3 lembar daun jeruk purut, buang tulangnya
2 butir cengkeh
cabe rawit biarkan utuh (jika suka pedas)
400 ml santan sangat kental
750 ml - 1000 ml air mendidih
2 sdt garam atau sesuai selera
2 sdt gula merah atau sesuai selera
Minyak secukupnya

Bumbu Halus:
5 bh cabe merah buang bijinya
8 bh/80 gr bawang merah
4 siung/12 gr bawang putih
6 butir kemiri
2 cm/10 gr jahe
1 cm/5 gr lengkuas
2 cm kunyit atau 1 sdt kunyit bubuk
2 sdt ketumbar bubuk
1/2 sdt jintan bubuk
1/2 sdt pala bubuk
1/4 sdt merica bubuk

Cara masaknya:
- Tumis bumbu halus dengan api sedang
- Masukkan daging kambing dan tulang sambil diaduk-aduk
- Pindahkan daging ke dalam panci
- Tambahkan air mendidih kemudian masukkan kayu manis, daun salam, daun jeruk purut, serai dan cengkeh
- Tutup panci, masak dengan api antara sedang dan tinggi sampai 40 menit
- Tambahkan santan kental, garam, gula dan air asam
- Terus diaduk supaya santan tidak pecah
- Sambil dicicipi dicampur garam sampai wenak!

Dan beginilah kurang lebih foto-foto proses bikin gule kemarin:








Berhubung malas bikin sambel terasi, makan pake cabe aja.

Oh ya, daging sekilo itu tidak saya masak semuanya, tapi cuma sebagian aja, wkwkwkwkw, sayang-sayang buat masak model lainnya.

Jalan-jalan ke wisata alam Ubalan - air terjun, water park, bukit bertangga

Kalau kamu di Jawa Timur, posisi di sekitar Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan atau Surabaya dan pengen jalan-jalan yang dekat tapi menyenangkan, ke gunung aja!



Pacet, sebuah tempat di dekat gunung Arjuno dan Welirang, banyak tempat menarik yang bisa kamu datangi.

Salah satu tempat menarik itu adalah Ubalan, sebuah tempat wisata yang di situ ada beberapa wahana menarik seperti water park, perahu bebek, dan lain sebagainya.



Terakhir kali ke sana, waktu masuk satu mobil dimintain Rp. 300 untuk retribusi, tiket masuk 1 orang 30 ribu untuk di atas 5 tahun. Waktu keluar mobil ditarik Rp. 10,000 sebagai ongkos parkir.

Di dalam Ubalan kamu bisa naik bukit yang sudah ditatain tangga berlika-liku, cocok untuk jalan-jalan sekeluarga, tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu santai. Bukitnya lumayan tinggi, sampai di atas kamu bisa melihat pemandangan sawah-sawah di sekitar dan gunung serta bukit lainnya. 

Udaranya sejuk dan segar. Lebih baik bawa makanan dari rumah, meski makanan-makanan di situ lumayan murah juga.

Kalau memang niatnya mau berenang, jangan lupa bawa baju ganti dari rumah dan perlengkapan lainnya.


Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf X dan Y

Xenokrasi

Arti: pemerintahan oleh orang-orang asing


Yudikatif

Arti: Kekuasaan kehakiman

Yudikatif

Arti: kekuasaan kehakiman.

Yuridiksi

Arti: pengadilan; daerah hukum

Yuridis

Arti: Menurut hukum; secara hukum

Yuridis

Arti: menurut undang-undang yang berlaku

Yurisdiksi

Arti: Kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan

Yurisdiksi

Arti: daerah / wilayah hukum: kekuasaan mengadili.

Yurisprudensi

Arti: Ajaran hukum melalui peradilan

Yurisprudensi

Arti: berdasar pada keputusan hakim sebelumnya dalam kasus yang serupa

Yurisprudensi

Arti: putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.

Yurisprudensi (Hukum Administrasi Negara)

Arti: ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.

Yuvenil

Arti: Muda, masuk golongan pemuda; terjadinya semasa masih muda



Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf V

Vandalisme

Arti: perusakan terhadap estetika

Verifikasi

Arti: pembuktian kebenaran

Verifikasi Partai Politik

Arti: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Verset

Arti: Bantahan; banding: keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verset dari pihak terhukum

Verstek

Arti: Tidak hadir (di depan hakim)

Visualisasi

Arti: penggambaran

Vokal

Arti: aktif berpendapat secara kritis

Volisi

Arti: tindakan menghendaki atau memilih

Voluntarisme

Arti: menganggap kemauan adalah fungsi jiwa yang terpenting

Vonis

Arti: Putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana): ia dijatuhi vonis enam bulan penjara

Voting

Arti: pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak

Voting

Arti: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf W

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Walikota

Arti: merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Wanprestasi

Arti: cidera janji. dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

Warakawuri

Arti: janda pahlawan.

Warga Negara Indonesia

Arti: adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara.

Wasiat

Arti: kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

WDP

Arti: Wajar Dengan Pengecualian

WTP

Arti: Wajar Tanpa Pengecualian

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf T

TA

Arti: Tahun Anggaran

Taklid buta

Arti: mengikuti tanpa tahu dalilnya.

Tanah Negeri

Arti: Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat

Tanah Talau

Arti: Tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa)

Tanggung Renteng

Arti: Menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dsb)

Tanggungjawab

Arti: Fungsi menerima pembebanan, sbg akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Arti: selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Tempat Pemungutan Suara

Arti: selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Arti: adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup

Tendensi

Arti: kecenderungan

Tentatif

Arti: sikap sementara; sebagai percobaan

Teokrasi

Arti: pemerintahan yang berlandaskan pada hukum tuhan

Teologi

Arti: pengetahuan tentang ketuhanan.

Teori perilaku politik

Arti: sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik.

Terdakwa

Arti: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan

Terdakwa

Arti: seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terdakwa (Beklaagde, Belanda)

Arti: seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Terdapat indikasi bahwa dia

Arti: seorang pecandu narkoba.

Tergugat

Arti: Orang yang digugat: tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah

Tergugat

Arti: orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Teritorium

Arti: wilayah kekuasaan

Terminologi

Arti: himpunan istilah mengenai salah satu yang pokok

Terpidana (Veroordeeld, Belanda)

Arti: seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 angka 32 kuhap).

Tersangka

Arti: Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya

Tersangka (Verdachte, Belanda)

Arti: seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. tersangka

Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin)

Arti: terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (pasal 57 hir).

Tertangkap tangan

Arti: Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tertangkap Tangan

Arti: tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia

Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda)

Arti: keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (Tertamentum, Latin)

Arti: wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (pasal 875 kuhperdata).

Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda)

Arti: testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (psl 932 kuhperdata).

Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda)

Arti: tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (pasal 838 kuhperdata).

Timokrasi

Arti: pemerintahan atas dasar nilai

Tindak Pidana

Arti: setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam kuhp maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana Aduan

Arti: tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Tindak Pidana Khusus

Arti: tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp.

Tindak Pidana Korupsi

Arti: tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

Tindakan Penahanan

Arti: penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam kuhap.

Tipikor

Arti: Tindak Pidana Korupsi

Tirani

Arti: pemerintahan yang sewenang-wenang

Titik kulminasi

Arti: titik puncak.

Titik nadir

Arti: titik terendah.

TMP

Arti: Tidak Memberikan Pendapat

TNP2K

Arti: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

TPS

Arti: atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

TPS

Arti: Tempat Pemungutan Suara

Transenden

Arti: berada jauh di luar jangkauan pengalaman manusia

Transisi

Arti: masa peralihan

Trayek

Arti: jalur perjalanan.

Triplik

Arti: Jawaban atas pembelaan kedua atau duplik

Tunjangan Tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran

Tunjangan Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak tetap

Arti: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja

Tunjangan Tidak Tetap

Arti: tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Tuntutan Hak

Arti: tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.

TW

Arti: Tidak wajar

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf U

Ubi Societes Ibi Ius (Bahasa Latin)

Arti: dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Ubi Societes Ibi Ius (Latin)

Arti: dimana ada masyarakat distu ada hukum

UKP4

Arti: Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Ukuran Pidana

Arti: Penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang

UMKM

Arti: Usaha Micro, Kecil dan Menegah

Unifikasi

Arti: penyatuan

Unifikasi Hukum

Arti: suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.

Unikameral

Arti: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.

Unjuk rasa

Arti: sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.

Upah

Arti: hak pekerja / buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah Lembur

Arti: upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.

Upah Minimum

Arti: upah yang ditetapkan oleh gubernur / bupati / walikota atas usulan dewan pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.

Upah Minimum Kota / Kabupaten (Umk)

Arti: upah yang besarannya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Minimum Provinsi (Ump)

Arti: upah yang besarnya ditentukan oleh dewan pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Pokok

Arti: upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Upaya Hukum

Arti: hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Upaya Hukum Biasa

Arti: upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).

Upaya Paksa

Arti: upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.

Upeti

Arti: harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.

Upgrade

Arti: meningkat, peningkatan mutu

Urban

Arti: berkenaan dengan kota.

Urgensi

Arti: kebutuhan yang mendesak dan penting

Utang Piutang

Arti: memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.

Uti Possidetis

Arti: prinsip dalam hukum internasional bahwa teritori dan properti lainnya tetap dengan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali disediakan oleh perjanjian, jika perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan menang.

UU

Arti: Undang-undang

UU APBN

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara

UU APBN-P

Arti: Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan

UU KIP

Arti: Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf Q

Qualified

Arti: memenuhi syarat.

Quasi

Arti: keadaan semu

Quo Annimo

Arti: dengan maksud apa

Quo Vadis

Arti: hendak dibawa kemana

Quorum

Arti: ukuran jumlah anggota rapat yang dianggap mewakili keseluruhan