Web scraping tidak selalu ilegal, tetapi legalitasnya tergantung pada beberapa faktor, seperti:
1. Ketentuan Layanan Situs Web
Banyak situs memiliki Terms of Service (ToS) yang melarang scraping tanpa izin. Jika scraping dilakukan tanpa mematuhi aturan tersebut, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
2. Jenis Data yang Diambil
Data Publik → Umumnya boleh di-scrape, tetapi tetap harus mengikuti aturan situs.
Data Pribadi atau Sensitif → Mengambil data pribadi tanpa izin bisa melanggar hukum privasi, seperti GDPR (Eropa) atau UU PDP (Indonesia).
3. Cara Scraping Dilakukan
Scraping yang Menghormati Robots.txt → Banyak situs menyediakan robots.txt, yang menunjukkan halaman mana yang boleh dan tidak boleh di-scrape.
Scraping Berlebihan (DDoS-like) → Jika scraping menyebabkan beban server yang tinggi, bisa dianggap sebagai serangan cyber.
4. Yurisdiksi Hukum
Hukum tentang web scraping berbeda-beda di setiap negara.
Di AS → Ada kasus hukum seperti LinkedIn vs. hiQ Labs, di mana scraping data publik dari LinkedIn dianggap sah oleh pengadilan.
Di Eropa → GDPR melindungi data pribadi, jadi scraping yang melibatkan data pengguna bisa melanggar hukum.
Di Indonesia → Belum ada regulasi khusus tentang scraping, tetapi jika menyangkut data pribadi, bisa terkena UU ITE atau UU PDP.
Kesimpulan
Web scraping bisa legal atau ilegal, tergantung pada aturan situs, jenis data, metode scraping, dan hukum di suatu negara. Jika ingin melakukan scraping, sebaiknya:
✔️ Pastikan tidak melanggar ToS situs.
✔️ Hindari scraping data pribadi tanpa izin.
✔️ Gunakan API resmi jika tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar