Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2020

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf H

Haalschuld

Arti: perjanjian hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur

Habit

Arti: suatu kebiasaan yang dapat mempengaruhi sikap jasmani dan rohani.

Hadat

Arti: Dewan pemerintahan penjaga perhiasan dalam masyarakat di wilayah Mandar

Hadir

Arti: ada, datang.

Haftung

Arti: tanggung jawab

Hak

Arti: Wewenang menurut hukum

Hak Acara

Arti: Hari pemeriksaan perkara

Hak angket

Arti: hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Asasi Manusia (Ham)

Arti: hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. perangkat hukum internasional seperti deklarasi umum tentang hak asasi manusia tahun 1948

Hak atas Tanah

Arti: Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum

Hak Atas Tanah

Arti: hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.

Hak Batal

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi suatu tuntutan dsb

Hak Ekonomi

Arti: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual

Hak Gugat Organisasi

Arti: Legal standing

Hak Gugat Warganegara

Arti: Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi

Hak Gugat Warganegara

Arti: hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

Hak Guna Bangunan

Arti: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun

Hak Guna Bangunan

Arti: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Hak Guna Usaha

Arti: Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia

Hak Guna Usaha

Arti: hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di indonesia.

Hak imunitas

Arti: anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

Hak Ingkar

Arti: Hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya

Hak Ingkar

Arti: hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (uu no. 19/1964).

Hak interpelasi

Arti: hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Jatuh

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi suatu tuntutan dsb

Hak Kuasa Ibu

Arti: Hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu

Hak Lunasan

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi pelunasan utang

Hak Memilih

Arti: Hak seseorang atau lebih untuk member suara dalam masalah-masalah politik.

Hak Milik

Arti: Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah

Hak Milik

Arti: hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Arti: Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Arti: hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.

Hak Normatif Buruh

Arti: Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Normatif Buruh

Arti: hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pakai

Arti: Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Hak Pakai

Arti: hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Hak Perkakas Merimba

Arti: Sejumlah uang yang harus dibayarkan menurut adat suku Batak karena mengambil alih sawah dari warga masyarakat setempat yang pindah

Hak Pilih

Arti: Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan lain yang sejenis atau lainya.

Hak Preferen

Arti: Hak didahulukan dari kreditur lain

Hak Preferen

Arti: hak didahulukan dari kreditur lain.

Hak Purba

Arti: Pertuanan; hak ulayat

Hak Sewa

Arti: Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa

Hak Sewa

Arti: hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.

Hak Tanggungan

Arti: Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain

Hak Tanggungan

Arti: hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi

Arti: hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (pasal 9 ayat (1) uu no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).

Hak Uji Formil

Arti: Hak untuk menguji apakah peraturan perundang undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan

Hak Uji Formil

Arti: hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan

Hak Uji Materiil

Arti: Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenendemacht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu

Hak Uji Materiil

Arti: hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. di indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.

Hak Ulayat

Arti: Hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba

Hak Ulayat

Arti: 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.

Hak Wilayat

Arti: Hak ulayat (sinonim)

Hakikat

Arti: kebenaran, kenyataan yang sebenarnya.

Hakim

Arti: orang yang memutuskan (mengadili) perkara.

Hakim

Arti: seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara

Hakim Ad Hoc

Arti: hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio

Arti: inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.

Hakim Pengawas

Arti: hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.

Hakim Pengawas Dan Pengamat

Arti: (kimwasmat) hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana

Hakim Pengawas Dan Pengamat (Kimwasmat)

Arti: hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana.

Haluan Politik

Arti: Arah atau tujuan politik

Hamsteren

Arti: menimbun barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang mahal

Handel

Arti: dagang

Handelaar

Arti: pedagang; seorang yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan

Handelsbalans

Arti: neraca perdagangan

Handelspapier

Arti: surat-surat berharga yang dipakai dalam dunia perdagangan. misalnya cek, wesel, dsb

Handelsrecht

Arti: hukum dagang yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang

Hansip

Arti: pertahanan sipil.

Harfiah

Arti: arti menurut kata

Harmonis

Arti: selaras, sepadan.

Harta Bawaan

Arti: Waktu yang ditentukan sebagai batas yang terakhir bagi pelunasan utang

Harta Bersama

Arti: 1. Harta yang digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama 2. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan

Harta Bersama

Arti: harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Harta gono-gini

Arti: Harta bersama

Harta Gono-Gini

Arti: harta bersama.

Harta Imaterial

Arti: Kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang

Harta Pailit

Arti: harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan

Harta Pusaka

Arti: Harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara

Hedonisme

Arti: pandangan: kebaikan pokok dalam hidup adalah kenikmatan

Hegemoni

Arti: dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain.

Hibah

Arti: Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup

Hibah

Arti: pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.

Himanga

Arti: Hadiah dari pihak kerabat mempelai wanita kepada pihak kerabat mempelai pria dalam adat Halmahera sebagai balasan terhadap pemberian maskawin

Hipotesis/hipotesa

Arti: dugaan atau jawaban sementara.

Homologatie

Arti: pengesahan suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan

Hostase

Arti: jaminan atau sandera

Houder

Arti: pemegang, pemilik

Hubungan bilateral

Arti: suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.

Hubungan Hukum

Arti: Ikatan yang disebabkan oleh peristiwa hukum

Hubungan Internasional

Arti: cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional.

Hubungan Internasional

Arti: adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Hukum Acara

Arti: Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan

Hukum Acara

Arti: hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.

Hukum Administrasi

Arti: Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik

Hukum Administrasi

Arti: hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan

Arti: hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Arti: Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja danpemberi kerja

Hukum politik

Arti: hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya

Hukum Tata Negara

Arti: Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya

Hukum Tata Negara

Arti: hukum yang mengatur aturan pokok negara dan organisasi negara beserta lembaga-lembaganya.

Hukum Waris

Arti: Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

Hukum Waris

Arti: hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Hukum Yurisprudensi

Arti: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

Hukuman Ganda

Arti: pembelaan hukum (di banyak negara seperti as, kanada, jepang, dan india

Humanisme

Arti: pandangan yang menekankan kebaikan moral ideal manusia

Humas

Arti: hubungan masyarakat.

Hyper

Arti: berlebih-lebihan.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf G

Gabungan Partai Politik

Arti: Istilah ini merujuk pada cara pengajuan calon presiden yang bisa dilakukan satu partai politik atau gabungan partai politik.

Gadai

Arti: peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan; perjanjian gadai ini merupakan suatu perjanjian accesoir

Ganti Kerugian

Arti: hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Ganti Rugi Aktual

Arti: (actual damages)kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah

Ganti Rugi Aktual / Actual Damages

Arti: kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.

Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum

Arti: suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya

Ganti Rugi Karena Wanprestasi

Arti: suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur

Ganti Rugi Nomimal

Arti: ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali

Ganti Rugi Penghukuman

Arti: (punitive damages) suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Ganti Rugi Penghukuman / Punitive Damages

Arti: suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Ganti Semangat

Arti: Peninggalan berupa keris dan sejumlah uang di ruang tidur gadis dari laki-laki yang melarikan gadis sebagai pemberitahuan kepada orang tuanya bahwa gadis itu kawin lari

Gap

Arti: kesenjangan; jarak antar kelas sosial

Garantie

Arti: jaminan, borg

Gedeelte

Arti: bagian

Geldboete

Arti: denda yang harus dibayar sebagai hukuman

Geldmiddelen

Arti: alat-alat pembayaran yang sah

Gemeenschap

Arti: persekutuan, gabungan

Genealogi

Arti: silsilah, asal muasal tentang suatu hal

Genesis

Arti: asal mula atau proses kejadian

Gengsi

Arti: kehormatan dan pengaruh karena perbuatan-perbuatan besar.

Genosida

Arti: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain

Genosida

Arti: setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain

Genus Koop

Arti: barang yang diperjual belikain itu hanya disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan banyaknya

Geopolitik

Arti: pengetahuan politik berdasarkan letak geografis negara

Gerontokrasi

Arti: pemerintahan yang dipegang oleh kaum tua

Gesamtakt

Arti: tindakan bersama

Gestalf

Arti: formasi, bentuk atau contoh

Giro

Arti: alat pembayaran dengan cara memindahkan suatu jumlah dari buku yang satu ke buku yang lain pada sebuah bank

Godspenning

Arti: uang muka, uang panjar; penyerahan sejumlah uang sebagai tanda pengikat dalam suatu jual beli

Golongan Putih (Golput)

Arti: sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada.

Good gouverment

Arti: pemerintahan yang baik

Gouverment

Arti: pemerintahan.

Gradasi

Arti: peralihan atau perubahan secara bertingkat

Gradual

Arti: secara bertahap, berangsur-angsur

Grasi

Arti: Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden

Grasi

Arti: pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden

Grasi (Gratia, Latin)

Arti: ampun, pengampunan. wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman.pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.

Gratifikasi

Arti: Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Gratifikasi

Arti: pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Grosse Akta

Arti: Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta : DEMI KEADILAN BERDASARKAN ATAS TUHAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial

Grosse Akta

Arti: salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, yang mempunyai kekuatan eksekutorial

Grundnorm

Arti: norma dasar yg menjiwai suatu undang - undang

Gubernemen

Arti: pemerintahan (zaman Belanda).

Gubernur

Arti: jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.

Gubernur

Arti: dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Pada dasarnya, Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat; sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.

Gugatan Balik

Arti: gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat

Gugatan Perwakilan / Class Action

Arti: gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

Gugatan Perwakilan Kelompok

Arti: suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Gugatan Provisional

Arti: suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak

Guidance

Arti: bimbingan.

Guide

Arti: petunjuk.

Guyub

Arti: rukun.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf F

F.O.B

Arti: free on board: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di kapal di tanggung oleh pihak penjual

Fafa

Arti: Tanah milik masyarakat menurut hukum adat (di daerah Aru); tanah ulayat

Failliet

Arti: pailit, bangkrut, suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya dan pernyataan pailit ini harus diputuskan oleh hakim

Faillietverklaring

Arti: pernyataan pailit

Faksi

Arti: golongan, kelompok orang dalam partai politik

Faksi

Arti: Kelompok dalam partai politik

Fakta

Arti: peristiwa, kejadian, berita bukti, kenyataan.

Fakta Hukum

Arti: uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa

Faktor

Arti: sendi, sesuatu hal yang mempunyai pengaruh untuk menentukan bentuk suatu kejadian.

Faktor terjadinya perang

Arti: konflik antar negara.

Faktual

Arti: berdasarkan fakta atau kenyataan yang ada

Fakultatif

Arti: tidak diwajibkan; bersifat pilihan

Falsificatie

Arti: pemalsuan

Falsifikasi

Arti: pemalsuan

Fantasi

Arti: daya jiwa untuk menciptakan tanggapan-tanggapan yang baru berdasarkan tanggapan-tanggapan yang ada.

Faqih/fakih

Arti: orang/tokoh yang ahli dalam ilmu fikih.

Fasakh

Arti: Pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan:Pengadilan agama telah memutuskan fasakh karena suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat

Fasilitas

Arti: segala hal yang dapat memudahkan (perkara, kegiatan, dan lain-lain).

Fatsoen/fatsun

Arti: kesopanan.

Federasi

Arti: perserikatan dimana unsur penyusunnya masih memiliki otoritas sendiri

Federasi Serikat Buruh

Arti: Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang

Federasi Serikat Buruh

Arti: merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. federasi serikat buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang.

Fedweral

Arti: pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian.

Feeling

Arti: perasaan.

Felon

Arti: Orang yang telah melakukan tindak pidana atau kejahatan yang tergolong berat

Fenomena

Arti: penampakan realitas berupa fakta yang bisa dinilai dalam kerangka ilmiah

Feodal

Arti: kondisi masyarakat dimana penguasaan tanah dimonopoli oleh kaum borjuis

Feodalisme

Arti: struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra

Feodalisme

Arti: adalah sebuah sistem pemerintahan di mana seorang pemimpin, yang biasanya seorang bangsawan memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vazal. Para vazal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vazal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. Dengan begitu muncul struktur hirarkis berbentuk piramida.

Feodalisme

Arti: adalah sebuah sistem pemerintahan di mana seorang pemimpin, yang biasanya seorang bangsawan memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vazal. Para vazal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vazal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. Dengan begitu muncul struktur hirarkis berbentuk piramida.

Fidusia

Arti: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Fidusia

Arti: pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Figur

Arti: tokoh atau gambaran, sosok tubuh.

Fiksi

Arti: sesuatu yang dianggap benar pada hakikatnya tidak benar.

Fiksi Hukum

Arti: dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama

Fiktif

Arti: bersifat fiksi, palsu.

Filosof/filsuf

Arti: orang yang ahli pikir.

Financial Leasing

Arti: Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama

Financial Leasing

Arti: jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama

Financieel

Arti: segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan

Fiqih/fikih

Arti: suatu ilmu yang membahas tentang hukum atau perundangan islam, berdasarkan Al-Quran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.

Fisiognomi

Arti: melihat watak seseorang dari bentuk dan ciri-ciri wajah.

Fixed plan

Arti: rencana yang pasti.

Flessentrekkerij

Arti: pembelian barang dengan tidak melunasi harganya dan dapat dituntut sebagai tindak pidana penipuanatau penggelapan

Follow up

Arti: tindak lanjut.

Fondamen/fundamen

Arti: dasar.

Fonds

Arti: dana, anggaran.

Fonds

Arti: dana; persediaan uang

Force

Arti: kekuatan.

Formatur

Arti: pembentukan.

Formula

Arti: rumusan.

Formulasi

Arti: perumusan

Formulir Model A

Arti: Digunakan untuk data pemilih

Formulir Model A1

Arti: Digunakan Pemilihan Sementara

Formulir Model A1

Arti: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal

Formulir Model A2.2

Arti: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir

Formulir Model A3

Arti: Daftar Pemilih Tetap

Formulir Model A4

Arti: Daftar Pemilih Tambahan

Formulir Model A5

Arti: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan

Formulir Model A6

Arti: Rekap DPT Kabupaten/Kota

Formulir Model A7

Arti: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi

Fortikasi

Arti: peneguhan, penguatan

Forum Rei Sitae

Arti: pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)

Fotografi forensik

Arti: Pemotretan dengan membuat gambar mengenai segala hal yang diperlukan guna penyidikan dalam pembuktian; fotografi kehakiman

Fraksi

Arti: pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu.

Fraksi

Arti: adalah representasi dari Partai di struktur Dewan. Jumlah Fraksi sesuai dengan jumlah partai yang lolos Parliamentary Threshold. Partai Demokrat misalnya memiliki Fraksi Partai Demokrat. Begitu juga dengan partai-partai lain memiliki perwakilan Fraksi.Setiap fraksi memiliki kebijakan yang berbeda sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan partai.

Fraksi

Arti: kumpulan anggota dpr berdasarkan partai politiknya. fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.

Franco

Arti: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di tempat pembeli menjadi tanggungan si penjual

Freedom

Arti: kebebasan, kemerdekaan.

Fuminasi

Arti: kritik pedas/tajam

Fundamental

Arti: hal yang paling mendasar, pokok, asasi

Fundamentalisme

Arti: paham yang cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal.

Fungsional

Arti: kegunaan menurut fungsi dan kedudukannya

Fungsionaris

Arti: pejabat (pegawai, anggota pengurus) yang menduduki fungsi (kedudukan).

Fusi

Arti: peleburan dua atau lebih organisasi (partai politik) menjadi satu.

Fusie

Arti: peleburan; penggabungan dari beberapa organisasi

Futurology

Arti: peramalan masa depan berdasarkan pengalaman masa kini

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf E

Echtheid

Arti: kebenaran, keasilian, keotentikan

Economie

Arti: ilmu pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

Efektif

Arti: tepat pada sasaran atau mempunyai akibat yang tepat.

Efisien

Arti: dengan tenaga dan biaya yang tersedia mendapat hasil sebesar-besarnya.

Eigendom

Arti: Hak mutlak atas suatu barang; kepunyaan; milik

Eigendom

Arti: milik; hak atas sesuatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak.

Eigenrichting

Arti: tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan

Eigenrichting / Tindakan Main Hakim Sendiri

Arti: tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.

Eklektik

Arti: berpendirian luas; memilih yang terbaik dari berbagai macam sumber

Eksaminasi

Arti: ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim

Eksaminasi Publik

Arti: suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik

Eksaminasi Publik Terhadap Suatu Putusan Pengadilan

Arti: suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik.

Eksekusi

Arti: Pelaksanaan putusan hakim; pelaksanaan hukuman badan peradilan, khususnya hukuman mati:Yang terhukum sudah menjalani eksekusinya

Eksekusi

Arti: pelaksanaan putusan hakim, khususnya hukuman mati.

Eksekusi

Arti: pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Eksekusi Hak Tanggungan

Arti: Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan

Eksekusi Hak Tanggungan

Arti: tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan.

Eksekutif

Arti: Kekuasaan menjalankan undang-undang

Eksepsi

Arti: Tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum:Dalam perkara itu pembela mengajukan eksepsi kepada jaksa karena terdakwa menderita penyakit jiwa

Eksepsi

Arti: penyangkalan; pengecualian

Eksepsi

Arti: tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan

Eksepsi Dilatoir

Arti: eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.

Eksepsi Materiil

Arti: bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil

Eksepsi Prosesuil

Arti: upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan

Ekses

Arti: kejadian bermasalah karena berlebihan

Eksistensi

Arti: keberadaan; yang membedakan suatu hal dari hal lain

Ekspansionisme

Arti: bentuk paham yg ingin menguasai atau menjajah sesuatu objek untuk tujuan tertentu.

Ekspedisi

Arti: Salinan yang sama bunyinya (tentang vonis atau akta)

Eksploit

Arti: Pemberitahuan dari juru sita kepada yang tersangkut dalam perkara di pengadilan dalam suatu akte yang meminta agar yang bersangkutan menghadap ke pengadilan pada hari dan jam yang telah ditentukan

Eksploitasi

Arti: politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.

Eksteritorial

Arti: di luar hukum kekuasaan negara lain

Eksteritorialitas

Arti: Perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk kepada hukum dari negara tempat mereka bekerja

Ekstradisi

Arti: Penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara negara yang bersangkutan

Ekstrak

Arti: Salinan; petikan

Ekstrateritorialitas

Arti: Hak kedaulatan negara yang berlaku di luar wilayahnya sendiri, seperti di atas kapal penumpang atau kapal dagangnya di laut bebas, di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar negeri

Ekuitas

Arti: keadilan

Ekuivalen

Arti: sederajat; berbanding sama

Elaborasi

Arti: pengerjaan secara teliti

Electoral Threshold

Arti: Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti Pemilu berikutnya.

Elektabilitas

Arti: kepemilihan yang diakibatkan popularitas tinggi.

Elit/elite

Arti: golongan atas/kaum atasan.

Emansipasi

Arti: gerakan untuk memperoleh pengakuan persamaan kedudukan atau hak

Empati

Arti: keadaan mental yg membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain.

Empiris

Arti: berdasarkan pengalaman

Enigma

Arti: hal yang masih misterius

Enkulturasi

Arti: proses penyerapan kebudayaan yang ada di masyarakat

Entitas

Arti: benda atau apa saja yang memiliki eksistensi yang riil

Envoi

Arti: utusan

Epistemology

Arti: cabang filsafat mengenai kebenaran dari pengetahuan

Erfpacht

Arti: suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;

Eror

Arti: Kesesatan yang dapat menjadikan batalnya suatu perjanjian jika menyangkut sifat pokok benda yang diperjanjikan

Ervaren

Arti: berpengalaman

Eselon (Di Indonesia)

Arti: berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan.

Esensi

Arti: intisari yang penting dari suatu hal

Esensial

Arti: yang mendasar

Eskalasi

Arti: gerak naik turun; dinamika

Estimasi

Arti: perkiraan

Etatisme

Arti: suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.

Etika Politik

Arti: Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.

Etimologi

Arti: tentang asal usul kata beserta batasan pembahasannya

Etnopolitik

Arti: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.

Etos

Arti: pandangan hidup suatu bangsa

Euforia Politik

Arti: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat represif berakhir. Pada saat euforia inilah banyak partai politik didirikan masyarakat bak cendawan di musim hujan, seperti terjadi di Indonesia pascajatuhnya Presiden Soeharto.

Events Of Defaults

Arti: wanprestasi; tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul

Events Of Defaults / Wanprestasi / Cidera Janji / Trigger Clausel Opeisbaar Clause

Arti: tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul.

Evidensi

Arti: kenyataan yang tampak

Evokasi

Arti: Pengalihan pemeriksaan orang asing dari pengadilan kepada instansi lain

Evokasi

Arti: pemanggilan terhadap pelaku kejahatan (di luar negeri) untuk diadili

Ex Aquo Et Bono

Arti: dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Ex Testamento

Arti: berdasarkan surat wasiat

Executeur

Arti: pelaksana

Executie

Arti: pelaksanaan dari putusan pengadilan

Exogen/eksogen

Arti: faktor dari luar.

Expediteur

Arti: seseorang yang melakukan pekerjaan mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat pengangkutan yang ada.

Expresi

Arti: pernyataan jiwa dengan bermacam-macam bentuk.

Kamus Istilah Ilmu Politik yang diawali dengan Huruf D

Daad

Arti: perbuatan

Dadal

Arti: Pencabutan hak pakai atas tanah apabila yang mempunyai hak pakai atas tanah itu meninggal atau meninggalkan desa

Dading

Arti: Persetujuan atau perjanjian tertulis secara damai untuk menyelesaikan atau menghentikan sengketa atau perkara

Daerah Otonom

Arti: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Daerah Pemilihan (Dapil)

Arti: batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.

Daftar Calon Sementara (DCS)

Arti: Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.

Daftar Calon Tetap (DCT)

Arti: Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor

Daftar Pemilih Sementara

Arti: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

Daftar Pemilih Tetap

Arti: lihat Daftar Pemilih Sementara

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Arti: adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.

DAK

Arti: Dana Alokasi Khusus

Dakwaan

Arti: Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa

Dakwaan

Arti: tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.

Dakwaan Alternatif

Arti: Dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan

Dakwaan Kumulatif

Arti: Dakwaan lebih dari satu dan semuanya harus dibuktikan

Dakwaan Primer

Arti: Dakwaan utama dalam suatu tuntutan peradilan

Dakwaan Rancu

Arti: Dakwaan yang kurang jelas dan kacau sehingga sulit dipahami maksudnya

Dakwaan Subsider

Arti: Dakwaan pengganti jika dakwaan primer tidak terbukti

Dana insentif

Arti: Dana insentif

Dana otsus

Arti: Dana Otonomi Khusus

Dana Penyesuaian

Arti: Dana Penyesuaian

Dana Perimbangan

Arti: Dana Perimbangan

Dapat dibatalkan

Arti: Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku

Dapat Dibatalkan

Arti: suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku.

Das Sein

Arti: realitas; kenyataan yang sebenarnya

Dasar Hukum

Arti: peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4

Arti: adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.

Datatamak

Arti: Denda adat (di Rote) yang harus dibayar karena berbuat cabul dengan anak perempuan yang masih di bawah umur

DAU

Arti: Dana Alokasi Umum

DBH

Arti: Dana Bagi Hasil

DDUB

Arti: Dana Daerah untuk Urusan Bersama

De Auditu Testimonium De Auditu

Arti: keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

De Fakto

Arti: menurut kenyataan

De Lega Lata

Arti: dengan undang-undang yang berlaku

De Yure

Arti: menurut hukum

Deadlock

Arti: jalan buntu dalam suatu rapat

Debat

Arti: suatu pertukaran, pandangan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai pandangan berbeda.

Debatabel

Arti: masih bisa diperdebatkan; dapat dibantah

Debitur

Arti: Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur

Debitur

Arti: individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.

Debrief

Arti: wawancara dengan orang yang baru habis tugas

Decharge

Arti: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab

Defakasi

Arti: penjernihan masalah

Defensi

Arti: Pembelaan

Defensif

Arti: sikap pembelaan/sikap bertahan.

Deferensial

Arti: yang menghormati

Defoliasi

Arti: pengunduran

Dehumanisasi

Arti: tidak selaras dengan asas kemanusiaan

Dekadensi

Arti: kemerosostan; kemunduran

Deklarasi

Arti: pernyataan suatu hal secara jelas dan ringkas

Dekrit

Arti: keputusan resmi kepala negara dalam keadaan darurat

Delasi

Arti: pendakwaan

Delegasi

Arti: orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan.

Deliberasi

Arti: pertimbangan mendalam

Delik

Arti: tindak melanggar ketentuan

Delik

Arti: suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Delik Aduan

Arti: delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)

Delik Berlanjut

Arti: suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh

Delik Commissionis

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang

Delik Commissionis Per Ommissionis Commissa

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat

Delik Culpa

Arti: delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi dengan tidak sengaja agar pelakunya dapat dihukum

Delik Dengan Pemberatan

Arti: delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat

Delik Dolus

Arti: delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan dengan sengaja

Delik Hukum / Rechts Delict

Arti: perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan

Delik Materiil

Arti: suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu

Delik Ommissionis

Arti: delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang

Delik Undang Undang / Wet Delict

Arti: perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana

Delinkuensi

Arti: Tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat

Delinkuensi

Arti: pelanggaran hukum

Deliveransi

Arti: pembebasan

Demagogi

Arti: taktik politik mendapat kekuasaan dgn menghasut halus

Demarkasi

Arti: garis pembatas wilayah

Demisioner

Arti: keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.

Demogogie

Arti: penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik

Demokrasi

Arti: bentuk atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta pemerintah melalui perantara wakil-wakilnya

Demolisi

Arti: penghancuran

Demonstrasi

Arti: tindakan bersama untuk protes atas kebijakan penguasa

Denasionalisasi

Arti: Penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman

Denda Kubra

Arti: Denda adat di Jawa yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dengan pasti siapa orangnya

Denda Paturunan

Arti: Denda adat di Lombok atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap

Denigrasi

Arti: pencemaran nama orang lain

Dependensi

Arti: ketergantungan

Depolitisasi

Arti: kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik.

Deponeren

Arti: menitipkan, menyimpankan

Deportasi

Arti: Pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ

Deposisi

Arti: pernyataan

Deposisi

Arti: bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan

Deprivasi

Arti: pencabutan, pemecatan jabatan

Derdenverzet / Perlawanan Pihak Ketiga

Arti: perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa

Desa

Arti: atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.

Desentralisasi

Arti: pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.

Desentralisasi politik

Arti: pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.

Desisi

Arti: keputusan akhir

Despatch Money

Arti: premi membongkar muatan kapal

Despotisme

Arti: sewenang-wenang dalam memerintah

Detenidos

Arti: Orang yang ditahan karena melanggar hukum

Detournement De Pouvoir

Arti: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri

Deviasi

Arti: penyimpangan, penyelewengan

Devidend

Arti: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham

Deviezen

Arti: alat-alat pembayaran luar negeri

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Arti: adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Dia

Arti: kolega saya sejak kami berumur 18 tahun.

Diakronis

Arti: berdasarkan sejarah

Dialektika

Arti: proses berpikir untuk menentukan arti, implikasi,dan proposisi yg terkait

Dictum

Arti: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan

Didaktik

Arti: hukum-hukum untuk menanamkan pengetahuan kepada muridnya.

Dikotomi

Arti: pembagian dalam dua bagian yang saling bertentangan

Diktator

Arti: seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter dan menindas rakyatnya.

Diktator

Arti: adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.

Diktum

Arti: Bagian yang memuat hal yang ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan; amar putusan

Diktum/Pemidanaan

Arti: suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)

Dilatoir

Arti: penundaan, penangguhan

DIM

Arti: DIM singkatan dari Daftar Inventarisasi Masalah, yaitu penyusunan butir-butir yang terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU). Jika suatu RUU adalah inisiatif atau usulan Pemerintah, maka DPR menyiapkan DIM-nya untuk tiap pasal yang diajukan. Penyusunan DIM sangat tergantung pada kebijakan Fraksi. DIM umumnya disusun oleh Tenaga Ahli Fraksi namun bisa juga melibatkan Tenaga Ahli Anggota dalam penyusunannya, jika anggota sebagai bos kita menjadi anggota Panja dari pembahasan RUU tersebut. Adapun jika suatu RUU adalah inisiatif DPR maka yang bertugas menyusun DIM adalah Pemerintah bukan dari pihak DPR.

DIPA K/L

Arti: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga

Diplomasi

Arti: proses kemampuan berargumen untuk mencapai kepentingan politik

Diplomatik

Arti: Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara

Disagio

Arti: perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian

Disbun

Arti: Dinas Perkebunan.

Diskursif

Arti: menyimpang, tidak berhubungan satu sama lain

Dismembrasio

Arti: Timbulnya suatu negara baru di dalam wilayah suatu negara yang sedang mengalami keruntuhan

DISP

Arti: Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana

Disparitas

Arti: perbedaan

Dispenda

Arti: Dinas Pendapatan Daerah.

Dispensasi

Arti: Pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara)

Disposes

Arti: pencabutan hak milik

Dissenting Opinion

Arti: pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara.tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.di indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Distingsi

Arti: perbedaan

Distingtif

Arti: bersifat membedakan

Distorsi

Arti: pemutarbalikan fakta

DJPK

Arti: Direktorat-Jendral Perimbangan Keuangan (Kemenkeu)

DKPP

Arti: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu

Dogma

Arti: pokok ajaran (tentang kepercayaan, dsb) yg harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan; keyakinan tertentu.

Doko

Arti: Mas kawin dalam adat perkawinan di Tonsea (Manado) berupa hadiah dari mempelai laki-laki untuk mempelai wanita dan kerabatnya apabila wanita tersebut sebelumnya pernah menikah

Doktrin

Arti: ajaran atau pendirian tentang suatu kepercayaan atau ilmu pengetahuan.

Doktrin Ultra Vires

Arti: doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan

Dominasi

Arti: sebuah paham politik untuk melakukan penalukan atau penguasaan.

Domisili

Arti: Tempat kediaman yang sah dari seseorang; tempat tinggal resmi

Domisili

Arti: tempat kediaman tetap

Dongkelan

Arti: Menjual tanah dengan hak untuk membelinya kembali

Doni

Arti: Utang seseorang yang dapat diwariskan apabila belum dilunasi semasa hidupnya

DPA SKPD

Arti: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah

DPD

Arti: Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah.

DPD

Arti: Dewan Perwakilan Daerah

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah

Arti: lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.

DPDFPPD

Arti: Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah

DPID

Arti: Dana Penguatan Infrastruktur Daerah

DPIP

Arti: Dana Percepatan Infrastruktur Pendidikan

DPIPD

Arti: Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah

DPPA

Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran

DPPA-SKPD

Arti: Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah

DPPh

Arti: Daftar Pemilih Pindahan, adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.

DPPID

Arti: Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

DPR

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat

Arti: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.

DPR RI

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DPRD

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

DPRD

Arti: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Arti: ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

DPT

Arti: Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih

DPTb-1

Arti: Daftar Pemilih Tambahan 1, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih

DPTb-2

Arti: Daftar Pemilih Tambahan 2, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb-1, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya.

Dramaturgi

Arti: drama sederhana tanpa prolog dan epilog

Droit De Preference

Arti: keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu

Droit de suite

Arti: Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugatbendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Droit De Suite

Arti: hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Druwe Desa

Arti: Tanah-tanah milik desa

DTT

Arti: Dana Tidak Tersangka

Duai

Arti: Adat perkawinan suku Dayak, antara dua orang laki-laki dengan dua wanita kakak beradik, atau antara dua wanita dengan dua orang laki-laki kakak beradik

Duplik

Arti: Jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik

Duplik

Arti: jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat

Dus,Thus

Arti: tambahan pula

Dusun Pengasihan

Arti: Sebagian tanah pusaka di Ambon yang diberikan kepada orang lain karena jasa-jasanya atau untuk melunasi utang