Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf E

Echtheid

Arti: kebenaran, keasilian, keotentikan

Economie

Arti: ilmu pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

Efektif

Arti: tepat pada sasaran atau mempunyai akibat yang tepat.

Efisien

Arti: dengan tenaga dan biaya yang tersedia mendapat hasil sebesar-besarnya.

Eigendom

Arti: Hak mutlak atas suatu barang; kepunyaan; milik

Eigendom

Arti: milik; hak atas sesuatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak.

Eigenrichting

Arti: tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan

Eigenrichting / Tindakan Main Hakim Sendiri

Arti: tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.

Eklektik

Arti: berpendirian luas; memilih yang terbaik dari berbagai macam sumber

Eksaminasi

Arti: ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim

Eksaminasi Publik

Arti: suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik

Eksaminasi Publik Terhadap Suatu Putusan Pengadilan

Arti: suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik.

Eksekusi

Arti: Pelaksanaan putusan hakim; pelaksanaan hukuman badan peradilan, khususnya hukuman mati:Yang terhukum sudah menjalani eksekusinya

Eksekusi

Arti: pelaksanaan putusan hakim, khususnya hukuman mati.

Eksekusi

Arti: pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Eksekusi Hak Tanggungan

Arti: Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan

Eksekusi Hak Tanggungan

Arti: tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan.

Eksekutif

Arti: Kekuasaan menjalankan undang-undang

Eksepsi

Arti: Tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum:Dalam perkara itu pembela mengajukan eksepsi kepada jaksa karena terdakwa menderita penyakit jiwa

Eksepsi

Arti: penyangkalan; pengecualian

Eksepsi

Arti: tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan

Eksepsi Dilatoir

Arti: eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.

Eksepsi Materiil

Arti: bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil

Eksepsi Prosesuil

Arti: upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan

Ekses

Arti: kejadian bermasalah karena berlebihan

Eksistensi

Arti: keberadaan; yang membedakan suatu hal dari hal lain

Ekspansionisme

Arti: bentuk paham yg ingin menguasai atau menjajah sesuatu objek untuk tujuan tertentu.

Ekspedisi

Arti: Salinan yang sama bunyinya (tentang vonis atau akta)

Eksploit

Arti: Pemberitahuan dari juru sita kepada yang tersangkut dalam perkara di pengadilan dalam suatu akte yang meminta agar yang bersangkutan menghadap ke pengadilan pada hari dan jam yang telah ditentukan

Eksploitasi

Arti: politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.

Eksteritorial

Arti: di luar hukum kekuasaan negara lain

Eksteritorialitas

Arti: Perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk kepada hukum dari negara tempat mereka bekerja

Ekstradisi

Arti: Penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara negara yang bersangkutan

Ekstrak

Arti: Salinan; petikan

Ekstrateritorialitas

Arti: Hak kedaulatan negara yang berlaku di luar wilayahnya sendiri, seperti di atas kapal penumpang atau kapal dagangnya di laut bebas, di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar negeri

Ekuitas

Arti: keadilan

Ekuivalen

Arti: sederajat; berbanding sama

Elaborasi

Arti: pengerjaan secara teliti

Electoral Threshold

Arti: Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti Pemilu berikutnya.

Elektabilitas

Arti: kepemilihan yang diakibatkan popularitas tinggi.

Elit/elite

Arti: golongan atas/kaum atasan.

Emansipasi

Arti: gerakan untuk memperoleh pengakuan persamaan kedudukan atau hak

Empati

Arti: keadaan mental yg membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain.

Empiris

Arti: berdasarkan pengalaman

Enigma

Arti: hal yang masih misterius

Enkulturasi

Arti: proses penyerapan kebudayaan yang ada di masyarakat

Entitas

Arti: benda atau apa saja yang memiliki eksistensi yang riil

Envoi

Arti: utusan

Epistemology

Arti: cabang filsafat mengenai kebenaran dari pengetahuan

Erfpacht

Arti: suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;

Eror

Arti: Kesesatan yang dapat menjadikan batalnya suatu perjanjian jika menyangkut sifat pokok benda yang diperjanjikan

Ervaren

Arti: berpengalaman

Eselon (Di Indonesia)

Arti: berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan.

Esensi

Arti: intisari yang penting dari suatu hal

Esensial

Arti: yang mendasar

Eskalasi

Arti: gerak naik turun; dinamika

Estimasi

Arti: perkiraan

Etatisme

Arti: suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.

Etika Politik

Arti: Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.

Etimologi

Arti: tentang asal usul kata beserta batasan pembahasannya

Etnopolitik

Arti: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.

Etos

Arti: pandangan hidup suatu bangsa

Euforia Politik

Arti: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat represif berakhir. Pada saat euforia inilah banyak partai politik didirikan masyarakat bak cendawan di musim hujan, seperti terjadi di Indonesia pascajatuhnya Presiden Soeharto.

Events Of Defaults

Arti: wanprestasi; tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul

Events Of Defaults / Wanprestasi / Cidera Janji / Trigger Clausel Opeisbaar Clause

Arti: tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul.

Evidensi

Arti: kenyataan yang tampak

Evokasi

Arti: Pengalihan pemeriksaan orang asing dari pengadilan kepada instansi lain

Evokasi

Arti: pemanggilan terhadap pelaku kejahatan (di luar negeri) untuk diadili

Ex Aquo Et Bono

Arti: dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Ex Testamento

Arti: berdasarkan surat wasiat

Executeur

Arti: pelaksana

Executie

Arti: pelaksanaan dari putusan pengadilan

Exogen/eksogen

Arti: faktor dari luar.

Expediteur

Arti: seseorang yang melakukan pekerjaan mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat pengangkutan yang ada.

Expresi

Arti: pernyataan jiwa dengan bermacam-macam bentuk.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf D

Daad

Arti: perbuatan

Dadal

Arti: Pencabutan hak pakai atas tanah apabila yang mempunyai hak pakai atas tanah itu meninggal atau meninggalkan desa

Dading

Arti: Persetujuan atau perjanjian tertulis secara damai untuk menyelesaikan atau menghentikan sengketa atau perkara

Daerah Otonom

Arti: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Daerah Pemilihan (Dapil)

Arti: batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.

Daftar Calon Sementara (DCS)

Arti: Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.

Daftar Calon Tetap (DCT)

Arti: Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor

Daftar Pemilih Sementara

Arti: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

Daftar Pemilih Tetap

Arti: lihat Daftar Pemilih Sementara

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.

DAK

Arti: Dana Alokasi Khusus

Dakwaan

Arti: Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa

Dakwaan

Arti: tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.

Dakwaan Alternatif

Arti: Dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan

Dakwaan Kumulatif

Arti: Dakwaan lebih dari satu dan semuanya harus dibuktikan

Dakwaan Primer

Arti: Dakwaan utama dalam suatu tuntutan peradilan

Dakwaan Rancu

Arti: Dakwaan yang kurang jelas dan kacau sehingga sulit dipahami maksudnya

Dakwaan Subsider

Arti: Dakwaan pengganti jika dakwaan primer tidak terbukti

Dana insentif

Arti: Dana insentif

Dana otsus

Arti: Dana Otonomi Khusus

Dana Penyesuaian

Arti: Dana Penyesuaian

Dana Perimbangan

Arti: Dana Perimbangan

Dapat dibatalkan

Arti: Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku

Dapat Dibatalkan

Arti: suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku.

Das Sein

Arti: realitas; kenyataan yang sebenarnya

Dasar Hukum

Arti: peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4

Arti: adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.

Datatamak

Arti: Denda adat (di Rote) yang harus dibayar karena berbuat cabul dengan anak perempuan yang masih di bawah umur

DAU

Arti: Dana Alokasi Umum

DBH

Arti: Dana Bagi Hasil

DDUB

Arti: Dana Daerah untuk Urusan Bersama

De Auditu Testimonium De Auditu

Arti: keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

De Fakto

Arti: menurut kenyataan

De Lega Lata

Arti: dengan undang-undang yang berlaku

De Yure

Arti: menurut hukum

Deadlock

Arti: jalan buntu dalam suatu rapat

Debat

Arti: suatu pertukaran, pandangan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai pandangan berbeda.

Debatabel

Arti: masih bisa diperdebatkan; dapat dibantah

Debitur

Arti: Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur

Debitur

Arti: individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.

Debrief

Arti: wawancara dengan orang yang baru habis tugas

Decharge

Arti: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab

Defakasi

Arti: penjernihan masalah

Defensi

Arti: Pembelaan

Defensif

Arti: sikap pembelaan/sikap bertahan.

Deferensial

Arti: yang menghormati

Defoliasi

Arti: pengunduran

Dehumanisasi

Arti: tidak selaras dengan asas kemanusiaan

Dekadensi

Arti: kemerosostan; kemunduran

Deklarasi

Arti: pernyataan suatu hal secara jelas dan ringkas

Dekrit

Arti: keputusan resmi kepala negara dalam keadaan darurat

Delasi

Arti: pendakwaan

Delegasi

Arti: orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan.

Deliberasi

Arti: pertimbangan mendalam

Delik

Arti: tindak melanggar ketentuan

Delik

Arti: suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Delik Aduan

Arti: delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)

Delik Berlanjut

Arti: suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh

Delik Commissionis

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang

Delik Commissionis Per Ommissionis Commissa

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat

Delik Culpa

Arti: delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi dengan tidak sengaja agar pelakunya dapat dihukum

Delik Dengan Pemberatan

Arti: delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat

Delik Dolus

Arti: delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan dengan sengaja

Delik Hukum / Rechts Delict

Arti: perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan

Delik Materiil

Arti: suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu

Delik Ommissionis

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang

Delik Undang Undang / Wet Delict

Arti: perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana

Delinkuensi

Arti: Tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat

Delinkuensi

Arti: pelanggaran hukum

Deliveransi

Arti: pembebasan

Demagogi

Arti: taktik politik mendapat kekuasaan dgn menghasut halus

Demarkasi

Arti: garis pembatas wilayah

Demisioner

Arti: keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.

Demogogie

Arti: penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik

Demokrasi

Arti: bentuk atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta pemerintah melalui perantara wakil-wakilnya

Demolisi

Arti: penghancuran

Demonstrasi

Arti: tindakan bersama untuk protes atas kebijakan penguasa

Denasionalisasi

Arti: Penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman

Denda Kubra

Arti: Denda adat di Jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya

Denda Paturunan

Arti: Denda adat di Lombok atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap

Denigrasi

Arti: pencemaran nama orang lain

Dependensi

Arti: ketergantungan

Depolitisasi

Arti: kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik.

Deponeren

Arti: menitipkan, menyimpankan

Deportasi

Arti: Pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ

Deposisi

Arti: pernyataan

Deposisi

Arti: bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan

Deprivasi

Arti: pencabutan, pemecatan jabatan

Derdenverzet / Perlawanan Pihak Ketiga

Arti: perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa

Desa

Arti: atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.

Desentralisasi

Arti: pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.

Desentralisasi politik

Arti: pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.

Desisi

Arti: keputusan akhir

Despatch Money

Arti: premi membongkar muatan kapal

Despotisme

Arti: sewenang-wenang dalam memerintah

Detenidos

Arti: Orang yang ditahan karena melanggar hukum

Detournement De Pouvoir

Arti: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri

Deviasi

Arti: penyimpangan, penyelewengan

Devidend

Arti: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham

Deviezen

Arti: alat-alat pembayaran luar negeri

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Arti: adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Dia

Arti: kolega saya sejak kami berumur 18 tahun.

Diakronis

Arti: berdasarkan sejarah

Dialektika

Arti: proses berpikir untuk menentukan arti, implikasi,dan proposisi yg terkait

Dictum

Arti: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan

Didaktik

Arti: hukum-hukum untuk menanamkan pengetahuan kepada muridnya.

Dikotomi

Arti: pembagian dalam dua bagian yang saling bertentangan

Diktator

Arti: seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter dan menindas rakyatnya.

Diktator

Arti: adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.

Diktum

Arti: Bagian yang memuat hal yang ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan; amar putusan

Diktum/Pemidanaan

Arti: suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)

Dilatoir

Arti: penundaan, penangguhan

DIM

Arti: DIM singkatan dari Daftar Inventarisasi Masalah, yaitu penyusunan butir-butir yang terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU). Jika suatu RUU adalah inisiatif atau usulan Pemerintah, maka DPR menyiapkan DIM-nya untuk tiap pasal yang diajukan. Penyusunan DIM sangat tergantung pada kebijakan Fraksi. DIM umumnya disusun oleh Tenaga Ahli Fraksi namun bisa juga melibatkan Tenaga Ahli Anggota dalam penyusunannya, jika anggota sebagai bos kita menjadi anggota Panja dari pembahasan RUU tersebut. Adapun jika suatu RUU adalah inisiatif DPR maka yang bertugas menyusun DIM adalah Pemerintah bukan dari pihak DPR.

DIPA K/L

Arti: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga

Diplomasi

Arti: proses kemampuan berargumen untuk mencapai kepentingan politik

Diplomatik

Arti: Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara

Disagio

Arti: perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian

Disbun

Arti: Dinas Perkebunan.

Diskursif

Arti: menyimpang, tidak berhubungan satu sama lain

Dismembrasio

Arti: Timbulnya suatu negara baru di dalam wilayah suatu negara yang sedang mengalami keruntuhan

DISP

Arti: Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana

Disparitas

Arti: perbedaan

Dispenda

Arti: Dinas Pendapatan Daerah.

Dispensasi

Arti: Pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara)

Disposes

Arti: pencabutan hak milik

Dissenting Opinion

Arti: pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara.tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.di indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Distingsi

Arti: perbedaan

Distingtif

Arti: bersifat membedakan

Distorsi

Arti: pemutarbalikan fakta

DJPK

Arti: Direktorat-Jendral Perimbangan Keuangan (Kemenkeu)

DKPP

Arti: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu

Dogma

Arti: pokok ajaran (tentang kepercayaan, dsb) yg harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan; keyakinan tertentu.

Doko

Arti: Mas kawin dalam adat perkawinan di Tonsea (Manado) berupa hadiah dari mempelai laki-laki untuk mempelai wanita dan kerabatnya apabila wanita tersebut sebelumnya pernah menikah

Doktrin

Arti: ajaran atau pendirian tentang suatu kepercayaan atau ilmu pengetahuan.

Doktrin Ultra Vires

Arti: doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan

Dominasi

Arti: sebuah paham politik untuk melakukan penalukan atau penguasaan.

Domisili

Arti: Tempat kediaman yang sah dari seseorang; tempat tinggal resmi

Domisili

Arti: tempat kediaman tetap

Dongkelan

Arti: Menjual tanah dengan hak untuk membelinya kembali

Doni

Arti: Utang seseorang yang dapat diwariskan apabila belum dilunasi semasa hidupnya

DPA SKPD

Arti: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah

DPD

Arti: Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah.

DPD

Arti: Dewan Perwakilan Daerah

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah

Arti: lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.

DPDFPPD

Arti: Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah

DPID

Arti: Dana Penguatan Infrastruktur Daerah

DPIP

Arti: Dana Percepatan Infrastruktur Pendidikan

DPIPD

Arti: Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah

DPPA

Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran

DPPA-SKPD

Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah

DPPh

Arti: Daftar Pemilih Pindahan, adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.

DPPID

Arti: Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

DPR

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat

Arti: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.

DPR RI

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DPRD

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

DPRD

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Arti: ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

DPT

Arti: Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih

DPTb-1

Arti: Daftar Pemilih Tambahan 1, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih

DPTb-2

Arti: Daftar Pemilih Tambahan 2, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb-1, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya.

Dramaturgi

Arti: drama sederhana tanpa prolog dan epilog

Droit De Preference

Arti: keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu

Droit de suite

Arti: Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugatbendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Droit De Suite

Arti: hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Druwe Desa

Arti: Tanah-tanah milik desa

DTT

Arti: Dana Tidak Tersangka

Duai

Arti: Adat perkawinan suku Dayak, antara dua orang laki-laki dengan dua wanita kakak beradik, atau antara dua wanita dengan dua orang laki-laki kakak beradik

Duplik

Arti: Jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik

Duplik

Arti: jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat

Dus,Thus

Arti: tambahan pula

Dusun Pengasihan

Arti: Sebagian tanah pusaka di Ambon yang diberikan kepada orang lain karena jasa-jasanya atau untuk melunasi utang

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf C

Cabup

Arti: Calon Bupati

Cadangan valas Pemerintah

Arti: Cadangan valuta asing Pemerintah

Cagar Alam

Arti: Daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam

Cagub

Arti: Calon Gubernur

Cakap

Arti: Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan

Cakap

Arti: orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Caleg

Arti: Calon Legislatif

CALK

Arti: Catatan atas Laporan Keuangan

Calon Independen

Arti: / Calon Perseorangan adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Calon Legislator (Caleg)

Arti: ialah orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.

Calon Presiden/ Wakil Presiden

Arti: orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.

Camat

Arti: pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Camat

Arti: merupakan pemimpin kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Capres

Arti: Calon Presiden

Cautio

Arti: jaminan

Cautio Disrecta

Arti: sebab yang disebutkan dalam surat hutang

Cawabup

Arti: Calon Wakil Bupati

Cawapres

Arti: Calon Wakil Presiden

Ceel

Arti: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada dalam gudangnya

Cessie

Arti: Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)

Cessie

Arti: pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).

Charge

Arti: muatan, beban

Check And Balance

Arti: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan ajaran trias politika.

Cheque

Arti: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.

Citizen Law Suit

Arti: Hak Gugat Warganegara

Citizen Law Suit

Arti: hak gugat warganegara.

Claim

Arti: tuntutan

Class Action

Arti: Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud

Class Action

Arti: suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Clausula Rebus Sic Stantibus

Arti: yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu fundamental change of circumstances atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.

Clausule

Arti: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian

Clausule Cassatoria

Arti: di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan

Clearing

Arti: konpensasi dari penagihan dan pembayaran

Coblos

Arti: Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2004.

Cognosement

Arti: surat keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal

Contempt Of Court

Arti: setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

Contreng/ Centang

Arti: Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V. Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Crossed Ceque

Arti: cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.

Cum Suis

Arti: dengan kawan-kawan

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf B

Babatan

Arti: Pusaka asal; pusaka asli

Badan Hukum

Arti: Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang

Badan Hukum

Arti: suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

Badan Hukum (Rechtspersoon)

Arti: badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang.suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya.demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.

Badan Legislasi

Arti: badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan undang-undang/ hukum nasional di DPR.

Badan Musyawarah (Dpr)

Arti: salah satu alat kelengkapan dpr yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan dpr yang tugas utamanya

Badan Pengawas Pemilu

Arti: selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arti: adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi

Arti: selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.

Badan Usaha

Arti: perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;

Badasi

Arti: melakukan perdamaian; berdamai (di Ternate)

BAKN

Arti: Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAKN DPR RI

Arti: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia

Baliu

Arti: Memenggal kepala (di pedalaman Kalimantan)

Bambang

Arti: Melarikan gadis (di Palembang)

Banding

Arti: 1. Pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel:Apabila tidak puas dengan putusan pengadilan negeri boleh minta banding kepada pengadilan tinggi2. Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi

Banding

Arti: hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi

Banggan

Arti: Perjanjian; perikatan (di Lampung)

Banggar DPR RI

Arti: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Bansos

Arti: Bantuan Sosial

Bappeda

Arti: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappenas

Arti: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Barang Bukti

Arti: Benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya; barang yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu perkara

Barang Bukti

Arti: alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.

Barang Bukti / Corpus Delicti

Arti: barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan batal demi hukum kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi

Barang Gawan

Arti: Harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama

Barang Kalakeran

Arti: Harta kerabat yang tidak dibagi-bagi (di Minahasa)

Barang Sulur

Arti: Harta yang dibawa ke dalam perkawinan yang merupakan hasil usaha mempelai pria (di Jawa Barat)

Barang Tua

Arti: Barang yang berupa harta warisan, yang tidak dapat dibagi karena harus tetap dipegang oleh anak laki-laki tertua (di Lampung)

Bargaining

Arti: proses tawar menawar (kepentingan politik)

Baruje

Arti: Hak seorang kreditor untuk mengambil ternak, rumah, dan tanah milik debitur yang tidak sanggup membayar atau melunasi utangnya (di Maluku)

Batal demi hukum

Arti: Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibatperbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi

Batal Demi Hukum

Arti: kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.

Batal Demi Hukum (Dalam Arti Hukum Kontrak)

Arti: mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak.

Batang Tubuh

Arti: bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)

Bawaslu

Arti: Badan Pengawas Pemilu, adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di pusat dan provinsi

BBHTB

Arti: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Beban Pembuktian

Arti: kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan

Beban Pembuktian Terbalik

Arti: beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana bebas dari segala dakwaan / vrijspraak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Bebas Dari Segala Dakwaan / Vrijspraak

Arti: putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bebas Murni

Arti: Bebas tanpa syarat apa pun (tt putusan pengadilan)

Bebekel

Arti: Harta yang dibawa suami atau istri (yang berasal dari pemberian orang tua atau kerabat masing-masing, yang merupakan harta warisan ke dalam perkawinan)

Bedrijf

Arti: perusahaan, badan usaha

Beheer

Arti: penguasaan, pengelolaan

Beklemming

Arti: hak atas benda

Bekracting

Arti: pengesahan, memperkuat

Belasting

Arti: pajak

Benda Sitaan

Arti: benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Beneficum

Arti: hak mendahului

Bentuk pemerintahan

Arti: adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.

Benturan Kepentingan

Arti: benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Berita Acara Pemeriksaan

Arti: Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat,dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

Berita Acara Pemeriksaan

Arti: laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka / Saksi

Arti: catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Berita Acara Persidangan

Arti: catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Berita Acara Persidangan (Bap)

Arti: catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Berita Negara

Arti: terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum.dengan diumumkannya suatu hal dalam berita negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.

Berkas Perkara

Arti: kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara

Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Arti: Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

Arti: satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Berlaku

Arti: menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.

Bersaksi

Arti: memberi keterangan di depan sidang

Bescikking

Arti: penetapan, ketetapan.

Beslah

Arti: menyita.

Beslit

Arti: surat keputusan, pengangkatan, dan sebagainya.

Bevinding

Arti: pendapat, penemuan

BI

Arti: Bank of Indonesia

Biaya Ongkos

Arti: Biaya perkara seperti ongkos pemanggilan saksi dan biaya meterai

Bifurkasi

Arti: proses penalaran; pemikiran

Bikameral

Arti: suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.

Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)

Arti: yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.

Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR

Arti: selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.

Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD

Arti: selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Bilateral

Arti: Prinsip keturunan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan, baik melalui pria maupun wanita secara serentak

Bilateral

Arti: hubungan antara dua pihak (negara)

Bilineal

Arti: Berkenaan dengan prinsip keturunan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui penghubung pria untuk sejumlah hak dan kewajiban tertentu

Bill Of Leading

Arti: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.

Bimas

Arti: bimbingan massal.

Binatak

Arti: Bawaan laki-laki ke rumah istri pada bentuk perkawinan semenda; harta pembujangan (adat Bangka)

Birokrasi

Arti: organisasi pemerintahan yang dijalankan para pegawai

Birokrasi

Arti: berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.

Birokrasi

Arti: prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Bis

Arti: sekali lagi

BL

Arti: Belanja Langsung

Blancostraafbepalingen

Arti: dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti cek kosong, di indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang hususnya. jadi pemerintah bisa membuat uu dengan dasar blancostraafbepalingen ini. blancstraafbepalingen diatur dalam undang undang darurat, kalo gak salah no. 8 tahun 67

BLBI

Arti: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Blokade

Arti: penutupan agar tidak dapat berhubungan dengan luar

BLT

Arti: Bantuan Langsung Tunai

BLUD

Arti: Badan Layanan Umum Daerah

Boedel

Arti: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan

Boikot

Arti: tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan.

Borgtocht

Arti: Penanggungan

Borjuis

Arti: golongan orang-orang kaya

BOS

Arti: Bantuan Operasional Sekolah

BPK RI

Arti: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

BPKD

Arti: Badan Pengelola Keuangan Daerah

BPN

Arti: Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah

Bpn (Badan Pertanahan Negara)

Arti: lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah.

BPP DPR

Arti: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.

BPP DPRD

Arti: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BPS

Arti: Badan Pusat Statistik

Bramacorah

Arti: Orang yang melakukan pengulangan tindak pidana

BTL

Arti: Belanja Tidak Langsung

BUD

Arti: Bendahara Umum Daerah

Budaya politik

Arti: pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.

Budget

Arti: anggaran

Buku Tanah

Arti: Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah

Buku Tanah

Arti: buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah

BUMD

Arti: Badan Usaha Milik Daerah

BUMN

Arti: Badan Usaha Milik Negara

BUN

Arti: Bendahara Umum Negara.

BUN

Arti: Bendahara Umum Negara

Bupati

Arti: kepala daerah untuk daerah kabupaten.

Bupati

Arti: (dari bahasa Sansekerta: bhûpati, raja dunia)

BURT

Arti: Badan Urusan Rumah Tangga

Buruh Migran

Arti: Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya

Buruh Migran

Arti: seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.